• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Mahkamah Agung Koreksi Nilai Kerugian Keuangan Negara Kasus Tata Niaga Timah

oleh Sandy Romualdus
12 Agustus 2026 - 15:12
25
Dilihat
Mahkamah Agung Koreksi Nilai Kerugian Keuangan Negara Kasus Tata Niaga Timah
0
Bagikan
25
Dilihat

MA pangkas angka kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun jadi Rp28,93 triliun. Kerugian lingkungan Rp271 triliun dipisah ke rezim hukum terpisah.

Stabilitas.id – Mahkamah Agung (MA) mengoreksi penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022 dari semula ditaksir Rp300 triliun menjadi Rp28,93 triliun.

  • Baca juga: Cegah Kriminalisasi Bankir, OJK dan MA Sepakati Aturan Main Kredit Macet

Koreksi substansial tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi perkara mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi Prim Haryadi.

Dalam dokumen putusan kasasi yang dikutip Selasa (11/8/2026), Hakim Ketua Prim Haryadi menjelaskan bahwa konstruksi perkara ini terbagi atas dua komponen utama: kemahalan sewa alat pengolahan logam serta kerugian ekonomi lingkungan yang nilainya mendominasi hingga Rp271,06 triliun.

BERITA TERKAIT

Cegah Kriminalisasi Bankir, OJK dan MA Sepakati Aturan Main Kredit Macet

Resmi Dilantik Mahkamah Agung, Inilah Jajaran Baru Dewan Komisioner OJK 2026-2031

LPS – MA Jalin Kerja Sama, Perkuat Perlindungan Dana Masyarakat

LPS dan MA Siapkan Aturan Penyelesaian Sengketa Likuidasi

Namun, MA menilai aspek kerugian keuangan negara dan kerugian kerusakan lingkungan hidup tunduk pada rezim hukum yang berbeda sehingga tidak dapat disatukan dalam amar pidana korupsi.

“Kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi yang bertujuan mengembalikan kerugian keuangan negara. Sementara kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan yang bertujuan memulihkan kerusakan lingkungan. Karena itu, kerusakan lingkungan tidak serta-merta menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,” tegas Prim dalam pertimbangan hukumnya.

  • Baca juga: Resmi Dilantik Mahkamah Agung, Inilah Jajaran Baru Dewan Komisioner OJK 2026-2031

Penuntutan Terpisah & Status Vonis Tetap

MA berpandangan, penggabungan kerugian lingkungan ke dalam tindak pidana korupsi justru tidak efisien dalam mengakselerasi pemulihan ekosistem yang rusak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Oleh karena itu, Prim menyarankan agar klaim kerugian lingkungan sebesar Rp271,06 triliun dituntut secara terpisah melalui instrumen hukum lingkungan. Dengan pemisahan tersebut, dasar pidana keuangan negara yang dibebankan kepada Terdakwa ditetapkan sebesar Rp28,93 triliun.

Meski nilai kerugian negara dikoreksi, MA menetapkan hukuman pidana bagi Alwin Albar tidak berubah dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni pidana penjara 12 tahun serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

  • Baca juga: LPS – MA Jalin Kerja Sama, Perkuat Perlindungan Dana Masyarakat

Majelis hakim menilai Alwin tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi beresiko tinggi. Nilai kerugian Rp28,93 triliun masih masuk dalam kualifikasi kriteria dampak keuangan negara skala paling berat dan berdampak secara nasional.

Alwin Albar sendiri merupakan satu dari 16 terdakwa yang dijerat Kejaksaan Agung dalam skandal tata niaga timah nasional, yang juga menyeret nama pengusaha Harvey Moeis. ***

Tags: Alwin AlbarHarvey MoeisHukum LingkunganKasus TimahKerugian LingkunganKerugian Negara TimahMahkamah AgungPrim HaryadiPT Timah TbkTipikor Timah
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Suntik Pemda Rp20,5 Triliun, Menkeu Purbaya Pastikan Pembayaran Gaji PPPK Aman

Selanjutnya

Imbas Penurunan Keyakinan Konsumen dan Eskalasi Iran-AS, Kurs Rupiah Kembali Anjlok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Terdampak Sebaran Abu Vulkanik, TransNusa Siapkan Solusi bagi Penumpang di CGK dan TKG

Pangkas Kewajiban Rp2,3 Triliun, SIG Pertahankan Peringkat idAAA dari Pefindo

oleh Stella Gracia
8 September 2026 - 12:33

Pefindo kembali menyematkan peringkat tertinggi idAAA untuk PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) pada Agustus 2026 berkat keuangan sehat, keberhasilan...

Terdampak Sebaran Abu Vulkanik, TransNusa Siapkan Solusi bagi Penumpang di CGK dan TKG

Kelola 50.000 Karyawan, Japfa Adopsi Teknologi AI Workday untuk Transformasi SDM

oleh Stella Gracia
8 September 2026 - 10:30

Japfa menggandeng platform AI Workday untuk mentransformasi manajemen HR bagi lebih dari 50.000 karyawan guna mendukung efisiensi operasional dan ekspansi...

Modal Asing Rp8,12 Triliun Kabur dari RI Pekan Lalu, Investor Ramai Jual SBN & SRBI

Cadangan Devisa Agustus 2026 Naik Jadi 146,5 Miliar Dolar AS, BI Pastikan Ketahanan Eksternal Tetap Kuat

oleh Stella Gracia
7 September 2026 - 12:36

Bank Indonesia melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia Agustus 2026 meningkat menjadi 146,5 miliar dolar AS, setara 5,4 bulan impor dan...

Uang Beredar Tumbuh 4,9% di Mei 2025, Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Likuiditas Agustus 2026 Terjaga, Uang Primer Tercatat Rp2.281.525 Miliar

oleh Stella Gracia
7 September 2026 - 12:34

Analisis data statistik Bank Indonesia menunjukkan Uang Primer (M0) Adjusted Agustus 2026 mencapai Rp2.281,5 triliun, didorong pertumbuhan giro bank dan...

Terdampak Sebaran Abu Vulkanik, TransNusa Siapkan Solusi bagi Penumpang di CGK dan TKG

Terdampak Sebaran Abu Vulkanik, TransNusa Siapkan Solusi bagi Penumpang di CGK dan TKG

oleh Stella Gracia
6 September 2026 - 22:30

TransNusa sesuaikan operasional penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau di CGK dan TKG, serta siapkan opsi penjadwalan ulang dan pengembalian...

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

Perkuat Strategi Ritel Mikro, SIG Luncurkan Semen Kujang Berteknologi Active Micro Particle

oleh Stella Gracia
4 September 2026 - 09:40

SIG resmi menghidupkan kembali merek legendaris Semen Kujang untuk menguasai pasar ritel Jawa Barat, ditopang teknologi Active Micro Particle buatan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah, Bale Syariah BSN Jadi Mobile Banking Pertama Bisa Top Up KMT Commuter Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Pacu Transformasi Beyond Mortgage, Peringkat Kredit BTN Tetap Perkasa di Level idAAA

OJK Serukan Generasi Muda Mulai Siapkan Pensiun Sejak Dini, Antisipasi ‘Aging Population’

Asing Borong SBN Rp15,3 Triliun, Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp128,8 Triliun

Tahan Banting Hadapi Gejolak Global, OJK Catat Kredit Bank Tembus Rp9.135 Triliun

Kualitas Aset Membaik, LDR dan CAR BRI Terjaga Solid di Paruh Pertama 2026

Pangkas Kewajiban Rp2,3 Triliun, SIG Pertahankan Peringkat idAAA dari Pefindo

Inovasi OCTO dan Layanan Valas Bawa CIMB Niaga Sabet Tiga Trofi di ABF Awards 2026

Kelola 50.000 Karyawan, Japfa Adopsi Teknologi AI Workday untuk Transformasi SDM

Analisis Pasar: IHSG Menguji Resistance 6.725, Sektor Perbankan Jadi Penopang

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Rupiah Berpotensi Jaga Tren Positif di Tengah Kejatuhan USD

Imbas Penurunan Keyakinan Konsumen dan Eskalasi Iran-AS, Kurs Rupiah Kembali Anjlok

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance