• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, November 25, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Kolom

Predatory Lending dan Literasi Keuangan

oleh Sandy Romualdus
19 April 2022 - 14:26
207
Dilihat
Predatory Lending dan Literasi Keuangan
0
Bagikan
207
Dilihat

Oleh : Iqbal Nazili, Senior Relationship Manager LPPI

KETIKA praktik digital di sektor keuangan marak, masyarakat memang dimudahkan dalam setiap transaksi untuk memenuhi kebutuhannya. Tetapi di sisi lain, efek negatif dari kemudahan itu juga tidak kalah marak.

Salah satunya adalah masifnya kehadiran perusahaan financial technology (fintech) dalam layanan pinjaman (lending), yang pada gilirannya menghadirkan ancaman tersendiri dengan bermunculannya entitas ilegal. Fintech ilegal adalah entitas yang tidak memiliki legalitas, yang artinya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada November 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat 116 entitas fintech peer to peer (P2P) lending  adalah ilegal. Fintech golongan itu sangat rentan dengan praktik predatory lending. Ketika sudah masuk dalam ekosistem P2P ilegal, konsumen secara terus menerus akan diteror oleh penawaran dalam bentuk pesan singkat, menguncinya untuk terus menggunakan jasa predatory lending. Bahkan buruknya, konsumen dijerat dengan suku bunga yang tidak masuk akal sehingga dipersulit dalam melakukan pelunasan.

BERITA TERKAIT

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

Waspada Penipuan Digital, OJK Bekali Prajurit TNI Literasi Keuangan

Wealth Xpo 2025: CIMB Niaga Tawarkan Solusi Wealth Management di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

OJK Dorong Generasi Muda Bali Cerdas Berinvestasi, Fokus Tingkatkan Literasi Pasar Modal

Tidak sedikit korban dari predatory lending yang mendapatkan ancaman. Kondisi ini mengindikasikan lemahnya perlindungan data konsumen dan literasi keuangan masyarakat. Hal itu dimanfaatkan oleh pelaku usaha fintech P2P lending ilegal dengan memberikan penawaran dana cepat yang dapat langsung dicairkan dalam hitungan jam tanpa syarat yang rumit. Beberapa jenis fintech P2P lending ilegal bahkan hanya mensyaratkan foto kartu identitas dan foto diri untuk pencairan pinjaman. Tetapi hal itu memiliki konsekuensi, penyedia jasa fintech itu membebankan bunga dan biaya layanan yang sangat tinggi.

Ketika pihak penyedia P2P lending tidak memperhatikan unsur-unsur administrasi yang menjadi syarat wajib peminjaman, patur diduga itu adalah fintech jahat. Ketika fintech tidak ketat dalam mensyaratkan nomor identitas, nomor pokok wajib pajak, atau kartu keluarga, serta tidak melakukan analisis dalam memperhitungkan kemampuan peminjam untuk melakukan pengembalian pinjaman, maka kemungkinan ia termasuk predatory lending.

Berdasarkan survei inklusi dan literasi keuangan pada 2019 disebutkan bahwa indeks literasi keuangan sebesar 38,03 persen. Angka ini termasuk “rendah”, walaupun meningkat dari 2016 yang masih sebesar 29,7 persen. Hasil ini menunjukkan bahwa masyarakat belum memahami dengan baik karakteristik berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan jasa keuangan formal, padahal literasi keuangan merupakan keterampilan yang penting dalam rangka pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan individu, perlindungan konsumen, dan peningkatan inklusi keuangan. Kurangnya pemahaman masyarakat terkait produk dan layanan jasa keuangan, dijadikan celah bagi para pelaku ilegal untuk menjerat masyarakat untuk masuk ke dalam skema P2P lending ilegal.

Melalui POJK No. 77/POJK.01/2016 secara jelas dikatakan bahwa penyelenggara fintech P2P lending wajib terdaftar dan memiliki izin oleh OJK serta melakukan kegiatan sosialisasi serta edukasi keuangan. POJK ini merupakan bentuk preventif dari maraknya predatory lending, serta sebagai bentuk perwujudan literasi keuangan kepada masyarakat.

Selain upaya preventif, upaya represif sebagai bentuk perlindungan konsumen terhadap praktik predatory lending dari P2P lending ilegal dilakukan melalui pemblokiran oleh pihak otoritas. Namun, upaya represif tersebut tidak dapat berjalan secara komprehensif. Alasannya adalah, regulasi ini hanya setingkat POJK yang mengakibatkan penegakan hukum terhadap fintech P2P lending ilegal menjadi terbatas, contohnya adalah sanksi yang masih sebatas sanksi administrasi berupa pencabutan izin.

