OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur karena permasalahan permodalan dan likuiditas. LPS langsung mengambil alih proses likuidasi dan penjaminan simpanan nasabah.
Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia yang berlokasi di Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tertanggal 1 September 2026.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah.
Kronologi Penetapan Status Pengawasan
BERITA TERKAIT
Pencabutan izin usaha dilakukan setelah BPRS Gaido Indonesia gagal memulihkan kondisi keuangan dan memenuhi standar permodalan yang ditetapkan regulator:
- 15 Agustus 2025 (BPR Syariah Dalam Penyehatan/BDP): OJK menetapkan status BDP akibat Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang merosot ke level negatif 7,56%. Selain itu, peringkat kesehatan bank mencatatkan Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut (Desember 2024 dan Juni 2025).
- 13 Agustus 2026 (BPR Syariah Dalam Resolusi/BDR): OJK mengubah status menjadi BDR karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu menyelesaikan masalah permodalan dan likuiditas dalam rentang waktu yang diberikan sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023.
- 20 Agustus 2026 (Keputusan Likuidasi LPS): Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 118/ADK3/2026 yang memutuskan untuk melakukan likuidasi serta meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia.
LPS Ambil Alih Likuidasi
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Selanjutnya, LPS mengambil alih penanganan fungsi penjaminan simpanan dan menjalankan proses likuidasi bank sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 dan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK.
OJK mengimbau para nasabah BPRS Gaido Indonesia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang tidak bertanggung jawab. Seluruh dana simpanan masyarakat yang memenuhi kriteria akan dijamin oleh LPS sesuai ketentuan berlaku. Nasabah yang memerlukan informasi terkait mekanisme penjaminan serta pencairan dana dapat menghubungi Call Center LPS di nomor 154 atau WhatsApp 0811-1154-154.***

















