• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

by Stella Gracia
3 September 2026 - 11:38
21
VIEWS
Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia
0
SHARES
21
VIEWS

OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur karena permasalahan permodalan dan likuiditas. LPS langsung mengambil alih proses likuidasi dan penjaminan simpanan nasabah.

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia yang berlokasi di Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tertanggal 1 September 2026.

  • Baca juga: Cetak Pemimpin Bank Berwawasan Global: LPPI Resmi Tutup Program Sespibank Angkatan 83

Langkah tegas ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah.

Kronologi Penetapan Status Pengawasan

BERITA TERKAIT

Cetak Pemimpin Bank Berwawasan Global: LPPI Resmi Tutup Program Sespibank Angkatan 83

Kredit UMKM 2026 Sentuh Rp1.949 Triliun, Sektor Perbankan Kuasai Pangsa Pasar 82 Persen

Ekonomi Batang Tumbuh 8,38 Persen: OJK Dorong Ratusan ASN Jadi Investor Pasar Modal

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Tekanan Global, Kredit Perbankan Tembus Rp9.178 Triliun

  • Baca juga: Kredit UMKM 2026 Sentuh Rp1.949 Triliun, Sektor Perbankan Kuasai Pangsa Pasar 82 Persen

Pencabutan izin usaha dilakukan setelah BPRS Gaido Indonesia gagal memulihkan kondisi keuangan dan memenuhi standar permodalan yang ditetapkan regulator:

  • 15 Agustus 2025 (BPR Syariah Dalam Penyehatan/BDP): OJK menetapkan status BDP akibat Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang merosot ke level negatif 7,56%. Selain itu, peringkat kesehatan bank mencatatkan Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut (Desember 2024 dan Juni 2025).
  • 13 Agustus 2026 (BPR Syariah Dalam Resolusi/BDR): OJK mengubah status menjadi BDR karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu menyelesaikan masalah permodalan dan likuiditas dalam rentang waktu yang diberikan sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023.
  • 20 Agustus 2026 (Keputusan Likuidasi LPS): Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 118/ADK3/2026 yang memutuskan untuk melakukan likuidasi serta meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia.

LPS Ambil Alih Likuidasi 

  • Baca juga: Ekonomi Batang Tumbuh 8,38 Persen: OJK Dorong Ratusan ASN Jadi Investor Pasar Modal

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Selanjutnya, LPS mengambil alih penanganan fungsi penjaminan simpanan dan menjalankan proses likuidasi bank sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 dan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK.

OJK mengimbau para nasabah BPRS Gaido Indonesia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang tidak bertanggung jawab. Seluruh dana simpanan masyarakat yang memenuhi kriteria akan dijamin oleh LPS sesuai ketentuan berlaku. Nasabah yang memerlukan informasi terkait mekanisme penjaminan serta pencairan dana dapat menghubungi Call Center LPS di nomor 154 atau WhatsApp 0811-1154-154.***

Tags: #LPSBPRS Gaido IndonesiaCianjurLikuidasi BankojkPencabutan Izin UsahaPenjaminan SimpananRasio KPMM
 
 
 
 
 
Previous Post

Bank BSN Serbu Ekosistem Muhammadiyah Lampung, Kampus, AUM hingga Saudagar Jadi Incaran

Next Post

Ketergantungan Fiskal dan Tekanan Margin UMKM Bayangi Resiliensi Ekonomi Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Manjakan Nasabah Tajir: BNI Perkuat Layanan Digital Emerald dan Private via Wondr

Manjakan Nasabah Tajir: BNI Perkuat Layanan Digital Emerald dan Private via Wondr

by Sandy Romualdus
8 Oktober 2026 - 15:10

BNI memperkaya fitur aplikasi wondr by BNI bagi nasabah Emerald dan Private guna mempermudah akses investasi terpadu dan fasilitas global...

Menyatukan Akar Lokal dan Jaringan Global: Lahirnya Bank MUFG Danamon

Menyatukan Akar Lokal dan Jaringan Global: Lahirnya Bank MUFG Danamon

by Stella Gracia
8 Oktober 2026 - 11:54

Danamon dan MUFG Indonesia usulkan nama baru Bank MUFG Danamon. Penyatuan jaringan global dan lokal, layanan nasabah dipastikan tetap berjalan...

Meringankan Beban 14 Juta Ibu-Ibu Prasejahtera, Bunga Pembiayaan PNM Mekaar Anjlok dari 20% ke 8%

Oversubscribed 1,73 Kali, Orange Bond PNM Serap Dana Segar Rp2,59 Triliun

by Sandy Romualdus
8 Oktober 2026 - 11:45

PNM serap Rp2,59 triliun lewat Orange Bond dan Sukuk 2026 yang oversubscribed 1,73 kali. Dana perkuat pembiayaan perempuan ultra mikro...

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Jaga Keseimbangan Bisnis PVML: OJK Perketat Pagar Pembatas Industri Finansial

by Sandy Romualdus
8 Oktober 2026 - 10:35

OJK perketat aturan industri PVML per Agustus 2026. Laba pergadaian capai Rp8,57 triliun, kredit kendaraan listrik melejit, dan revisi regulasi...

Perkuat Sistem Pembayaran Kawasan: SEACEN Rumuskan Tiga Prioritas Bank Sentral di Era AI

Perkuat Sistem Pembayaran Kawasan: SEACEN Rumuskan Tiga Prioritas Bank Sentral di Era AI

by Sandy Romualdus
7 Oktober 2026 - 18:22

Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali mengajak bank sentral regional memperkuat tata kelola AI dan konektivitas pembayaran pada KTT SEACEN...

Siapkan 22 Pemimpin Cabang Pembantu: Bank NTT Gandeng LPPI Gelar Pelatihan Manajemen Eksekutif

Gandeng Pelita Jaya Basket: Bank Jakarta Padukan Edukasi Finansial dan Olahraga di SMAK 1 Penabur

by Stella Gracia
7 Oktober 2026 - 18:10

Bank Jakarta menggelar program Goes to School di SMAK 1 Penabur dengan memadukan edukasi literasi Program KEJAR dan coaching clinic...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Manjakan Nasabah Tajir: BNI Perkuat Layanan Digital Emerald dan Private via Wondr

Melesat 142 Persen di Tengah Likuiditas Ketat, BEI Tetapkan BSWD Masuk Radar Konsentrasi Tinggi

Menyatukan Akar Lokal dan Jaringan Global: Lahirnya Bank MUFG Danamon

Merambah Wall Street dari Satu Aplikasi: Siasat Ajaib Perluas Akses Saham AS dan ETF

Saham JARR Digadaikan ke Bank Mandiri, Manajemen Pastikan Kendali Tak Bergeser

Perkuat Lini Bancassurance, IFG Life Bidik Basis Nasabah Bank Sulselbar

Manfaatkan Alat Otomatis Artex AI: Peretas Tembus Sistem Tujuh Bank Raksasa di Seoul

Oversubscribed 1,73 Kali, Orange Bond PNM Serap Dana Segar Rp2,59 Triliun

Jaga Keseimbangan Bisnis PVML: OJK Perketat Pagar Pembatas Industri Finansial

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Ketergantungan Fiskal dan Tekanan Margin UMKM Bayangi Resiliensi Ekonomi Indonesia

Ketergantungan Fiskal dan Tekanan Margin UMKM Bayangi Resiliensi Ekonomi Indonesia

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance