• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Asuransi

Tak Sepi Ancaman Seiring Zaman

by Sandy Romualdus
24 November 2022 - 15:22
21
VIEWS
Tak Sepi Ancaman Seiring Zaman
0
SHARES
21
VIEWS

Kejahatan pencucian uang selalu berkembang seiring teknologi yang melingkupi layanan keuangan. Kini Negara menghadapi ancaman money laundering 5.0.

Oleh Syarif Fadilah

  • Baca juga: Modus Bergeser, PPATK Sebut 88,6% Deposit Judi Online Kini Gunakan QRIS

Semua kini sudah mafhum bahwa kegiatan pencucian uang adalah tindakan kejahatan serius. Tetapi sebelum 1930, praktik yang disebut money laundering itu belum benar-benar dianggap kejahatan, setidaknya kejahatan besar.

Adalah Al Capone, penjahat kakap dalam sejarah kriminal di AS yang membuat istilah menjadi penting dan merupakan pelanggaran hukum berat. Dengan cara itu Al Capone dan Gang Mafia lainnya menyembunyikan dana hasil kejahatannya dari perjudian, prostitusi, pemerasan, dan lainnya.

BERITA TERKAIT

Modus Bergeser, PPATK Sebut 88,6% Deposit Judi Online Kini Gunakan QRIS

OJK Identifikasi Aset Dana Syariah Indonesia, Temuan Diserahkan ke Kepolisian

OJK dan UNODC Gandeng 12 Negara Perkuat Intelijen Finansial Berantas Online Scams

Sapu Bersih Investasi Berkedok Syariah, OJK Perketat Pengawasan Sektor Keuangan

Uang hasil bisnis ilegal ini dikirimkan ke beberapa bank-bank di Swiss yang sangat mengutamakan kerahasiaan nasabah, untuk didepositokan. Deposito ini kemudian diagunkan untuk mendapatkan pinjaman yang dipergunakan untuk membangun bisnis legalnya.

Sejak itu kejahatan pencucian uang menjadi tindakan kriminal serius dan menjadi perhatian banyak negara. Di Indonesia isu menangkal praktik tersebut mengemuka pada 2001 ketika organisasi dunia bernama The Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering menempatkan Indonesia sebagai negara yang tidak kooperatif dalam menegakkan standar internasional di bidang anti-pencucian uang. Hal ini tentu merusak kredibilitas ekonomi Indonesia, yang sangat erat kaitannya dengan menurunnya tingkat kepercayaan berbagai negara dan investor terhadap Indonesia.

Pemerintah kemudian merespons dengan mendirikan sebuah lembaga pengawas lalu lintas dana mencurigakan bernama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada April 2002. Setelah lembaga itu berdiri, akan tetapi, praktik haram money laundering bukan makin mengendur malah makin meningkat dan beragam. Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, mengakui hal tersebut. Pria yang lebih dari separo kariernya di lembaga itu mengatakan bahwa praktik pencucian uang akan selalu mengikuti pola kemajuan teknologi informasi. ‘’Semakin maju teknologi informasi, ia bisa menjadi disadvantage bagi tindakan pencegahan pencucian uang,’’ kata dia saat berbicara pada seminar yang dihelat LPPI secara virtual, September.

Ya, perkembangan teknologi yang sangat pesat sekarang ini sepertinya tidak hanya memudahkan transaksi keuangan namun juga memicu modus-modus baru dalam menyembunyikan harta haram. Pada era awal kejahatan itu muncul, para pelaku kriminal hanya melakukan pencucian uang pada pada instrumen-instrumen sederhana.

Para penjahat awalnya hanya menggunakan uang panas untuk membeli aset atas nama dirinya sendiri, dan juga uangnya dimasukkan ke bank atas nama dia. Kemudian penjahat mulai mengembangkan siasat cuci uang dengan menggunakan nominee, gate keeper, beneficial owner. Si penjahat menggunakan bisnis untuk menyembunyikan transaksi kotornya tetapi semua masih dilakukan di dalam negeri. Itu adalah praktik money laundry 2.0.

Pada tahap berikutnya, kita sebut saja 3.0, praktik membersihkan uang kotor itu makin berkembang dengan melibatkan negara-negara lain di offshore. Penjahat mulai membidik negara yang aturan pajaknya ringan (least taxed), aturan kerahasiaan banknya sangat ketat, negaranya random, yurisdiksi dan aturan dibikin berbeda, kemudian sudah mulai memanfaatkan fintech.

Lalu kemudian praktik berubah lagi menjadi money laundry 4.0. Di sini penjahat sudah menggunakan ghost transaction. Mereka sudah menggunakan trustee, dan menggunakan shadow ownership. Makanya kemudian tidak heran kita menemukan yang namanya Panama Papers, kemudian paradise papers.

Setelah isitialh 4.0 menggema, sekarang boleh dibilang semua masuk ke era 5.0, era beyond fintech, ketika semua sudah terlihat seolah tidak ada koneksi satu sama satu sama lain. Hal itu ditandai dengan munculnya NFT, metaverse, mata uang kripto, bitcoin dan lainnya.

  • Baca juga: OJK Identifikasi Aset Dana Syariah Indonesia, Temuan Diserahkan ke Kepolisian

Menurut Ivan, Ketua PPATK, kemajuan teknologi dan digitalisasi yang merambah ke hampir semua layanan keuangan, ikut memberi pengaruh pada praktik pencucian uang. Transaksi yang dideteksi mencurigakan bisa dilihat dari kecenderungannya yang irasional. Irasional baik dari sisi pola transaksi, instrumennya, lalu kemudian upline dan underline. Makanya PPATK, lanjut Ivan, kemudian melakukan pengawasan terkait dengan yang kita sebut binomo trading, robot trading yang tahun ini menyita perhatian publik.

‘’Banyak trading-trading yang memanfaatkan kegiatan-kegiatan fintech inilah kemudian kita baru menyadari secara faktual bahwa kemajuan teknologi itu dimanfaatkan selain untuk mempercepat atau mengefektifkan kegiatan transaksi itu sendiri, tetapi ada juga di sisi lain para pelaku tindak pidana atau mereka yang memiliki niat jahat itu memanfaatkan kemajuan teknologi ini untuk kepentingan dia sendiri,’’ papar Ivan.

Namun begitu, ancaman pencucian uang ketika teknologi merebak, tidak melulu dari sisi aplikasi teknologi keuangan. Sekarang, bahkan ancamannya muncul dari praktik filantropi. Adalah kasus ACT, salah satu organisasi yang sempat menarik perhatian publik karena ditengarai ada penggelapan. Artinya di samping ancaman dari transaksi yang sifatnya fully sophisticated secara sistem dan teknologi informasi, ada juga ancaman transaksi yang sifatnya konvensional.

Di samping itu, ancaman cuci uang konvensional dari perjudian juga tidak pernah berhenti, malahan makin marak beriringan dengan kemajuan teknologi. “Sejak tahun 2017 transaksi judi online cenderung meningkat tiap tahunnya dengan jumlah total transaksi yang dianalisis lebih dari 155 triliun rupiah, dan tidak kurang dari 25 Hasil Analisis terkait judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak tahun 2019 hingga tahun Juni 2022,” jelas Ivan.

Aktivitas judi online di Indonesia kian merebak di masyarakat. Beragam modus untuk menggaet korban terus dilancarkan. Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.

Menurut Ivan, yang lebih menantang lagi saat ini adalah strategi pencucian uang yang dilakukan penjahat dengan menggunakan pihak lain atau proxy. “(Saat ini) apabila kita membicarakan yang namanya tindak pidana pencucian uang kita membicarakan yang namanya proxy,” tambah Ivan. “Karena yang kita bicarakan ini adalah tindak pidana proxy, di mana kejahatan dilakukan oleh pihak lain. Kejahatan dilakukan oleh sistem yang lain, kejahatan dilakukan di yurisdiksi lain, kejahatan dilakukan dengan menggunakan instrumen lain, kejahatan dilakukan dengan memanfaatkan apa fintech.”

Ancaman Digital

Apa yang diutarakan oleh Ivan, sejalan dengan pendapat Direktur Utama LPPI Edy Setiadi. Menurut mantan central banker yang meneruskan karier di Otoritas Jasa Keuangan ini, peningkatan ancaman pencucian uang zaman sekarang meningkat seiring peningkatan transaksi digital.

“Ini (transkasi digital) juga akan berakibat kepada pencucian uang, khususnya hasil-hasil korupsi. Dan kita lihat juga beberapa yang sudah nampak di global, khususnya di Jerman. Pernah terjadi juga. Itu transaksi digital yang palsu, sudah hampir sekitar 8,21 miliar dollar AS hilang dari rekening tersebut atau kira-kira Rp29,61 triliun,” papar Edy.

Edy menjelaskan, transaksi keuangan digital bisa menjadi satu faktor terjadinya tindak pidana pencucian uang. Risiko ini sejalan dengan percepatan digitalisasi keuangan berjalan dengan baik, seperti dilansir dari data Bank Indonesia. Dimana uang elektronik di kuartal pertama tahun 2022 ini bisa mencapai 42,06 persen, di triwulan pertama year on year, dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun atau naik 18,03 persen.

“Transaksi pertambahan digital di perbankan juga meningkat sebesar 34,9 persen pada triwulan yang sama, dengan nilai meningkat 26,2 persen, sehingga menjadi Rp51.729 triliun. Demikian juga transaksi QRIS mencapai Rp4,5 triliun,” papar Eddy mengutip data Bank Indonesia.

  • Baca juga: OJK dan UNODC Gandeng 12 Negara Perkuat Intelijen Finansial Berantas Online Scams

Menurut Edy, transaksi digital sudah berkembang naik 5 hingga 7 kali lipat lebih besar dari dana pihak ketiga di bank. “Kalau kita bandingkan transaksi tersebut dengan dana pihak ketiga di perbankan. Dana pihak ketiga sebesar Rp7.384 triliun, dan dengan aset perbankan Rp10.062 triliun.

“Maka nilai transaksi tersebut (transaksi digital) sudah mencapai masing-masing 7 atau 5 kali lipat, dibandingkan dengan dana pihak ketiga yang ada di bank,” imbuhnya.***

Tags: Money Laundering 5.0Pencucian UangPPATK
 
 
 
 
 
Previous Post

Tugas Berat di Pundak Benny

Next Post

Gelar UOB Wealth Fair 2022, UOB Indonesia Tawarkan Solusi Investasi Masa Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

by Sandy Romualdus
17 Oktober 2026 - 00:22

LPS menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis asuransi berlaku mulai Juli 2027 dengan menerapkan skema pendaftaran bertahap dan seleksi kesehatan modal....

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

by Stella Gracia
16 Oktober 2026 - 21:02

BNI menyabet peringkat keempat Top 10 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026 berkat penguatan kanal digital wondr...

Porsi Kredit Produktif Tembus 62 Persen: Bank BPD Bali Salurkan Pembiayaan UMKM Rp14,15 Triliun

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

by Sandy Romualdus
16 Oktober 2026 - 20:36

Bank BPD Bali meraup laba Rp1 triliun dan menyalurkan kredit UMKM Rp14,43 triliun per kuartal III/2026 dengan NPL Gross terjaga...

Bicara di Forum IMF-World Bank: Wadirut Bank BSN Dorong Integrasi Pasar Syariah ASEAN

Bicara di Forum IMF-World Bank: Wadirut Bank BSN Dorong Integrasi Pasar Syariah ASEAN

by Sandy Romualdus
15 Oktober 2026 - 15:56

Wadirut Bank BSN Arga M. Nugraha menyerukan integrasi pasar keuangan syariah ASEAN guna melayani 250 juta umat Muslim di forum...

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

Lebih dari Sekadar Modal, KUR BRI Dorong Toko Grosir Fitriani Ciptakan Lapangan Kerja di Pesawaran

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 11:48

Berkat pembiayaan KUR BRI, Fitriani berhasil kembangkan kios kecil di Pesawaran jadi toko grosir sembako dan buka lapangan kerja warga...

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 09:49

Shifa Celluler di Binjai Utara jadi ujung tombak inklusi dan literasi keuangan BRI, layani 4.500 transaksi bulanan serta dampingi nasabah...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Gelar UOB Wealth Fair 2022, UOB Indonesia Tawarkan Solusi Investasi Masa Depan

Gelar UOB Wealth Fair 2022, UOB Indonesia Tawarkan Solusi Investasi Masa Depan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance