Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aliran sirkulasi mata uang asing di dalam negeri demi membentengi stabilitas nilai tukar rupiah. Otoritas moneter memutuskan untuk memangkas batas (threshold) pembelian valuta asing (valas), termasuk dolar AS, yang dapat dilakukan nasabah tanpa wajib menyertakan dokumen pendukung (underlying document).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengumumkan, batas maksimal pembelian uang tunai valas terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung diturunkan drastis dari semula US$25.000 menjadi hanya US$10.000 per orang per bulan.Kebijakan anyar ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Langkah taktis tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI sebagai bagian dari komitmen bank sentral untuk memperkuat pengawasan transaksi valas di pasar domestik serta meredam aktivitas spekulasi yang berpotensi menekan otot mata uang Garuda.
BERITA TERKAIT
“Penurunan ambang batas untuk pembelian tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa dokumen underlying menjadi US$10.000 per nasabah per bulan akan segera diimplementasikan,” tegas Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Jumat (19/6/2026).
Aturan Transfer Luar Negeri Ikut Diperketat
Tidak hanya membatasi ruang gerak pembelian valas tunai di pasar spot maupun money changer, Bank Indonesia juga memperketat regulasi pengiriman dana ke luar negeri (outward remittance).
BI memotong batas toleransi transaksi transfer valas ke luar negeri tanpa dokumen pendukung menjadi US$25.000 per bulan, menyusut separuh dari ketentuan sebelumnya yang melonggarkan transaksi hingga level US$50.000. Sama seperti aturan pembelian tunai, pengetatan transfer ini juga mulai diefektifkan per 1 Juli 2026.
Berdasarkan draf aturan yang direvisi, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang berniat melakukan transaksi di atas ambang batas baru tersebut, wajib hukumnya melampirkan dokumen resmi yang menjelaskan tujuan penggunaan valas.
Beberapa dokumen underlying yang dikategorikan sah dan dapat diverifikasi oleh perbankan atau pedagang valas antara lain berkas pembiayaan kegiatan impor, rincian biaya perjalanan luar negeri (overseas travel), bukti pembayaran biaya pendidikan, atau dokumen legalitas aktivitas investasi internasional.
Langkah pengetatan devisa ini berjalan beriringan dengan kebijakan moneter bias ketat (hawkish) BI, di mana bank sentral juga baru saja mengatrol suku bunga acuan (BI Rate) ke level 5,75% demi mengunci likuiditas dan mempertebal daya ketahanan eksternal ekonomi nasional dari gejolak global.***






.jpg)










