• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, Februari 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Laporan Utama

Saatnya Data Pribadi Dilindungi

oleh Sandy Romualdus
19 November 2021 - 10:22
51
Dilihat
Saatnya Data Pribadi Dilindungi
0
Bagikan
51
Dilihat

Mudahnya perusahaan-perusahaan yang memiliki data nasabah dibobol membuat desakan agar pemerintah segera menerbitkan undang-undang terkait perlndungan data pribadi menguat. Nantinya, data juga tidak boleh dibagikan dengan alasan apapun jika memang tidak diizinkan oleh pemilik.

Oleh Syarif Fadilah

Kebocoran data nasabah cukup masif terjadi di Indonesia. Lemahnya perlindungan pemerintah dan masih rendahnya literasi masyarakat terhadap perlindungan data pribadi memperparah kasus yang tidak hanya merugikan ratusan orang, namun hingga ratusan juta nasabah.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi lembaga yang mencatat kasus kebocoran data nasabah paling besar, yakni mencapai 279 data nasabah yang terjadi pada Mei 2021. Meskipun pihak BPJS Kesehatan belum menerima hal ini karena jumlah peserta BPJS Kesehatan saat ini lebih kecil, yakni 224,8 juta jiwa, namun perusahaan tetap akan menelusuri lebih lanjut perkara kasus ini.

BERITA TERKAIT

Laporan Penipuan Capai Rp6,1 Triliun, Blibli Tegaskan Komitmen Perbarui Standar ISO Keamanan

Cegah Kejahatan Siber, BRI Perkuat Edukasi Nasabah Soal Keamanan Data Perbankan

TASPEN Mengimbau Peserta untuk Melindungi Data Pribadi

Gandeng Kejaksaan, BTN Berkomitmen Untuk Melindungi Data Pribadi Nasabah

Belum tuntas kasus BPJS Kesehatan, data 2 juta nasabah asuransi, yakni BRI Life diduga bocor dan dijual secara online oleh oknum. Berita ini mencuat melalui cuitan satu akun Twitter bernama Under The Breach. Akun itu menuliskan adanya oknum yang menjual data pribadi yang penting milik BRI Life. Ia juga menuliskan oknum memiliki video berdurasi 30 menit tentang sejumlah data sebesar 250 GB yang mereka peroleh. Akun ini juga membagikan tangkapan layar mengenai sejumlah data yang diduga milik nasabah BRI Life mulai dari KTP hingga rekam medis.

Pihak BRI Life menemukan bukti bahwa pelaku kejahatan siber melakukan intrusi ke dalam sistem BRI Life Syariah. Namun sistem ini terpisah dari pusat sistem BRI Life.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Asuransi BRI Life Ade Ahmad Nasution mengatakan, jumlah data di sistem BRI Life Syariah kurang dari 25 ribu pemegang polis syariah individu. Namun, data tersebut tak berkaitan dengan data BRI Life maupun grup BRI lain. “Karenanya, kejadian ini tidak memberikan dampak pada data nasabah BRI maupun grup BRI lain,” ungkap Ade dalam keterangan resmi.

Kemudian, kasus kebocoran data nasabah juga menimpa platform keuangan dan pinjaman online KreditPlus. Selain itu, terdapat pula kebocoran data 230 ribu pasien Covid-19 di Indonesia; 2,3 juta data KPU; 1,2 juta konsumen Bhinneka; 13 juta akun Bukalapak; hingga 91 juta akun Tokopedia.

Pengamat Digital Forensik Rubi Alamsyah menjelaskan, tren kebocoran data nasabah ini disebabkan oleh empat hal. Pertama adalah dari sisi regulasi yang tidak secara tegas memberikan sanksi pada pelaku. Kedua, pengamanan data pengguna yang belum menjadi prioritas perusahaan.

Selanjutnya, adanya kesalahan dari pihak ketiga juga mendorong terjadinya kebocoran data, dan yang terakhir adalah keamanan teknologi informasi yang tidak memadai sehingga terjadi kebocoran data. Akibatnya, terjadi praktik phishing (penipuan), malware (penyusupan virus), dan lain sebagainya.

Kebocoran data ini, lanjut Rubi sangat merugikan nasabah. Pasalnya, data seperti kata sandi atau password yang terbongkar dan data pribadi lain digunakan untuk mengakses pinjaman online (pinjol), menjadi bahan untuk target politik atau iklan di media sosial atau diperjualbelikan untuk telemarketing.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kebocoran data, pengguna disarankan untuk tidak sembarangan memberikan data kependudukan seperti KTP, tidak menggunakan kata sandi yang sama di tiap akun, dan selalu menerapkan Two Factor Authentication (TFA).

Kehadiran Undang-Undang

Sementara itu, Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) mengatakan, hal utama yang perlu diperhatikan oleh regulator dalam memasuki era digital ini adalah keamanan dan kerahasiaan data nasabah. Hal ini yang sebelumnya kurang diperhatikan sehingga banyak terjadi penyalahgunaan data nasabah di industri financial technology (fintech).

“Melihat fakta itu maka sudah seharusnya para pemangku kebijakan memikirkan solusi. Salah satu solusinya adalah kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Meskipun itu juga tidak menjamin akan hilangnya kejahatan pembobolan data,” kata Bhima yang sebelumnya pernah menjadi peneliti di Indef ini.

Senada, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta juga menyebut penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi sangat krusial karena regulasi tersebut akan menjadi titik tolak berbagai aturan teknis terkait keamanan data digital. Keamanan data digital ini, menurut dia tidak hanya terkait perlindungan data warga negara Indonesia. Namun sistem yang akan membuat berbagai pihak merasa nyaman dan aman melakukan transaksi elektronik di Indonesia.

Sejauh ini, Sukamta mengungkapkan, DPR telah mendorong pemerintah untuk segera membahas RUU PDP. Namun, dia berpendapat, pemerintah masih bersikukuh  mengenai Lembaga Pengawas Data Pribadi yang harus ada di bawah kementerian.

“Dalam pembahasan di Panja sudah sangat jelas, lembaga ini sangat strategis, independen, dan kapasitasnya beyond Kemenkominfo (Kementerian Informasi dan Informatika) tentu akan berfungsi secara optimal saat berada di bawah koordinasi Presiden secara langsung,” kata dia kepada Antara belum lama ini.

Mengutip kajian Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, sampai saat ini, ada sekitar 25 negara yang memiliki undang-undang mengenai perlindungan data pribadi. Salah satunya adalah Inggris yang menempatkan undang-undang perlindungan data pribadi pada The Data Protection Act 1998. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa adanya suatu badan pelaksana, yaitu The Data Protection Commissioner yang berwenang untuk mengawasi semua pengguna data yang menguasai data pribadi.

Sementara itu, di Indonesia badan komisioner ini tidak disebutkan dalam aturan manapun. Badan komisioner ini dianggap penting sebagai pihak yang melakukan pengawasan terhadap data atau informasi yang digunakan dalam berbagai transaksi yang berlangsung di media online.

Selain itu, perlindungan terhadap hak privasi individu juga disebutkan dalam ketentuan Data Protection Act 1998. Dalam undang-undang itu, subjek bisa mendapatkan informasi tentang pengolahan data pribadinya dan untuk mencegah beberapa jenis pengolahan data yang berlangsung bila dianggap akan membahayakan kepentingannya.

Perlindungan terhadap data pribadi di Inggris bersifat kuat dan tegas. Aturan ini bahkan melarang data pribadi ditransfer ke negara di luar Eropa kecuali apabila negara yang bersangkutan dapat menjamin perlindungan data yang sama. Inggris tidak akan membuka atau memberikan data yang mereka miliki kepada negara lain dengan tujuan apapun meski dengan cara yang sah dihadapan hukum, jika negara tersebut tidak memiliki undang-undang yang mengatur secara spesifik tentang perlindungan data pribadi.

Berkaitan dengan hal ini pemerintah Indonesia juga belum menjadikan poin transfer data ke negara lain menjadi salah satu hal yang penting untuk dibicarakan. Padahal hal tersebut dapat menjawab tantangan dan kesempatan dalam era ekonomi digital saat ini yang cakupannya bahkan luas sampai pada level transaksi internasional.

Menanggapi mengenai hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, RUU PDP merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan. Pasalnya, Indonesia adalah salah satu negara terbesar dari segi jumlah penduduk di Indonesia.

Kemenkominfo juga membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak untuk membahas substansi RUU PDP. Namun memang menurut Kasubdit Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Direktorat Tata Kelola Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Hendri Sasmita Yudha ada beberapa hal yang menjadi kendala. Hal ini terutama berkaitan dengan kelanjutan pembahasan bersama DPR RI yang terhambat di tengah pandemi Covid-19. Namun, pembahasan secara virtual tetap dilakukan.

“Mudah-mudahan dengan kembalinya kita menuju new normal ini beberapa langkah-langkah strategis bisa kita tempuh, dan tentunya pemerintah siap untuk melakukan pembahasan RUU PDP dengan DPR dalam waktu segera,” imbuh dia dalam keterangan resmi.

Di samping menyiapkan RUU PDP, lanjut Hendri, dalam konteks pengawasan terhadap perlindungan data pribadi juga tetap dijalankan sebagaimana mestinya. Menurutnya ada beberapa regulasi di sektor Kominfo yakni PP Nomor 71 Tahun 2019, UU ITE maupun Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 yang bisa digunakan untuk menangani beberapa kasus-kasus yang belakangan ini muncul.***

Tags: Data PribadiPerlindungan Data
 
 
 
 
Sebelumnya

Jor-Joran Biayai Keamanan Siber

Selanjutnya

Anatomi Risiko Digital Pada Sektor Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

TPS Gandeng Unair, 21 Pekerja Ikuti Pelatihan Finance for Non Finance

TPS Gandeng Unair, 21 Pekerja Ikuti Pelatihan Finance for Non Finance

oleh Stella Gracia
12 Februari 2026 - 12:20

Stabilitas.id — PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menggelar pelatihan Finance for Non Finance bagi 21 pekerja lintas unit kerja pada...

BSN Fokus Dorong Ekosistem Perumahan Syariah, Developer Jadi Mitra Kunci Pertumbuhan

BSN Fokus Dorong Ekosistem Perumahan Syariah, Developer Jadi Mitra Kunci Pertumbuhan

oleh Sandy Romualdus
8 Februari 2026 - 11:31

Stabilitas.id — Bank Syariah Nasional (BSN) menegaskan penguatan peran developer sebagai mitra utama dalam ekosistem pembiayaan perumahan syariah melalui penyelenggaraan...

OJK Pastikan Tindak Lanjut Konkret Usai Pertemuan dengan MSCI

OJK Pastikan Tindak Lanjut Konkret Usai Pertemuan dengan MSCI

oleh Stella Gracia
3 Februari 2026 - 09:48

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan langkah tindak lanjut konkret setelah menggelar pertemuan dengan tim Morgan Stanley Capital International...

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

OJK Terbitkan Ketentuan Penyelenggaraan TI, Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah

oleh Stella Gracia
9 Januari 2026 - 09:40

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan ketentuan baru terkait penyelenggaraan teknologi informasi (TI) bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)...

Ingin Punya Rumah Pertama? Ini Tips Keuangan dan KPR untuk Pasutri

Ingin Punya Rumah Pertama? Ini Tips Keuangan dan KPR untuk Pasutri

oleh Stella Gracia
8 Januari 2026 - 14:07

Stabilitas.id — Memiliki rumah pertama masih menjadi salah satu impian sekaligus prioritas utama bagi pasangan suami istri (pasutri) baru. Namun,...

Transaksi Digital Tumbuh 44%, CIMB Niaga Gaspol Pengembangan OCTO

Transaksi Digital Tumbuh 44%, CIMB Niaga Gaspol Pengembangan OCTO

oleh Stella Gracia
11 November 2025 - 04:31

Stabilitas.id — PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) kembali memperkuat posisinya sebagai pemain utama di perbankan digital dengan meluncurkan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

HPSN 2026: BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Anatomi Risiko Digital Pada Sektor Publik

Anatomi Risiko Digital Pada Sektor Publik

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance