Pembaca yang Budiman,
Bulan Ramadhan telah kita lewati, dan umat Muslim kini sedang merayakan kemenangannya setelah menjalankan puasa satu bulan penuh. Menjelang bulan tersebut, pemerintah telah mengumumkan mendirikan layanan Bank Emas, yang fungsinya dijalankan oleh PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia.
Keputusan itu sebagai puncak dari diterbitkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), atau UU Nomor 4 Tahun 2023. Setelahnya Otoritas Jasa Keuangan merespons dengan membuka lebar peluang lembaga keuangan untuk melakukan kegiatan usaha terkait pengelolaan emas dengan menerbitkan ketentuan terkait pedoman bagi lembaga jasa keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion emas.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Adapun bullion menurut definisi yang dijelaskan OJK adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan lembaga jasa keuangan. Kegiatan tersebut berupa simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.
Banyak hal yang bisa dimanfaatkan dengan hadirnya layanan tersebut. Salah satunya adalah hadirnya ekosistem emas akan terintegrasi dari hulu ke hilir untuk kebutuhan berbasis emas, mulai dari simpanan, titipan, pembiayaan, investasi, hingga perdagangan dan kegiatan lainnya.
Selain itu, manfaat dari sisi yang lebih luas tentu akan dirasakan perekonomian dengan makin meningkatnya cadangan emas dalam negeri yang pada akhirnya membuat tingkat-tingkat harga-harga lebih stabil.
Nah, pada edisi kali ini kami akan menyajikan laporan utama mengenai peluang dan tantangan yang melekat pada layanan Bullion Bank itu. Pada tulisan awal kami akan uraikan mengenai peluang yang bias dimanfaatkan dari kehadiran layanan itu dari sisi perekonomian dan sektor keuangan secara umum.
Pada tulisan berikutnya kami akan tampilkan ulasan mengenai dampak usaha pengelolaan emas pada bisnis BUMN. Di antaranya PT Pegadaian dan juga BUMN Tambang. Menko Airlangga mengatakan bahwa hilirisasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik dapat menghasilkan hingga 60 ton emas per tahun. Sehingga meningkatkan jumlah emas yang berpotensi dapat ditransaksikan
Selanjutnya, tulisan mengenai peluang dan risiko pada bisnis keuangan Syariah tak lupa pula kami hadirkan. Bullion bank akan menjadi opsi yang baik bagi masyarakat dalam menyimpan aset emas di tengah potensi penguatan harga emas. Bank syariah akan menjadi pemain utama karena saat ini sudah memiliki layanan emas berupa cicilan emas. Ke depan hal ini akan membuat ekosistem keuangan berbasis emas semakin kuat.
Last but not least ada tulisan mengenai praktik negara lain yang sudah mengadopsi system ini sebelumnya. Bullion bank ini telah sukses diterapkan di negara-negara dunia seperti Turki dan Malaysia, di mana kepercayaan masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi dan pelindung nilai sudah sangat kuat.
Di Turki, bank emas telah berkembang pesat sebagai bagian dari strategi diversifikasi sistem keuangan. Bank-bank di sana memungkinkan masyarakat menyimpan emas dalam bentuk fisik yang dikonversi menjadi rekening emas digital.
Pembaca yang Budiman, selain sajian laporan utama, kami juga menghadirkan artikel-artikel lainnya di rubrik-rubrik tetap kami yang bisa Anda nikmati. Kami berharap sajian kami pada edisi ini tetap bisa menginspirasi Anda dalam menjalankan bisnis dan mengambil keputusan, tentu saja dari sudut pandang tata Kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan.
Selamat membaca!
————-
Berikut link untuk majalah edisi terbaru kami:
Majalah Stabilitas-LPPI #212
https://online.flipbuilder.com/Majalah_Stabilitas/zscp/





.jpg)









