Stabilitas.id — PT Vale Indonesia Tbk (IDX: INCO) memaparkan pembaruan proyek, agenda hilirisasi nikel, serta kepastian kepatuhan operasional dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI. Kehadiran perseroan dalam forum tersebut merupakan bagian dari komitmen memperkuat tata kelola industri pertambangan nasional yang berkelanjutan.
Dalam RDP tersebut, PT Vale menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kementerian dan lembaga terkait, serta MIND ID selaku holding industri pertambangan, atas peran pembinaan dan pengawasan yang dijalankan terhadap sektor pertambangan nasional.
Perseroan menilai dialog terbuka dan berbasis data dalam forum RDP menjadi elemen penting untuk menjaga kepastian usaha, kepatuhan regulasi, serta keberlanjutan industri pertambangan di Indonesia.
Sejalan dengan agenda RDP, PT Vale menegaskan komitmennya mendukung program hilirisasi nikel nasional, termasuk pengembangan proyek pengolahan lanjutan dan integrasi ke dalam rantai nilai industri kendaraan listrik.
Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk Bernardus Irmanto menjelaskan bahwa alokasi produksi dan operasional dilakukan secara terukur dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Operasional eksisting, khususnya di Sorowako dan fasilitas smelter, memperoleh alokasi penuh. Sementara untuk proyek pertumbuhan, pendekatannya dilakukan secara bertahap dan terukur. Ini merupakan bagian dari tata kelola produksi yang sehat dan sesuai regulasi,” ujar Bernardus.
Dalam kesempatan yang sama, PT Vale juga menyampaikan klarifikasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. Perseroan mengalokasikan 100% kegiatan operasional untuk operasional eksisting di Sorowako, termasuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), guna menjaga keberlanjutan operasi yang telah berjalan.
Adapun sekitar 30% alokasi RKAB 2026 diperuntukkan bagi Indonesia Growth Projects (IGP) yang mencakup proyek Pomalaa, Morowali, dan Sorowako Limonite. Proyek-proyek tersebut saat ini masih berada pada tahap pengembangan dan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam RDP tersebut, PT Vale juga memaparkan status proyek-proyek strategis perseroan, kontribusi terhadap program hilirisasi nikel nasional, serta penjelasan faktual terkait aspek perizinan dan tata kelola produksi. Perseroan menilai RDP sebagai ruang dialog konstruktif untuk memastikan keselarasan antara pelaku usaha, regulator, dan pemangku kepentingan.
Terkait perizinan, PT Vale menegaskan seluruh kegiatan operasional di kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan pemerintah, termasuk pemenuhan seluruh ketentuan teknis dan lingkungan. Perseroan memastikan tidak ada aktivitas operasional di luar ruang lingkup izin yang sah.
Selama proses persetujuan RKAB, PT Vale juga menegaskan bahwa setiap penyesuaian yang dilakukan merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan penghormatan terhadap kewenangan pemerintah dalam pengaturan produksi nasional, bukan disebabkan oleh pelanggaran perizinan.
Sehubungan dengan pemberitaan pasca-RDP, PT Vale berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan berbasis fakta, dengan menempatkan RDP sebagai forum pembaruan proyek dan hilirisasi nasional. ***





.jpg)










