Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK (KE IAKD)
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Februari 2025, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, memberikan penjelasan mendalam mengenai berbagai isu krusial yang dihadapi oleh industri aset digital di Indonesia. Dalam sesi tanya jawab ini, beliau menjawab pertanyaan-pertanyaan penting terkait perlindungan dana nasabah, integrasi aset kripto dengan lembaga jasa keuangan, serta langkah-langkah OJK dalam mengawasi influencer dan penyelenggara aset kripto. Dengan fokus pada penguatan regulasi dan kolaborasi antara sektor keuangan tradisional dan digital, konferensi ini menjadi platform penting untuk memahami arah kebijakan OJK dalam menghadapi tantangan dan peluang di era keuangan digital. Mari kita simak sesi tanya jawab tersebut.
Bagaimana nasib dana nasabah:
- Ketika exchanger kehabisan duit atau bangkrut dan tidak bisa membayar penjualan koin nasabah?
- Nasabah mau tarik dana tetapi tidak bisa karena exchanger tidak cukup duit?
- Akun kena hack dan dana hilang semua?
- Pemilik exchanger kabur?
- Apakah pemerintah menjamin dana nasabah?
Jawaban:
BERITA TERKAIT
Secara prinsip yang perlu dipahami dana yang ditempatkan oleh Konsumen dalam rangka pelaksanaan perdagangan aset keuangan digital adalah tetap dana milik nasabah bukan menjadi dana milik pedagang.
Atas hal tersebut, POJK 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan AKD khususnya pada pasal 85 ayat (1) huruf a telah mengatur bahwa setiap dana yang ditempatkan konsumen untuk proses perdagangan aset keuangan digital ditempatkan pada rekening terpisah atas nama pedagang untuk kepentingan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian. Selanjutnya atas dana yang telah ditempatkan oleh Konsumen pada Pedagang dimaksud seluruhnya (100%) harus ditempatkan pada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian AKD, oleh karena itu peran dari Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian AKD menjadi sangat vital pada ekosistem perdagangan Aset Keuangan Digital.
Dalam prosesnya, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian AKD memiliki beberapa kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dalam rangka menjaga keamanan dana konsumen Pedagang (Pasal 34 POJK 27/2024) di antaranya:
- melaksanakan tanggung jawab atas dana yang disimpan pada rekening terpisah di Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
- memastikan penyelesaian hak dan kewajiban Pedagang dan Konsumen, dalam hal terjadi cidera janji;
- mengawasi dana Konsumen yang tersimpan di dalam rekening yang terpisah dari Pedagang;
- mengawasi dana Konsumen dan Pedagang yang tersimpan di dalam rekening yang terpisah pada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; dan
- memiliki rekening yang terpisah dengan rekening yang dipergunakan dalam perdagangan Aset Keuangan Digital.
Selanjutnya, dalam hal terdapat Pedagang yang mengakhiri kegiatan usaha baik yang disebabkan karena adanya pembubaran kegiatan usaha, pencabutan izin maupun kepailitan, Pedagang dimaksud wajib mengalihkan Konsumen, dana, dan Aset Keuangan Digital milik Konsumen kepada Pedagang lain atau mengembalikan dana dan/atau menyerahkan Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang dikelolanya.
Seiring dengan peralihan pengawasan aset kripto ke OJK tahun ini, bagaimana langkah OJK mengintegrasikan aset kripto dengan lembaga jasa keuangan lainnya seperti perbankan? Apakah akan ada dorongan kolaborasi antara pelaku usaha kripto dengan bank?
Jawaban
Konvergensi antara TradFi (Traditional Finance) dan Aset Kripto telah menjadi keniscayaan pada berbagai belahan dunia, Laporan 6th Annual Global Crypto Hedge Fund yang dirilis oleh PwC pada 2024 mengungkapkan bahwa 47 persen hedge fund tradisional kini telah memiliki eksposur terhadap aset digital, meningkat signifikan sebesar 29 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
OJK akan terus mendorong kolaborasi antara pelaku usaha kripto dan aset keuangan digital dengan perbankan melalui penyusunan regulasi dan pelaksanaan Sandbox yang mendorong inovasi berkelanjutan dengan tetap menjaga stabilitas keuangan. Hingga Januari 2025, OJK melakukan pengujian Sandbox terhadap 3 (tiga) inovasi Real World Asset (RWA) Tokenization yaitu tokenisasi emas, tokenisasi surat utang, dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Pengujian ini diharapkan dapat melahirkan inovasi yang memungkinkan integrasi aset keuangan digital ke dalam sistem keuangan tradisional mengingat inovasi RWA memiliki banyak potensi salah satunya menjadi alternatif instrumen investasi yang dapat membuka akses investasi mikro kepada aset dengan nilai besar dan illikuid.
Presiden AS Donald Trump serius atas dana cadangan kripto, bagaimana OJK melihat dukungan pemerintah saat ini ke industri kripto di Indonesia? Apakah langkah tersebut pernah ada pembahasan, termasuk untuk opsi Danantara?
Jawaban:
Terkait dengan sentimen yang diberikan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) atas minat penguatan ekosistem kripto global memberikan beragam perspektif. Indonesia terus mengamati perkembangan yang terjadi di global dan efeknya kepada ekosistem/perdagangan di domestik. Pemerintah mendukung dan terus berupaya menjaga perkembangan ekosistem kripto domestik dalam koridor pengawasan pelaksanaan tata kelola yang baik, mitigasi risiko yang memadai seiring dengan pemenuhan aspek pelindungan konsumennya. Berdasarkan data DJP hingga tahun 2024 ekosistem kripto telah berkontribusi positif terhadap penerimaan negara sebsear Rp620 miliar, tentunya kontribusi tersebut dapat untuk terus dijaga bahkan ditingkatkan dengan didukung oleh aspek keamanan dan transparansi sistem perdagangan serta penguatan aspek pelindungan konsumen.
Pertengahan Oktober 2024, sudah dibuka ruang bagi investor institusi untuk memiliki akun investasi kripto, sejauh ini bagaimana penerapannya? Apakah OJK memiliki data berapa institusi yang berinvestasi di kripto? Per Januari berapa transaksi dan pelanggan kripto?
Jawaban:
Iklim berinvestasi di Indonesia sangat menarik dengan beragam segmen portfolio, produk keuangan yang ditawarkan, dan demografis prospek konsumen. Pada Oktober 2024 Bappebti telah menerbitkan Perba Nomor 9/2024 yang memperbolehkan badan usaha (non perorangan) untuk dapat membuka akun investasi kripto di C/PFAK. Selanjutnya pasca peralihan pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke OJK, berdasarkan POJK nomor 27/2024 tentang penyelenggaraan AKD AK bahwa calon konsumen (non perorangan) wajib memenuhi persyaratan Pasal 80 (7) yang antara lain memiliki perizinan dari Kementerian terkait, memiliki domisili di wilayah Indonesia, penggunaan unuk tujuan investasi, sumber dana bukan berasal dari TPPU TPPT dan PPSPM. Selain itu Pedagang AKD dalam memproses penerimaan Konsumen (termasuk non perorangan) wajib memperhatikan Pasal 81 (6) bahwa syarat untuk menjadi konsumen non orang perseorangan (investor institusi) telah lolos KYC yang dilakukan oleh Pedagang antara lain telah terverifikasi pemilik manfaat, pemilik dana, dan pengelola. Selanjutnya berdasarkan data yang kami peroleh dari laporan bulanan Pedagang AKD bahwa terdapat 556 investor institusi pada posisi Januari 2025.
Bagaimana penelusuran OJK terhadap influencer kripto yang dianggap melakukan pelanggaran? Kapan peraturan terhadap influencer akan dikeluarkan dan seperti apa poin-poinnya?
