Stabilitas.id – Pemerintah Republik Indonesia resmi mempertebal porsi kepemilikan saham dan investasinya pada tiga lembaga keuangan internasional (LKI) multilateral. Langkah strategis ini direalisasikan melalui penggelontoran dana segar dengan nilai kumulatif mencapai Rp1,96 triliun pada Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan eksternal tersebut dikunci secara hukum melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional. Regulasi ini diteken langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 24 Juni 2026.
Beleid ini merupakan tindak lanjut langsung untuk mengeksekusi mandat Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Otoritas fiskal memastikan seluruh draf pendanaan program investasi jangka panjang ini bersumber sepenuhnya dari kas negara APBN 2026.
BERITA TERKAIT
Berdasarkan rincian PMK terbaru tersebut, pos investasi terbesar dialokasikan untuk memperkuat posisi modal Indonesia di Islamic Development Bank (IsDB) yang berkedudukan di Jeddah, Arab Saudi. Pemerintah menyetor dana jumbo senilai Rp1,69 triliun atau setara dengan Islamic Dinar (ID) 75.865.000.
Sesuai Pasal 4 huruf a PMK 42/2026, paket setoran modal ke lembaga yang diikuti Indonesia sejak 1975 ini dipecah ke dalam tiga komponen hak saham:
-
Kenaikan Saham Umum Keempat: Senilai ID 3.995.000.
-
Kenaikan Saham Umum Keenam: Senilai ID 8.895.000.
-
Kenaikan Saham Khusus: Senilai ID 62.975.000.
Di luar IsDB, pemerintah juga menyalurkan dana senilai Rp220,27 miliar (setara US$13,35 juta) kepada International Development Association (IDA)—anak usaha World Bank Group yang berfokus menyokong ekonomi negara miskin—untuk penambahan saham ke-19, ke-20, dan ke-21.
Sementara sisa dana senilai Rp49,5 gila-gilaan atau US$3 juta dialokasikan untuk penambahan saham ke-13 pada International Fund for Agricultural Development (IFAD) guna mendukung ketahanan pertanian negara berkembang.
Alokasi Investasi Multilateral Pemerintah RI (PMK No. 42/2026)
| Nama Lembaga Multilaterasl (LKI) | Nominal Investasi (Rupiah) | Valuta Asing Terkonversi | Target Fokus Pembangunan |
| Islamic Development Bank (IsDB) | Rp1,69 Triliun | ID 75.865.000 | Penguatan ekonomi syariah dan infrastruktur regional. |
| International Development Association | Rp220,27 Miliar | US$13,35 Juta | Bantuan ekonomi dan stimulus negara-negara miskin. |
| International Fund for Agricultural Dev. | Rp49,50 Miliar | US$3,00 Juta | Pengembangan sektor pertanian terpadu global. |
| Total Anggaran Eksekusi | Rp1,96 Triliun | — | — |
Mengantisipasi tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, PMK 42/2026 menyertakan klausul khusus pada Pasal 7 yang memberikan kelonggaran batasan (pagu). Pemerintah diperbolehkan menyetor dana melebihi nilai nominal yang ditetapkan apabila terjadi pembengkakan biaya akibat fluktuasi atau pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS maupun Islamic Dinar di pasar spot.
Artinya, jika Rupiah terkoreksi melemah, pemerintah tetap wajib memenuhi komitmen pembayaran penuh terlepas dari beban penambahan dana riil yang dikeluarkan dari rekening kas negara.
Untuk aspek operasional di lapangan, regulasi ini mengamanatkan penambahan investasi tersebut kepada Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan pada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Nilai definitif akhir dari aksi korporasi internasional ini nantinya akan ditetapkan kembali melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) pasca-seluruh proses administrasi transfer modal selesai dirampungkan. Peraturan menteri ini dinyatakan resmi berlaku sejak tanggal diundangkan dan masuk dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 420. ***

















