OJK setujui merger BPRS Rizky Barokah ke dalam BPRS PNM Mentari Kabupaten Garut guna perkuat struktur permodalan dan tata kelola BPR Syariah.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui penggabungan (merger) PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah ke dalam PT BPRS PNM Mentari Kabupaten Garut. Langkah konsolidasi ini diambil guna memperkuat struktur permodalan, tata kelola, serta daya saing industri BPR Syariah di daerah.
Persetujuan merger tersebut dituangkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.03/2026 tertanggal 13 Juli 2026.
Langkah ini sekaligus menjadi pemenuhan kewajiban atas Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
BERITA TERKAIT
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menyampaikan bahwa konsolidasi industri BPRS merupakan langkah strategis untuk memperluas akses keuangan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah yang sehat dan inklusif.
“Penggabungan BPR Syariah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat ketahanan industri, meningkatkan kapasitas permodalan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang berkualitas. OJK akan terus mengawal proses konsolidasi agar berjalan sesuai ketentuan,” kata Nofa dalam keterangan resminya, Selasa (21/7).
Pengalihan Aset dan Jaringan Kantor
Pasca-penggabungan ini, seluruh hak, aset, serta kewajiban (liabilities) PT BPRS Rizky Barokah secara hukum beralih penuh kepada PT BPRS PNM Mentari sebagai entitas penerima penggabungan (surviving entity).
Secara operasional, kantor pusat BPRS Rizky Barokah yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan kini mengalami perubahan status menjadi Kantor Cabang BPRS PNM Mentari.
OJK memberikan sejumlah catatan kritis kepada manajemen BPRS PNM Mentari pasca-merger. Manajemen diminta untuk segera melakukan pembenahan internal, di antaranya:
-
Penguatan Likuiditas: Memperbaiki dan meningkatkan rasio kas (cash ratio).
-
Penyehatan Portofolio: Memperbaiki kualitas pembiayaan serta mempercepat penyelesaian pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF).
-
Tata Kelola & Koordinasi: Memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan berkoordinasi secara intensif dengan OJK.
Nofa menegaskan, OJK akan terus mendorong aksi konsolidasi pada sektor BPR dan BPR Syariah untuk melahirkan institusi keuangan lokal yang tangguh, efisien, serta siap mengakselerasi pembiayaan pada sektor-sektor produktif.***

