Jawaban:
Ruang lingkup kegiatan influencer perlu menjadi perhatian kita bersama untuk tidak memberikan informasi yang salah dan menjanjikan return yang fixed/ tidak sesuai dengan produk /instrumen yang diinformasikan dan tentunya perlu perhatian terhadap apa yang disampaikan oleh influencer tersebut dalam koridor yang tetap mengedepankan penggunaan platform yang berijin otoritas serta produk yang secara resmi berijin untuk diperdagangkan di Indonesia. Bahwa selain sisi literasi akan produk dan skema keuangan, pengetahuan akan produk dan entitas legal dan/atau berizin menjadi hal utama bagi masyarakat umum sehingga tidak sekedar ikut-ikutan (FOMO). Selanjutnya, kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Pedagang AKD terhadap masyarakat dapat me-refer kepada Pasal 36 ayat (3) POJK 22/2023, bahwa Pedagang Aset Kripto dilarang menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi Perusahaan Pedagang Aset Kripto. Dengan demikian kaidah pelindungan terhadap konsumen terkait dengan penawaran-penawaran produk investasi yang tidak bertanggung jawab termitigasi dengan baik.
Tahun ini, apakah OJK akan membuka peluang Sandbox untuk penyelenggara ITSK untuk kategori baru, di luar aggregator dan innovative credit scoring? Sejauh ini, bagaimana peminatannya di kalangan pelaku industri?
Jawaban:
OJK terus berkomitmen untuk mendorong inovasi di sektor keuangan digital melalui kerangka Regulatory Sandbox. Saat ini, kategori Aggregator (PAJK) dan Innovative Credit Scoring (ICS/PKA) telah berjalan dengan cukup baik dan telah memberikan manfaat bagi industri serta ekosistem keuangan secara lebih luas.
Terkait kemungkinan membuka kategori baru dalam Sandbox untuk ITSK, OJK selalu melakukan evaluasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri. Kami memahami bahwa ekosistem keuangan digital terus berkembang pesat, termasuk munculnya berbagai model bisnis baru yang berpotensi meningkatkan efisiensi, inklusivitas, dan keamanan layanan keuangan. Oleh karena itu, kami terbuka terhadap peluang untuk mengakomodasi model inovatif lainnya dalam Sandbox, asalkan memenuhi prinsip mitigasi risiko, pelindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.
Sejauh ini, minat dari pelaku industri terhadap Sandbox cukup tinggi. Kami melihat adanya antusiasme dari berbagai penyelenggara ITSK yang ingin menguji solusi inovatif mereka di dalam ekosistem yang terkontrol. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, hingga Februari 2025, OJK telah menerima 218 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox, 90 di antaranya telah menyampaikan form permintaan konsultasi dan telah dilakukan konsultasi terhadap 83 calon peserta. Dari jumlah tersebut, 5 di antaranya telah disetujui sebagai peserta Sandbox, yang terdiri dari 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dari Pendukung Pasar. Saat ini sedang dilakukan proses terhadap 3 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari 2 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open banking.
Hal ini mencerminkan bahwa regulatory sandbox menjadi instrumen yang relevan dalam mendukung inovasi keuangan digital di Indonesia. Ke depan, OJK akan terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk industri, akademisi, dan regulator lainnya, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi pertumbuhan ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan.
Indonesia menjadi pasar empuk bagi exchanger luar, saat ini sudah berapa pengajuan untuk exchanger luar memiliki lisensi untuk menjadi PFAK?
Jawaban:
Pada dasarnya entitas yang dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia merupakan entitas yang berdomisili di Indonesia dan memilliki izin usaha Selain itu diiketahui bahwa Satgas Pasti yang terdiri dari OJK, Komdigi, Kepolisian, dan kementrian/lembaga lainnya secara bersama-sama melakukan upaya penguatan dan mitigasi dari entitas ilegal tidak berizin, terhadap exchanger luar yang tidak memiliki izin untuk berkegiatan usaha di Indonesia dilakukan pemblokiran akses paltform transaksi. Selanjutnya per posisi Februari 2025, terdapat 19 (sembilan belas) Penyelenggara AKD yang terdiri dari 16 (enam belas) Pedagang AKD bersama dengan 3 (tiga) Self Regulatory Organisation / SRO yaitu Bursa, Kliring dan Kustodian yang telah mendapatkan izin dan/atau penegasan izin dari OJK. Selain itu, terdapat 14 calon pedagang fisik aset kripto dalam proses pengajuan perizinan ke OJK. untuk Exchanger lokal yang terafilisasi dengan Exchange Global al. Toko Crypto (Binance). ***





.jpg)










