Stabilitas.id – Tekanan berat akibat lonjakan inflasi medis dan lonjakan rasio klaim yang tak terkendali mulai memicu fenomena eksodus di industri perasuransian nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejumlah perusahaan asuransi secara perlahan memilih menarik diri dan menutup lini bisnis produk asuransi kesehatan mereka guna menghindari pembengkakan kerugian.
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, memaparkan bahwa jumlah pemain asuransi yang aktif memasarkan produk jaminan kesehatan terus menyusut dari tahun ke tahun.
Bila pada 2022 terdapat 82 perusahaan asuransi yang memiliki portofolio kesehatan, jumlah tersebut merosot menjadi 81 perusahaan pada 2023. Tren penurunan berlanjut menjadi 78 perusahaan pada 2024, hingga tersisa 77 pelaku usaha sepanjang periode tahun buku 2025 hingga pertengahan 2026.
“Rasio klaim yang terus berada pada level tinggi membuat ruang bagi perusahaan asuransi untuk berinvestasi, berinovasi, dan memperluas produk perlindungan juga semakin sempit. Bahkan, terdapat beberapa perusahaan asuransi yang memilih menarik diri dari segmen asuransi kesehatan dan menghentikan penjualan produk tertentu,” ungkap Sumarjono dalam webinar OJK Institute, dikutip Jumat (26/6/2026).
Anomali Bisnis: Premi Jumbo, Tapi Dibayangi Rekor Klaim 97,5%
Penyusutan jumlah pelaku usaha ini memicu anomali, sebab minat masyarakat dan pertumbuhan bisnis asuransi kesehatan sebenarnya terpantau masih cukup tinggi.
Berdasarkan basis data OJK, total perolehan premi kesehatan industri menembus angka Rp43,85 triliun sepanjang 2025. Kendati demikian, kantong pendapatan tersebut langsung tergerus oleh akumulasi pembayaran total klaim kesehatan yang mencapai Rp31,26 triliun, sehingga mengunci rasio klaim di level yang relatif tinggi sebesar 71,28%.
Bahkan secara historis, beban finansial industri perasuransian sempat berada di titik nadir pada tahun buku 2023, di mana rasio klaim melonjak ekstrem hingga menyentuh level psikologis 97,5%. Tingginya angka ini membuat perusahaan asuransi hampir tidak menyisakan ruang margin untuk menutup biaya operasional dan mempertebal cadangan teknis.
Tren Penyusutan Pelaku Usaha Asuransi Kesehatan di Indonesia
| Periode Tahun Buku | Jumlah Emiten / Perusahaan Aktif | Rasio Klaim Industri (Rata-rata) | Status & Tindakan Strategis Pasar |
| Tahun 2022 | 82 Perusahaan Asuransi | Baseline | Pasar masih ekspansif pasca-pandemi. |
| Tahun 2023 | 81 Perusahaan Asuransi | 97,50% | Rekor tertinggi; Margin tergerus inflasi medis. |
| Tahun 2024 | 78 Perusahaan Asuransi | Melandai | Mulai ada penutupan produk tertentu (stop sale). |
| Tahun 2025 – 2026 | 77 Perusahaan Asuransi | 71,28% | Eksodus berlanjut; Restrukturisasi portofolio. |
POJK 36/2025 dan Task Force Gabungan
Sadar bahwa problem biaya medis ini berkelindan dengan hulu pelayanan kesehatan, OJK menegaskan isu ini tidak bisa diselesaikan secara parsial oleh industri asuransi semata. Sebagai langkah konkret penyelamatan industri, OJK resmi mengundangkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 sebagai payung hukum penguatan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.
Langkah regulasi tersebut dipertegas lewat pembentukan Task Force (Satuan Tugas) Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Tim gabungan berskala besar ini mengintegrasikan fungsi pengawasan bersama regulator OJK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, asosiasi industri asuransi, hingga jaringan manajemen rumah sakit di seluruh Indonesia.
Melalui integrasi data dan standardisasi biaya medis ini, OJK optimistis industri asuransi kesehatan nasional dapat kembali mencatatkan pertumbuhan yang sehat, pruden, dan berkelanjutan dalam jangka panjang. ***

















