Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi umum yang bergerak di lini prinsip syariah, PT Asuransi Sonwelis Takaful. Langkah penegakan hukum tata kelola ini diambil setelah maskapai asuransi tersebut menuntaskan seluruh kewajibannya kepada nasabah.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menerangkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut final atas rencana penghentian kegiatan usaha (voluntary cessation of business) yang sebelumnya telah mengantongi persetujuan dari OJK.
Berdasarkan pengumuman resmi otoritas yang dirilis pada Selasa (9/6/2026), keputusan pencabutan izin usaha tersebut tertuang secara legal dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.05/2026 tertanggal 2 Juni 2026.
“Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah atas PT Asuransi Sonwelis Takaful yang beralamat di Jalan Kali Besar Timur Nomor 28 D-E, Jakarta Barat,” urai I Wayan Wijana dalam keterbukaan pengumuman tersebut.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, OJK melarang keras PT Asuransi Sonwelis Takaful untuk menjalankan segala bentuk kegiatan usaha di bidang asuransi umum berbasis prinsip syariah.
Eksekusi Transfer Portofolio Cancel and Replace
Manajemen Asuransi Sonwelis Takaful dalam laman resminya menjabarkan bahwa dalam rangka mengembalikan izin usaha dan memitigasi risiko kerugian peserta, perusahaan telah menempuh jalur pengalihan portofolio asuransi syariah kepada perusahaan asuransi syariah mitra lainnya.
Proses likuidasi portofolio ini dieksekusi melalui mekanisme pembatalan dan penerbitan ulang atau cancel and replace (transfer portofolio). Langkah tersebut berjalan sesuai koridor Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Secara teknis, mekanisme cancel and replace ini dilakukan dengan cara PT Asuransi Sonwelis Takaful membatalkan seluruh polis asuransi syariah aktif yang ada di dalam pembukuannya. Selanjutnya, perusahaan asuransi syariah pengganti yang ditunjuk akan menerbitkan kontrak polis asuransi syariah baru untuk sisa periode asuransi yang belum berjalan (unexpired risk period) milik peserta.
Akomodasi Hak Proteksi Nasabah
Dalam proses transisi ini, PT Asuransi Sonwelis Takaful sejatinya telah mengantongi restu dari regulator sejak beberapa tahun lalu melalui surat persetujuan OJK Nomor S-966/PD.11/2024, serta telah melayangkan surat pemberitahuan tertulis kepada setiap peserta maupun pemegang polis.
Guna melindungi hak konsumen (market conduct), perusahaan memberikan opsi kelonggaran. Bagi para peserta atau pemegang polis yang merasa keberatan dengan skema pengalihan lewat mekanisme cancel and replace ini, manajemen membuka ruang bagi nasabah untuk memilih opsi membatalkan (cancel) polis asuransi secara sepihak dan memperoleh hak-hak keuangan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku. ***






.jpg)









