• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Nasional

PPKM Level 1 Kembali Berlaku Hingga 21 November, Ini Aturan Ngemall dan WFO

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022, untuk PPKM Jawa dan Bali dimulai pada tanggal 8 - 21 November 2022.

oleh Stella Gracia
9 November 2022 - 08:24
5
Dilihat
PPKM Level 1 Kembali Berlaku Hingga 21 November, Ini Aturan Ngemall dan WFO
0
Bagikan
5
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Jawa-Bali, termasuk Jabodetabek, kembali diberlakukan.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022, untuk PPKM Jawa dan Bali dimulai pada tanggal 8 – 21 November 2022.

Demikian diungkapkan Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, dalam keterangan tertulis, pada Selasa (8/11/22).

BERITA TERKAIT

YouGov: Le Minerale Peringkat 1 Minuman Paling Diminati di Indonesia

Kemenperin Dorong Industri Obat Bahan Alam, Ekspor Hingga USD 639 Juta

Berikut Ini Cara Melihat Kepesertaan BPJS PBI

Peran APBN Tingkatkan Kualitas Kesehatan dan Pendidikan Melalui Program Perbaikan Sanitasi

“Kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19,” ungkap Bina.

Untuk itu, berikut ini adalah aturan terbaru PPKM Level 1 di Jabodetabek hingga 21 November 2022.

Untuk sekolah, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Untuk Work From Office (WFO), kegiatan perkantoran termasuk non esensial diberlakukan maksimal 100 persen WFO, dengan syarat pegawai sudah divaksinasi COVID-19 dan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Dalam kegiatan Supermarket, tempat menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, hingga pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan beroperasi hingga 100 persen. Pasar rakyat yang juga menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Selain itu, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk makan di tempat umum, kegiatan makan di tempat umum, baik di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran diizinkan hingga pukul 22:00, dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Khusus di restoran dalam gedung atau mal, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi hanya orang dengan status hijau yang diizinkan masuk. Untuk tempat makan yang mulai beroperasi sejak 18:00, diperbolehkan buka hingga 02:00 dini hari.

Selanjutnya, untuk aturan masuk mal, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22:00 dengan kapasitas 100 persen. Selain itu, wajib memperhatikan ketentuan berikut:

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.

Selain itu, mall dan tempat hiburan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selanjutnya untuk bioskop, kapasitas pengunjung mal di bioskop juga diizinkan hingga 100 persen, tetapi hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Selain itu, Fasilitas pusat kebugaran/gym, diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal (seratus persen).

Dan yang terakhir, resepsi pernikahan diperbolehkan untuk diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.***

Tags: #Covid19kesehatanppkmPPKM Level 1
 
 
 
 
 
Sebelumnya

BTN Bidik Potensi KPR Subsidi 200 Ribu Mitra Gojek

Selanjutnya

LPS Serukan Ekonomi Hijau dalam Program Penjaminan Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Apresiasi Atlet ASEAN Para Games 2026, BRI Salurkan Bonus Rp365 Miliar

Apresiasi Atlet ASEAN Para Games 2026, BRI Salurkan Bonus Rp365 Miliar

oleh Stella Gracia
18 Maret 2026 - 22:41

Stabilitas.id — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem olahraga nasional melalui penyaluran bonus senilai...

Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

oleh Stella Gracia
2 Februari 2026 - 10:09

Stabilitas.id — Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi berstatus buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice...

Alwi Farhan Puncaki Indonesia Masters 2026, Bukti Nyata Regenerasi Pembinaan Atlet Nasional

Alwi Farhan Puncaki Indonesia Masters 2026, Bukti Nyata Regenerasi Pembinaan Atlet Nasional

oleh Sandy Romualdus
25 Januari 2026 - 17:37

Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi kepada Alwi Farhan yang berhasil meraih gelar juara tunggal...

Apresiasi Capaian Bersejarah Indonesia di SEA Games 2025, Kemenpora Gandeng BRI Salurkan Bonus Atlet

Apresiasi Capaian Bersejarah Indonesia di SEA Games 2025, Kemenpora Gandeng BRI Salurkan Bonus Atlet

oleh Stella Gracia
9 Januari 2026 - 09:35

Stabilitas.id – Untuk pertama kalinya dalam 30 tahun terakhir, Indonesia kembali mencatatkan  sejarah baru sebagai runner-up SEA Games saat tidak...

Arus Balik Natal 2025 Tembus 200 Ribu Kendaraan, Jasa Marga Berlakukan Contraflow ke Jabotabek

Arus Balik Natal 2025 Tembus 200 Ribu Kendaraan, Jasa Marga Berlakukan Contraflow ke Jabotabek

oleh Stella Gracia
29 Desember 2025 - 15:08

Stabilitas.id — Arus lalu lintas kendaraan yang kembali menuju wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek) pada H+3 libur Hari...

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026, Sektor Produktif Diminta Antisipasi Dampak Operasional

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026, Sektor Produktif Diminta Antisipasi Dampak Operasional

oleh Stella Gracia
19 September 2025 - 19:18

JAKARTA, Stabilitas.id - Pemerintah resmi menetapkan total 25 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026, terdiri dari 17...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Sasar Komunitas Muda Blok M, CIMB Niaga Tebar Cashback 50% di ‘Ada OCTO Land’

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

Andalkan AI dan Platform Elevate, SIG Rombak Total Sistem Manajemen Performa

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

Laba Bank BSN Mengalir Deras, Tercatat Melampaui 40%

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
LPS Serukan Ekonomi Hijau dalam Program Penjaminan Internasional

LPS Serukan Ekonomi Hijau dalam Program Penjaminan Internasional

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance