MA pangkas angka kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun jadi Rp28,93 triliun. Kerugian lingkungan Rp271 triliun dipisah ke rezim hukum terpisah.
Stabilitas.id – Mahkamah Agung (MA) mengoreksi penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022 dari semula ditaksir Rp300 triliun menjadi Rp28,93 triliun.
Koreksi substansial tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi perkara mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi Prim Haryadi.
Dalam dokumen putusan kasasi yang dikutip Selasa (11/8/2026), Hakim Ketua Prim Haryadi menjelaskan bahwa konstruksi perkara ini terbagi atas dua komponen utama: kemahalan sewa alat pengolahan logam serta kerugian ekonomi lingkungan yang nilainya mendominasi hingga Rp271,06 triliun.
Namun, MA menilai aspek kerugian keuangan negara dan kerugian kerusakan lingkungan hidup tunduk pada rezim hukum yang berbeda sehingga tidak dapat disatukan dalam amar pidana korupsi.
“Kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi yang bertujuan mengembalikan kerugian keuangan negara. Sementara kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan yang bertujuan memulihkan kerusakan lingkungan. Karena itu, kerusakan lingkungan tidak serta-merta menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,” tegas Prim dalam pertimbangan hukumnya.
Penuntutan Terpisah & Status Vonis Tetap
MA berpandangan, penggabungan kerugian lingkungan ke dalam tindak pidana korupsi justru tidak efisien dalam mengakselerasi pemulihan ekosistem yang rusak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Oleh karena itu, Prim menyarankan agar klaim kerugian lingkungan sebesar Rp271,06 triliun dituntut secara terpisah melalui instrumen hukum lingkungan. Dengan pemisahan tersebut, dasar pidana keuangan negara yang dibebankan kepada Terdakwa ditetapkan sebesar Rp28,93 triliun.
Meski nilai kerugian negara dikoreksi, MA menetapkan hukuman pidana bagi Alwin Albar tidak berubah dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni pidana penjara 12 tahun serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Alwin tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi beresiko tinggi. Nilai kerugian Rp28,93 triliun masih masuk dalam kualifikasi kriteria dampak keuangan negara skala paling berat dan berdampak secara nasional.
Alwin Albar sendiri merupakan satu dari 16 terdakwa yang dijerat Kejaksaan Agung dalam skandal tata niaga timah nasional, yang juga menyeret nama pengusaha Harvey Moeis. ***

















