JAKARTA, Stabilitas – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, secara resmi telah melaporkan Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokro, ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri). Menurut Agung, laporan dilakukan sebagai respon atas pernyataan Benny Tjokro yang menuduh Pimpinan BPK sengaja melindungi kelompok tertentu dalam skandal dugaan korupsi yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus tersebut, Benny Tjokro sendiri sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka bersama dengan beberapa tokoh yang terlibat lainnya.
Atas pelaporan tersebut, pria yang akrab disapa dengan sebutan Bentjok dalam komunitas pelaku pasar modal itu menganggap bahwa lembaga BPK kini telah terbelah menjadi dua, yaitu pihak-pihak yang ingin agar kasus ini bisa diusut secara tuntas dan transparan dengan pihak pimpinan BPK yang dianggap Bentjok justru terlihat ingin menghalang-halangi upaya transparansi dalam kasus tersebut.
“Ada perbedaan signifikan antara Lembaga BPK dengan personel ketua dan wakil ketuanya. Saat diperiksa oleh begitu banyak anggota BPK, saya melihat profesionalisme dan ketelitiannya sungguh sangat baik. Tidak ada keluhan. Semua transparan,” ujar Bentjok, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
Namun di level pimpinan lembaga, menurut Bentjok, justru sangat terlihat ingin menganjal kinerja anak buahnya yang ingin agar kasus ini berjalan dengan transparan. Sebagai buktinya, Bentjok mengaku justru mendapatkan data portofolio saham Jiwasraya dari proses pemeriksaan yang dialaninya di BPK. Berbekal data tersebut lah, Bentjok kemudian mempertanyakan kenapa ada perusahaan swasta lain yang sahamnya juga dimiliki oleh Jiwasraya dan bahkan dengan porsi yang lebih besar dibanding kepemilikan Jiwasraya atas saham PT Hanson International, namun tidak dilakukan penyidikan.
“Jadi Saya rasa sangat jelas. Ada personel atau anggota BPK yang ingin transparan, yaitu dibuka audit dulu, lalu dibuka isi portofolio Jiwasraya. Namun Ketua dan Wakil Ketua BPK justru mengganjalnya,” tutur Bentjok.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua BPK, Agung Firman Saputra memang telah melaporkan Bentjok ke Bareskrim Polri karena dinilai telah melakukan Tindakan pencemaran nama baik dengan menuding bahwa pihak petinggi BPK sengaja melindungi pihak-pihak tertentu. Menurut Agung, posisi BPK dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya sudah sangat jelas dan clear. Seluruh langkah yang diambil oleh BPK juga disebut Agung telah sesuai dengan koridor hukum dan karenanya bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami sudah jelaskan bahwa konstruksi hukumnya sudah jelas. Dan karena itu maka clear bahwa yang dilakukan Benny Tjokro itu murni fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Agung, usai pelaporan.
Yang menarik, langkah pelaporan yang ditempuh oleh Agung rupanya tidak diketahui oleh semua Anggota BPK. Sesaat sebelum Agung melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri, Anggota BPK, Achsanul Qosasi, justru menyatakan tidak tahu terkait langkah hukum yang bakal ditempuh oleh Sang Ketua. Justru, Achsanul menyatakan bahwa hak melakukan pelaporan itu merupakan hak pribadi Ketua BPK dan bukan melekat pada lembaganya.
“Saya tidak tahu ada langkah (pelaporan) itu. Upaya hukum itu merupakan hak personal, hak dari Ketua BPK secara pribadi,” ujar Achsanul, dalam kesempatan terpisah.