Stabilitas.id – Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan kembali berada di bawah tekanan keuangan yang serius. Ketidakseimbangan kronis antara laju penerimaan iuran peserta dengan membengkaknya nilai pembayaran klaim fasilitas kesehatan memicu defisit struktural sekitar Rp2 triliun setiap bulannya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito memaparkan, saat ini total rata-rata pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) telah menembus kisaran Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun per bulan. Sebaliknya, pendapatan iuran yang masuk dari seluruh kategori peserta hanya mampu mengumpulkan dana sekitar Rp14 triliun.
“Dalam sebulan, pembayaran klaim mencapai sekitar Rp16 hingga Rp16,5 triliun, sementara iuran yang masuk hanya sekitar Rp14 triliun. Artinya, setiap bulan kita defisit kurang lebih Rp2 triliun,” ungkap Prihati dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, dikutip dari saluran YouTube TV Parlemen, Jumat (12/6/2026).
BERITA TERKAIT
Rasio Klaim 108,72%
Prihati menguraikan, indikator kesehatan keuangan BPJS Kesehatan saat ini tercatat kurang ideal lantaran rasio klaim (loss ratio) korporasi telah menyentuh level 108,72%. Angka ini menegaskan bahwa biaya pelayanan medis yang wajib diselesaikan perseroan sudah jauh melampaui total kantong pendapatan iuran bersih.
Tingginya beban finansial tersebut dipicu oleh masifnya utilisasi layanan oleh masyarakat. Setiap harinya, badan hukum publik ini harus mengelola dan memproses sekitar 2 juta transaksi pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, dengan nilai likuidasi klaim harian mencapai Rp500 miliar.
“Dan ini bapak-ibu sekalian, kita melakukan transaksi kesehatan itu sehari 2 juta transaksi. Ini menghasilkan pembayaran Rp500 miliar sehari,” jelasnya.
Alarm Gagal Bayar
Meski kondisi likuiditas terus tergerus, manajemen memastikan operasional jaminan kesehatan nasional (JKN) masih aman dalam jangka pendek. BPJS Kesehatan mengklaim masih mengantongi sisa cadangan dana teknis (technical reserve) yang memadai untuk menjamin kelancaran pembayaran klaim terutang hingga awal tahun depan.
Namun demikian, Prihati membunyikan alarm keras jika otoritas regulasi dan pemerintah tidak segera melakukan intervensi kebijakan radikal. Tanpa perubahan skema iuran atau suntikan dana, BPJS Kesehatan diproyeksikan bakal mengalami kelumpuhan finansial berupa gagal bayar polis per kapita pada pertengahan tahun depan.
“Namun, kita akan gagal bayar di Juli 2027 bila tidak ada intervensi,” tegas Prihati.
Sebagai langkah mitigasi darurat guna menyehatkan kembali neraca keuangan BPJS, pemerintah tengah menggodok skema penyehatan fiskal jangka pendek. Otoritas rencananya akan menggelontorkan dana segar (cash injection) total senilai Rp20 triliun dalam tahun berjalan ini.
Fasilitas dana talangan tersebut nantinya akan dipasok secara patungan dari kantong anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp10 triliun dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp10 triliun.
“Kami berharap ini segera ditandatangani dan bisa cair untuk menutup kekurangan dalam tahun berjalan,” pungkas Prihati.***






.jpg)