Tentunya berbeda dengan lembaga keuangan perbankan atau asuransi yang memiliki payung hukum selevel undang-undang. Dengan belum adanya regulasi yang mampu melindungi konsumen fintech P2P lending, dapat dikatakan faktor ini (faktor hukum) yang menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi belum berjalannya penegakan hukum yang baik dalam permasalahan yang dihadirkan fintech P2P lending seperti praktik predatory lending.

Untuk meminimalisir kerugian masyarakat terkait praktik predatory lending, hal yang paling baik untuk dilakukan salah satunya dengan apa yang kita sebut dengan Edukasi Keuangan. Edukasi keuangan didefinisikan sebagai proses dimana konsumen/investor keuangan meningkatkan pemahaman terkait produk keuangan, konsep dan risiko melalui informasi, instruksi dan/atau saran yang obyektif, mengembangkan keterampilan dan kepercayaan diri untuk menjadi lebih sadar akan risiko keuangan, untuk membuat pilihan berdasarkan informasi untuk mengetahui cara pengambilan tindakan yang efektif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

Langkah edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan, sudah barang tentu menjadi salah satu kewajiban utama bagi semua stakeholder di industri keuangan untuk turut andil dalam upaya meningkatkan literasi keuangan. Sehingga dengan begitu mimpi menciptakan masyarakat yang memiliki ketahanan keuangan (financial resilience) dapat lebih cepat diwujudkan.***

Tags: literasi keuanganPredatory Lending
 
 
 
 
Sebelumnya

Saat Dokter Gigi Jadi Top Bankers

Selanjutnya

Omicron, Revolusi Industri, dan Human Capital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Transaksi Digital Tumbuh 44%, CIMB Niaga Gaspol Pengembangan OCTO

Transaksi Digital Tumbuh 44%, CIMB Niaga Gaspol Pengembangan OCTO

oleh Stella Gracia
11 November 2025 - 04:31

Stabilitas.id — PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) kembali memperkuat posisinya sebagai pemain utama di perbankan digital dengan meluncurkan...

Keterlibatan Aplikasi Keuangan di APAC Naik 35% pada 2025

Keterlibatan Aplikasi Keuangan di APAC Naik 35% pada 2025

oleh Stella Gracia
31 Oktober 2025 - 12:30

Stabilitas.id – Perusahaan analitik dan pengukuran global Adjust melaporkan peningkatan signifikan keterlibatan aplikasi keuangan di kawasan Asia Pasifik (APAC) sepanjang...

Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, Menkeu: Bangun Ekspektasi Positif

Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, Menkeu: Bangun Ekspektasi Positif

oleh Sandy Romualdus
29 Oktober 2025 - 12:14

Stabilitas.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya membangun ekspektasi positif dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin...

OJK Inisiasi Transformasi Digital Koperasi Sapi Perah, Libatkan ILO dan Kemenkeu

OJK Inisiasi Transformasi Digital Koperasi Sapi Perah, Libatkan ILO dan Kemenkeu

oleh Stella Gracia
15 Oktober 2025 - 08:45

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas penerapan program digitalisasi pembiayaan ekosistem sapi perah di berbagai daerah sebagai upaya mendorong...

Penurunan Mendalam Pasar Saham Indonesia 18 Maret 2025

Penurunan Mendalam Pasar Saham Indonesia 18 Maret 2025

oleh Sandy Romualdus
21 Maret 2025 - 09:16

Oleh : Dr. Katarina Setiawan, Chief Economist & Investment Strategist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Tanggal 18 Maret 2025 pasar...

Serangan Hacker terhadap Pusat Data Nasional: Sebuah Renungan Bernegara

Serangan Hacker terhadap Pusat Data Nasional: Sebuah Renungan Bernegara

oleh Stella Gracia
26 Juni 2024 - 15:05

Oleh Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik dan Ekonom UPN Veteran Jakarta Baru-baru ini, Indonesia dikejutkan oleh serangan siber besar-besaran...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Harga BBM Resmi Naik! Pertalite Jadi Rp10 ribu, Solar Subsidi Rp6,800, Pertamax Rp14,500

    Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia

BRI Salurkan KUR Senilai Rp147,2 Triliun kepada 3,2 juta Debitur UMKM

Debut Gemilang Raymond/Joaquin di BWF Level Super 500

Atlet Muda Indonesia Panen Gelar di Ajang Internasional Australia Open 2025

Permudah Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Beri Layanan “Jemput Bola”

Buka Digital Store, BTN Gandeng Unesa Perluas Layanan Digital bagi Mahasiswa dan Dosen

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Mengantisipasi Tren Pengunduran Diri

Omicron, Revolusi Industri, dan Human Capital

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance