• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, September 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Mahkamah Agung Koreksi Nilai Kerugian Keuangan Negara Kasus Tata Niaga Timah

oleh Sandy Romualdus
12 Agustus 2026 - 15:12
29
Dilihat
Mahkamah Agung Koreksi Nilai Kerugian Keuangan Negara Kasus Tata Niaga Timah
0
Bagikan
29
Dilihat

MA pangkas angka kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun jadi Rp28,93 triliun. Kerugian lingkungan Rp271 triliun dipisah ke rezim hukum terpisah.

Stabilitas.id – Mahkamah Agung (MA) mengoreksi penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022 dari semula ditaksir Rp300 triliun menjadi Rp28,93 triliun.

  • Baca juga: Cegah Kriminalisasi Bankir, OJK dan MA Sepakati Aturan Main Kredit Macet

Koreksi substansial tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi perkara mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi Prim Haryadi.

Dalam dokumen putusan kasasi yang dikutip Selasa (11/8/2026), Hakim Ketua Prim Haryadi menjelaskan bahwa konstruksi perkara ini terbagi atas dua komponen utama: kemahalan sewa alat pengolahan logam serta kerugian ekonomi lingkungan yang nilainya mendominasi hingga Rp271,06 triliun.

BERITA TERKAIT

Cegah Kriminalisasi Bankir, OJK dan MA Sepakati Aturan Main Kredit Macet

Resmi Dilantik Mahkamah Agung, Inilah Jajaran Baru Dewan Komisioner OJK 2026-2031

LPS – MA Jalin Kerja Sama, Perkuat Perlindungan Dana Masyarakat

LPS dan MA Siapkan Aturan Penyelesaian Sengketa Likuidasi

Namun, MA menilai aspek kerugian keuangan negara dan kerugian kerusakan lingkungan hidup tunduk pada rezim hukum yang berbeda sehingga tidak dapat disatukan dalam amar pidana korupsi.

“Kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi yang bertujuan mengembalikan kerugian keuangan negara. Sementara kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan yang bertujuan memulihkan kerusakan lingkungan. Karena itu, kerusakan lingkungan tidak serta-merta menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,” tegas Prim dalam pertimbangan hukumnya.

  • Baca juga: Resmi Dilantik Mahkamah Agung, Inilah Jajaran Baru Dewan Komisioner OJK 2026-2031

Penuntutan Terpisah & Status Vonis Tetap

MA berpandangan, penggabungan kerugian lingkungan ke dalam tindak pidana korupsi justru tidak efisien dalam mengakselerasi pemulihan ekosistem yang rusak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Oleh karena itu, Prim menyarankan agar klaim kerugian lingkungan sebesar Rp271,06 triliun dituntut secara terpisah melalui instrumen hukum lingkungan. Dengan pemisahan tersebut, dasar pidana keuangan negara yang dibebankan kepada Terdakwa ditetapkan sebesar Rp28,93 triliun.

Meski nilai kerugian negara dikoreksi, MA menetapkan hukuman pidana bagi Alwin Albar tidak berubah dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni pidana penjara 12 tahun serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

  • Baca juga: LPS – MA Jalin Kerja Sama, Perkuat Perlindungan Dana Masyarakat

Majelis hakim menilai Alwin tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi beresiko tinggi. Nilai kerugian Rp28,93 triliun masih masuk dalam kualifikasi kriteria dampak keuangan negara skala paling berat dan berdampak secara nasional.

Alwin Albar sendiri merupakan satu dari 16 terdakwa yang dijerat Kejaksaan Agung dalam skandal tata niaga timah nasional, yang juga menyeret nama pengusaha Harvey Moeis. ***

Tags: Alwin AlbarHarvey MoeisHukum LingkunganKasus TimahKerugian LingkunganKerugian Negara TimahMahkamah AgungPrim HaryadiPT Timah TbkTipikor Timah
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Suntik Pemda Rp20,5 Triliun, Menkeu Purbaya Pastikan Pembayaran Gaji PPPK Aman

Selanjutnya

Imbas Penurunan Keyakinan Konsumen dan Eskalasi Iran-AS, Kurs Rupiah Kembali Anjlok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Wujud Kepedulian Sosial, Patra Logistik Salurkan Bantuan ‘Pertamina Berkah’ di 9 Wilayah

Kompak Kerek Harga, BBM Non-Subsidi Pertamina dan Swasta Kompak Tembus Rekor Baru

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 09:50

Pertamina, Shell, dan BP-AKR kompak menaikkan harga BBM non-subsidi per September 2026, sementara harga Pertamax, Pertalite, dan Revvo 92 terpantau...

Konsisten Terapkan ESG, SIG Jaga Profitabilitas Lewat Praktik Tata Kelola Standar ACGS

Konsisten Terapkan ESG, SIG Jaga Profitabilitas Lewat Praktik Tata Kelola Standar ACGS

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 09:49

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil meraih penghargaan Katadata ESG Insight Award 2026 berkat komitmen kuat dalam penerapan tata...

Taktik Usia Emas Polytron: Dominasi Pasar B2B Lewat Pembuktian Ketangguhan Ekosistem Motor Listrik

Taktik Usia Emas Polytron: Dominasi Pasar B2B Lewat Pembuktian Ketangguhan Ekosistem Motor Listrik

oleh Sandy Romualdus
20 September 2026 - 19:09

Memasuki usia ke-51, Polytron makin agresif menguasai pasar B2B lewat penambahan suplai motor listrik tangguh bersertifikasi IP67 bagi operasional Rentokil...

Kikis Inefisiensi, Kemenkeu Selamatkan Anggaran Rp170 Triliun Tanpa Ganggu Birokrasi

Rapor APBN Agustus 2026: Keseimbangan Primer Surplus Rp154 Triliun di Tengah Defisit Fiskal

oleh Stella Gracia
18 September 2026 - 18:18

Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan defisit APBN hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93% dari PDB, diimbangi surplus...

Realisasi Pembiayaan APBN Januari Capai Rp105 Triliun, Fokus Perkuat Cadangan Pangan

Bayang-bayang The Fed: Pemerintah Akui Suku Bunga AS Bakal Picu Repricing Surat Utang Negara

oleh Stella Gracia
18 September 2026 - 17:55

Pemerintah mengantisipasi terjadinya repricing pada instrumen Surat Utang Negara (SUN) sebagai imbas dari kenaikan suku bunga The Fed ke level...

Dunia Masih Tertekan, BI Ungkap 3 Tantangan Besar yang Menghadang Ekonomi RI

Babak Akhir Krisis 1998: Surplus BI Rp55 Triliun Bawa Pemerintah Lunasi Utang BLBI

oleh Stella Gracia
18 September 2026 - 17:51

Pemerintah resmi melunasi seluruh kewajiban surat utang BLBI peninggalan krisis 1997-1998 pada Agustus 2026 berkat setoran surplus Bank Indonesia sebesar...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

IHSG Sesi I Tertekan ke Level 6.439, Aksi Jual Asing dan Sentimen Suku Bunga Jadi Pemicu

Tantangan Ganda Himbara: OJK Soroti Transmisi Bunga Kredit dan Risiko Pembiayaan Megaproyek Pemerintah

Kompak Kerek Harga, BBM Non-Subsidi Pertamina dan Swasta Kompak Tembus Rekor Baru

Konsisten Terapkan ESG, SIG Jaga Profitabilitas Lewat Praktik Tata Kelola Standar ACGS

Kinerja Semester I 2026 Mengkilap, KB Bank Catat Pertumbuhan Aset Menjadi Rp86,11 Triliun

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Transaksi QRIS Tembus Rp600 Triliun, BI Soroti Kesenjangan Literasi dan Darurat Anti-Scam

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Rupiah Berpotensi Jaga Tren Positif di Tengah Kejatuhan USD

Imbas Penurunan Keyakinan Konsumen dan Eskalasi Iran-AS, Kurs Rupiah Kembali Anjlok

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance