• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Asuransi

Izin Usaha Dicabut OJK, Asuransi Sonwelis Takaful Alihkan Portofolio Nasabah

oleh Stella Gracia
11 Juni 2026 - 10:39
27
Dilihat
Izin Usaha Dicabut OJK, Asuransi Sonwelis Takaful Alihkan Portofolio Nasabah
0
Bagikan
27
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi umum yang bergerak di lini prinsip syariah, PT Asuransi Sonwelis Takaful. Langkah penegakan hukum tata kelola ini diambil setelah maskapai asuransi tersebut menuntaskan seluruh kewajibannya kepada nasabah.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menerangkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut final atas rencana penghentian kegiatan usaha (voluntary cessation of business) yang sebelumnya telah mengantongi persetujuan dari OJK.

Berdasarkan pengumuman resmi otoritas yang dirilis pada Selasa (9/6/2026), keputusan pencabutan izin usaha tersebut tertuang secara legal dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.05/2026 tertanggal 2 Juni 2026.

BERITA TERKAIT

“Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah atas PT Asuransi Sonwelis Takaful yang beralamat di Jalan Kali Besar Timur Nomor 28 D-E, Jakarta Barat,” urai I Wayan Wijana dalam keterbukaan pengumuman tersebut.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, OJK melarang keras PT Asuransi Sonwelis Takaful untuk menjalankan segala bentuk kegiatan usaha di bidang asuransi umum berbasis prinsip syariah.

Eksekusi Transfer Portofolio Cancel and Replace

Manajemen Asuransi Sonwelis Takaful dalam laman resminya menjabarkan bahwa dalam rangka mengembalikan izin usaha dan memitigasi risiko kerugian peserta, perusahaan telah menempuh jalur pengalihan portofolio asuransi syariah kepada perusahaan asuransi syariah mitra lainnya.

Proses likuidasi portofolio ini dieksekusi melalui mekanisme pembatalan dan penerbitan ulang atau cancel and replace (transfer portofolio). Langkah tersebut berjalan sesuai koridor Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Secara teknis, mekanisme cancel and replace ini dilakukan dengan cara PT Asuransi Sonwelis Takaful membatalkan seluruh polis asuransi syariah aktif yang ada di dalam pembukuannya. Selanjutnya, perusahaan asuransi syariah pengganti yang ditunjuk akan menerbitkan kontrak polis asuransi syariah baru untuk sisa periode asuransi yang belum berjalan (unexpired risk period) milik peserta.

Akomodasi Hak Proteksi Nasabah

Dalam proses transisi ini, PT Asuransi Sonwelis Takaful sejatinya telah mengantongi restu dari regulator sejak beberapa tahun lalu melalui surat persetujuan OJK Nomor S-966/PD.11/2024, serta telah melayangkan surat pemberitahuan tertulis kepada setiap peserta maupun pemegang polis.

Guna melindungi hak konsumen (market conduct), perusahaan memberikan opsi kelonggaran. Bagi para peserta atau pemegang polis yang merasa keberatan dengan skema pengalihan lewat mekanisme cancel and replace ini, manajemen membuka ruang bagi nasabah untuk memilih opsi membatalkan (cancel) polis asuransi secara sepihak dan memperoleh hak-hak keuangan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku. ***

Tags: Hak Pemegang PolisI Wayan Wijana OJKMekanisme Cancel and Replace AsuransiPencabutan Izin Usaha OJKPengalihan Portofolio SyariahPOJK Nomor 69 2016PT Asuransi Sonwelis Takaful
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Borong 5 Penghargaan HR Asia, Pegadaian Buktikan Kualitas Human Capital Kelas Dunia

Selanjutnya

Kelola Cash Management via Ponsel, Bank Mandiri Hadirkan Bulk Approval di Kopra Mobile

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 23:48

Stabilitas.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengamankan dukungan penuh dari People's Bank of China (PBOC) dan Kementerian Keuangan China terkait...

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 23:33

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak masif membersihkan ekosistem keuangan digital dari jerat investasi bodong....

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 13:46

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis paket kebijakan adaptif dan terukur di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,...

Satgas PASTI Berangus 953 Entitas Ilegal, Dana Korban Rp169 Miliar Berhasil Dikembalikan

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 13:24

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi merilis surat keputusan penindakan No. SP 10/STPASTI/VI/2026 untuk membersihkan...

Rupiah Berpotensi Jaga Tren Positif di Tengah Kejatuhan USD

Sinergi Perry Warjiyo – Purbaya Yudhi Sadewa Jinakkan Dolar ke Rp17.730

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 08:47

Stabilitas.id – Sinergi solid antara otoritas moneter dan otoritas fiskal berhasil memukul mundur tekanan hebat dolar Amerika Serikat (AS) terhadap...

Modal Asing Rp8,12 Triliun Kabur dari RI Pekan Lalu, Investor Ramai Jual SBN & SRBI

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Pangkas Batas Pembelian Valas Tanpa Dokumen Jadi US$10.000

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 08:46

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aliran sirkulasi mata uang asing di dalam negeri demi membentengi stabilitas nilai tukar...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Sasar Komunitas Muda Blok M, CIMB Niaga Tebar Cashback 50% di ‘Ada OCTO Land’

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

Andalkan AI dan Platform Elevate, SIG Rombak Total Sistem Manajemen Performa

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

Laba Bank BSN Mengalir Deras, Tercatat Melampaui 40%

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Bank Mandiri Perkuat Sinergi Layanan Wholesale melalui Kopra by Mandiri

Kelola Cash Management via Ponsel, Bank Mandiri Hadirkan Bulk Approval di Kopra Mobile

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance