• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Kolom

Predatory Lending dan Literasi Keuangan

oleh Sandy Romualdus
19 April 2022 - 14:26
210
Dilihat
Predatory Lending dan Literasi Keuangan
0
Bagikan
210
Dilihat

Oleh : Iqbal Nazili, Senior Relationship Manager LPPI

KETIKA praktik digital di sektor keuangan marak, masyarakat memang dimudahkan dalam setiap transaksi untuk memenuhi kebutuhannya. Tetapi di sisi lain, efek negatif dari kemudahan itu juga tidak kalah marak.

Salah satunya adalah masifnya kehadiran perusahaan financial technology (fintech) dalam layanan pinjaman (lending), yang pada gilirannya menghadirkan ancaman tersendiri dengan bermunculannya entitas ilegal. Fintech ilegal adalah entitas yang tidak memiliki legalitas, yang artinya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada November 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat 116 entitas fintech peer to peer (P2P) lending  adalah ilegal. Fintech golongan itu sangat rentan dengan praktik predatory lending. Ketika sudah masuk dalam ekosistem P2P ilegal, konsumen secara terus menerus akan diteror oleh penawaran dalam bentuk pesan singkat, menguncinya untuk terus menggunakan jasa predatory lending. Bahkan buruknya, konsumen dijerat dengan suku bunga yang tidak masuk akal sehingga dipersulit dalam melakukan pelunasan.

BERITA TERKAIT

Transaksi SBSN BCA Tembus Rp20 Triliun, Jumlah Investor Naik 19%

Gap Literasi Masih Tinggi, BI Perkuat Edukasi Keuangan Digital Lewat AKSI KLIK

AAJI: Perencanaan Keuangan Sejak Dini Jadi Kunci Hadapi Risiko Tak Terduga

Targetkan 41 Juta Generasi Sandwich, Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi PRUMapan

Tidak sedikit korban dari predatory lending yang mendapatkan ancaman. Kondisi ini mengindikasikan lemahnya perlindungan data konsumen dan literasi keuangan masyarakat. Hal itu dimanfaatkan oleh pelaku usaha fintech P2P lending ilegal dengan memberikan penawaran dana cepat yang dapat langsung dicairkan dalam hitungan jam tanpa syarat yang rumit. Beberapa jenis fintech P2P lending ilegal bahkan hanya mensyaratkan foto kartu identitas dan foto diri untuk pencairan pinjaman. Tetapi hal itu memiliki konsekuensi, penyedia jasa fintech itu membebankan bunga dan biaya layanan yang sangat tinggi.

Ketika pihak penyedia P2P lending tidak memperhatikan unsur-unsur administrasi yang menjadi syarat wajib peminjaman, patur diduga itu adalah fintech jahat. Ketika fintech tidak ketat dalam mensyaratkan nomor identitas, nomor pokok wajib pajak, atau kartu keluarga, serta tidak melakukan analisis dalam memperhitungkan kemampuan peminjam untuk melakukan pengembalian pinjaman, maka kemungkinan ia termasuk predatory lending.

Berdasarkan survei inklusi dan literasi keuangan pada 2019 disebutkan bahwa indeks literasi keuangan sebesar 38,03 persen. Angka ini termasuk “rendah”, walaupun meningkat dari 2016 yang masih sebesar 29,7 persen. Hasil ini menunjukkan bahwa masyarakat belum memahami dengan baik karakteristik berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan jasa keuangan formal, padahal literasi keuangan merupakan keterampilan yang penting dalam rangka pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan individu, perlindungan konsumen, dan peningkatan inklusi keuangan. Kurangnya pemahaman masyarakat terkait produk dan layanan jasa keuangan, dijadikan celah bagi para pelaku ilegal untuk menjerat masyarakat untuk masuk ke dalam skema P2P lending ilegal.

Melalui POJK No. 77/POJK.01/2016 secara jelas dikatakan bahwa penyelenggara fintech P2P lending wajib terdaftar dan memiliki izin oleh OJK serta melakukan kegiatan sosialisasi serta edukasi keuangan. POJK ini merupakan bentuk preventif dari maraknya predatory lending, serta sebagai bentuk perwujudan literasi keuangan kepada masyarakat.

Selain upaya preventif, upaya represif sebagai bentuk perlindungan konsumen terhadap praktik predatory lending dari P2P lending ilegal dilakukan melalui pemblokiran oleh pihak otoritas. Namun, upaya represif tersebut tidak dapat berjalan secara komprehensif. Alasannya adalah, regulasi ini hanya setingkat POJK yang mengakibatkan penegakan hukum terhadap fintech P2P lending ilegal menjadi terbatas, contohnya adalah sanksi yang masih sebatas sanksi administrasi berupa pencabutan izin.

Tentunya berbeda dengan lembaga keuangan perbankan atau asuransi yang memiliki payung hukum selevel undang-undang. Dengan belum adanya regulasi yang mampu melindungi konsumen fintech P2P lending, dapat dikatakan faktor ini (faktor hukum) yang menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi belum berjalannya penegakan hukum yang baik dalam permasalahan yang dihadirkan fintech P2P lending seperti praktik predatory lending.

