• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Pangkas Batas Pembelian Valas Tanpa Dokumen Jadi US$10.000

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 08:46
6
Dilihat
Modal Asing Rp8,12 Triliun Kabur dari RI Pekan Lalu, Investor Ramai Jual SBN & SRBI
0
Bagikan
6
Dilihat

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aliran sirkulasi mata uang asing di dalam negeri demi membentengi stabilitas nilai tukar rupiah. Otoritas moneter memutuskan untuk memangkas batas (threshold) pembelian valuta asing (valas), termasuk dolar AS, yang dapat dilakukan nasabah tanpa wajib menyertakan dokumen pendukung (underlying document).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengumumkan, batas maksimal pembelian uang tunai valas terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung diturunkan drastis dari semula US$25.000 menjadi hanya US$10.000 per orang per bulan.Kebijakan anyar ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Langkah taktis tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI sebagai bagian dari komitmen bank sentral untuk memperkuat pengawasan transaksi valas di pasar domestik serta meredam aktivitas spekulasi yang berpotensi menekan otot mata uang Garuda.

BERITA TERKAIT

BI Rate 5,5% Manjur, Modal Asing Rp45 Triliun Serbu SRBI, SBN, dan Obligasi Danantara

Aturan Baru DHE SDA Berlaku, Tiga Bank Himbara Siap Tampung Likuiditas Valas

Defisit Transaksi Berjalan Terkendali 1,1% PDB, Investasi Langsung Asing Tetap Betah di Indonesia

Peringatan Deputi Gubernur BI Aida Budiman: Anak Muda Harus Cerdas, Cermat, dan Cuan Pilih Investasi

“Penurunan ambang batas untuk pembelian tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa dokumen underlying menjadi US$10.000 per nasabah per bulan akan segera diimplementasikan,” tegas Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Jumat (19/6/2026).

Aturan Transfer Luar Negeri Ikut Diperketat

Tidak hanya membatasi ruang gerak pembelian valas tunai di pasar spot maupun money changer, Bank Indonesia juga memperketat regulasi pengiriman dana ke luar negeri (outward remittance).

BI memotong batas toleransi transaksi transfer valas ke luar negeri tanpa dokumen pendukung menjadi US$25.000 per bulan, menyusut separuh dari ketentuan sebelumnya yang melonggarkan transaksi hingga level US$50.000. Sama seperti aturan pembelian tunai, pengetatan transfer ini juga mulai diefektifkan per 1 Juli 2026.

Berdasarkan draf aturan yang direvisi, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang berniat melakukan transaksi di atas ambang batas baru tersebut, wajib hukumnya melampirkan dokumen resmi yang menjelaskan tujuan penggunaan valas.

Beberapa dokumen underlying yang dikategorikan sah dan dapat diverifikasi oleh perbankan atau pedagang valas antara lain berkas pembiayaan kegiatan impor, rincian biaya perjalanan luar negeri (overseas travel), bukti pembayaran biaya pendidikan, atau dokumen legalitas aktivitas investasi internasional.

Langkah pengetatan devisa ini berjalan beriringan dengan kebijakan moneter bias ketat (hawkish) BI, di mana bank sentral juga baru saja mengatrol suku bunga acuan (BI Rate) ke level 5,75% demi mengunci likuiditas dan mempertebal daya ketahanan eksternal ekonomi nasional dari gejolak global.***

Tags: Aturan Pembelian Valas Bank IndonesiaBank IndonesiaBatas Pembelian Dolar AmerikaBIDokumen Underlying Transaksi ValasGubernur BI Perry Warjiyo 2026Remitansi Luar Negeri DiperketatStabilitas Nilai Tukar Rupiahsuku bungaSuku Bunga BI Rate 5.75
 
 
 
 
 
Sebelumnya

KUR BRI Tembus Rp84,36 Triliun, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Kerakyatan

Selanjutnya

Sinergi Perry Warjiyo – Purbaya Yudhi Sadewa Jinakkan Dolar ke Rp17.730

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 23:48

Stabilitas.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengamankan dukungan penuh dari People's Bank of China (PBOC) dan Kementerian Keuangan China terkait...

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 23:33

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak masif membersihkan ekosistem keuangan digital dari jerat investasi bodong....

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 13:46

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis paket kebijakan adaptif dan terukur di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,...

Satgas PASTI Berangus 953 Entitas Ilegal, Dana Korban Rp169 Miliar Berhasil Dikembalikan

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 13:24

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi merilis surat keputusan penindakan No. SP 10/STPASTI/VI/2026 untuk membersihkan...

Rupiah Berpotensi Jaga Tren Positif di Tengah Kejatuhan USD

Sinergi Perry Warjiyo – Purbaya Yudhi Sadewa Jinakkan Dolar ke Rp17.730

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 08:47

Stabilitas.id – Sinergi solid antara otoritas moneter dan otoritas fiskal berhasil memukul mundur tekanan hebat dolar Amerika Serikat (AS) terhadap...

Tindak Tegas Finfluencer, Satgas PASTI Blokir KOL Pempromosi Aset Digital Ilegal

Tindak Tegas Finfluencer, Satgas PASTI Blokir KOL Pempromosi Aset Digital Ilegal

oleh Sandy Romualdus
18 Juni 2026 - 10:57

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas terhadap maraknya promosi instrumen investasi bodong di...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Jangkau Permukiman Padat, SIG Sediakan Layanan Beton Siap Pakai MiniMix

Investasi SDM Jangka Panjang BNI Hantar Devin/Faathir ke Final Macau Open 2026

Sasar Komunitas Muda Blok M, CIMB Niaga Tebar Cashback 50% di ‘Ada OCTO Land’

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

Andalkan AI dan Platform Elevate, SIG Rombak Total Sistem Manajemen Performa

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Rupiah Berpotensi Jaga Tren Positif di Tengah Kejatuhan USD

Sinergi Perry Warjiyo - Purbaya Yudhi Sadewa Jinakkan Dolar ke Rp17.730

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance