Stabilitas.id – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) resmi menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp580,07 miliar atau setara dengan Rp7,61 per lembar saham.
Selain pembagian laba, pemegang saham menyetujui perombakan signifikan pada jajaran pengurus perseroan. RUPST menetapkan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris baru, menggantikan pejabat sebelumnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat strategi pertumbuhan berkelanjutan Group, yakni ROAR30.
Presiden Direktur Maybank Indonesia, Steffano Ridwan, menyampaikan bahwa perubahan kepemimpinan ini akan memperkokoh posisi bank sebagai mitra keuangan regional. “Indonesia merupakan salah satu home market utama bagi Maybank Group, sehingga penguatan struktur organisasi menjadi krusial untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang,” ujar Steffano, Jumat (17/4/2026).
BERITA TERKAIT
Penyegaran Jajaran Komisaris dan Direksi
Dalam keputusan tersebut, pemegang saham juga mengangkat Dato’ Sri Khairussaleh Ramli dan Dr. Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris Perseroan. Sementara di jajaran direksi, Mariana Husin resmi diangkat sebagai Direktur Perseroan.
Bersamaan dengan itu, RUPST menyetujui pengakhiran masa jabatan Edwin Gerungan sebagai Komisaris dan Ricky Antariksa sebagai Direktur. Rapat juga memberikan mandat pengangkatan kembali kepada Hendar sebagai Komisaris Independen serta Effendi sebagai Direktur Perseroan.
Perkuat Modal Inti
Meski membagikan dividen, BNII tetap memprioritaskan ketahanan modal. RUPST menetapkan sebesar Rp1,07 triliun atau 65% dari total laba bersih bank sebagai laba ditahan. Dana ini dialokasikan untuk mendukung penguatan permodalan serta pengembangan ekspansi usaha perseroan ke depan.
Hingga Desember 2025, Maybank Indonesia mencatatkan total aset senilai Rp193,72 triliun. Dengan nakhoda baru di jajaran komisaris dan direksi, perseroan optimistis dapat mengakselerasi misi Humanising Financial Services serta memperluas ekosistem perbankan, termasuk penguatan pada sektor Unit Usaha Syariah (UUS).***
















