Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) memperkuat sinergi pengembangan pasar repo (repurchase agreement) untuk mendorong stabilitas dan efisiensi sistem keuangan nasional. Langkah ini ditandai dengan peluncuran Tri-Party Agent Repo serta perluasan penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyampaikan bahwa kedua inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pendalaman pasar keuangan agar semakin modern, inklusif, dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Tri-Party Agent Repo memberikan kemudahan dan keamanan bagi bank serta pelaku pasar nonbank dalam bertransaksi repo. Dukungan pihak ketiga membantu optimalisasi pengelolaan agunan dan meningkatkan efisiensi transaksi,” ujar Destry.
BERITA TERKAIT
Sejak 2020, BI bersama OJK terus memperkuat infrastruktur pasar repo. Transaksi repo harian melonjak dari Rp509 miliar per hari pada 2020 menjadi Rp17,5 triliun per hari saat ini, dengan partisipasi mencapai 75 bank.
Dorong Transparansi dan Likuiditas
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan, Tri-Party Agent Repo akan memperkuat transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan nasional. OJK juga memperluas peran KPEI sebagai Central Counterparty (CCP) tidak hanya di pasar modal, tetapi juga di pasar uang dan valuta asing.
“Kehadiran Tri-Party Agent Repo menjadi langkah strategis membangun ekosistem pasar keuangan yang sehat, stabil, dan berdaya saing,” kata Inarno.
Sementara itu, GMRA berfungsi sebagai perjanjian standar yang meningkatkan kepastian hukum dan tata kelola transaksi repo. Sebanyak 68 bank berkomitmen menandatangani GMRA pada kesempatan tersebut.
“Perluasan GMRA ini akan memperluas basis pelaku pasar dan meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun internasional,” tambah Destry.
OJK juga mendorong pelaku pasar untuk secara berkala memperbarui dokumen GMRA agar selaras dengan praktik internasional.
KPEI telah mengoperasikan layanan Tri-Party Agent Repo sejak 29 September 2025, dengan delapan bank sebagai peserta awal: Bank Mandiri, BNI, BRI, Permata, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan BPD Jatim. Dalam minggu pertama, nilai transaksi yang difasilitasi mencapai Rp70 miliar, dengan tenor 1 hingga 14 hari.
Pengembangan pasar repo diharapkan memperdalam pasar keuangan, meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas, serta memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional.
“Ke depan, BI berkomitmen memperkuat ekosistem pasar repo melalui infrastruktur yang aman dan efisien guna menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tutup Destry. ***





.jpg)