Untuk meminimalisir kerugian masyarakat terkait praktik predatory lending, hal yang paling baik untuk dilakukan salah satunya dengan apa yang kita sebut dengan Edukasi Keuangan. Edukasi keuangan didefinisikan sebagai proses dimana konsumen/investor keuangan meningkatkan pemahaman terkait produk keuangan, konsep dan risiko melalui informasi, instruksi dan/atau saran yang obyektif, mengembangkan keterampilan dan kepercayaan diri untuk menjadi lebih sadar akan risiko keuangan, untuk membuat pilihan berdasarkan informasi untuk mengetahui cara pengambilan tindakan yang efektif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

Langkah edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan, sudah barang tentu menjadi salah satu kewajiban utama bagi semua stakeholder di industri keuangan untuk turut andil dalam upaya meningkatkan literasi keuangan. Sehingga dengan begitu mimpi menciptakan masyarakat yang memiliki ketahanan keuangan (financial resilience) dapat lebih cepat diwujudkan.***

Tags: literasi keuanganPredatory Lending
 
 
 
 
Sebelumnya

Saat Dokter Gigi Jadi Top Bankers

Selanjutnya

Omicron, Revolusi Industri, dan Human Capital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

KUR BRI Tingkatkan Omzet, Pengusaha Genteng di Majalengka Banjir Pesanan

KUR BRI Tingkatkan Omzet, Pengusaha Genteng di Majalengka Banjir Pesanan

oleh Stella Gracia
9 Maret 2026 - 18:35

Stabilitas.id – Program gentengisasi yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto membawa angin segar bagi para pelaku usaha kecil di sektor...

TPS Gandeng Unair, 21 Pekerja Ikuti Pelatihan Finance for Non Finance

TPS Gandeng Unair, 21 Pekerja Ikuti Pelatihan Finance for Non Finance

oleh Stella Gracia
12 Februari 2026 - 12:20

Stabilitas.id — PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menggelar pelatihan Finance for Non Finance bagi 21 pekerja lintas unit kerja pada...

BSN Fokus Dorong Ekosistem Perumahan Syariah, Developer Jadi Mitra Kunci Pertumbuhan

BSN Fokus Dorong Ekosistem Perumahan Syariah, Developer Jadi Mitra Kunci Pertumbuhan

oleh Sandy Romualdus
8 Februari 2026 - 11:31

Stabilitas.id — Bank Syariah Nasional (BSN) menegaskan penguatan peran developer sebagai mitra utama dalam ekosistem pembiayaan perumahan syariah melalui penyelenggaraan...

OJK Pastikan Tindak Lanjut Konkret Usai Pertemuan dengan MSCI

OJK Pastikan Tindak Lanjut Konkret Usai Pertemuan dengan MSCI

oleh Stella Gracia
3 Februari 2026 - 09:48

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan langkah tindak lanjut konkret setelah menggelar pertemuan dengan tim Morgan Stanley Capital International...

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

OJK Terbitkan Ketentuan Penyelenggaraan TI, Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah

oleh Stella Gracia
9 Januari 2026 - 09:40

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan ketentuan baru terkait penyelenggaraan teknologi informasi (TI) bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)...

Ingin Punya Rumah Pertama? Ini Tips Keuangan dan KPR untuk Pasutri

Ingin Punya Rumah Pertama? Ini Tips Keuangan dan KPR untuk Pasutri

oleh Stella Gracia
8 Januari 2026 - 14:07

Stabilitas.id — Memiliki rumah pertama masih menjadi salah satu impian sekaligus prioritas utama bagi pasangan suami istri (pasutri) baru. Namun,...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

    Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak Naik! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 2 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Investasi MUFG Nobuya Kawasaki Calon Nakhoda Baru Bank Danamon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Efek Domino Krisis Teluk: Inflasi Impor Mengintai Jepang, Suku Bunga BOJ Jadi Sorotan

Ekspansi Kredit Digital: Pengguna Paylater BCA Tembus 189 Ribu Nasabah

Respons Dinamika Global, BI Sesuaikan Batasan Transaksi DNDF dan Swap Jadi US$10 Juta

Jaga Daya Beli, Menkeu Purbaya Siap Pangkas Anggaran K/L Hingga 10 Persen

Obituari Michael Bambang Hartono: Berpulangnya Sang Arsitek Diversifikasi Bisnis Djarum

Disrupsi LNG Qatar: Kapasitas Ekspor Lumpuh 17%, Pasokan Global Terancam 5 Tahun

Respons Keluhan Publik, Pemerintah Kaji Kebijakan Proteksi Marketplace Domestik

Stabilitas Edisi 221 : Ujian Serius Otoritas Kurs

Tekan Konsumsi BBM, Pemerintah Kaji Kebijakan WFH Satu Hari Seminggu Usai Lebaran

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Mengantisipasi Tren Pengunduran Diri

Omicron, Revolusi Industri, dan Human Capital

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance