PADK OJK No. 3/2026 resmi berlaku 1 September 2026. Tokocrypto menyambut penguatan tata kelola dan standar pelaporan elektronik bagi industri aset kripto.
Stabilitas.id — Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto resmi diberlakukan mulai Selasa (1/9/2026).
Regulasi teknis ini mengatur secara mendalam mengenai prosedur dan standar penyampaian laporan secara terintegrasi bagi para penyelenggara perdagangan (exchange) aset keuangan digital di Indonesia. Aturan ini memuat ketentuan pelaksanaan dari POJK 27/2024 dan perubahannya pada POJK 23/2025, sekaligus memperbarui ketentuan pelaporan sebelumnya dalam SEOJK 20/2024.
CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyambut positif pemberlakuan PADK 3/2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas industri aset digital tanah air.
BERITA TERKAIT
“Regulasi seperti PADK 3/2026 penting bagi kami, bukan sekadar sebagai kewajiban administratif, tapi sebagai fondasi untuk menjaga ekosistem kripto nasional tetap sehat, akuntabel, dan terpercaya. Semakin banyak masyarakat yang mempercayakan dananya di ekosistem ini, semakin besar pula tanggung jawab kami untuk memastikan transparansi dan kepatuhan berjalan konsisten,” ujar Calvin dalam siaran pers resmi, Selasa (1/9/2026).
Melalui skema anyar ini, seluruh exchange berizin wajib menyampaikan laporan secara elektronik yang mencakup dua jenis pelaporan:
- Laporan Berkala: Meliputi evaluasi aspek operasional, kinerja keuangan, serta penilaian mandiri (self-assessment) atas manajemen risiko perseroan.
- Laporan Insidental: Wajib diserahkan ketika terjadi kondisi khusus, seperti kendala teknis atau gangguan sistemik yang memengaruhi kelancaran kegiatan operasional penyelenggara.
Skala Pasar Kripto Indonesia
Penerbitan PADK 3/2026 berlangsung di tengah lonjakan pesat akumulasi transaksi digital nasional. Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga Juli 2026, jumlah akun perdagangan aset keuangan digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun. Total nilai transaksi aset kripto tercatat menembus Rp20,52 triliun, disusul oleh transaksi produk derivatif sebesar Rp3,41 triliun.
Merespons besarnya potensi pasar tersebut, Tokocrypto menggarisbawahi pentingnya pengguna untuk cermat memilih platform yang memiliki legalitas penuh dan mematuhi skema pengawasan OJK.
Sebagai bentuk transparansi, Tokocrypto saat ini mengantongi sertifikasi keamanan ISO 27001 dan ISO 27017, mengoperasikan sistem pengawasan 24/7, serta rutin mempublikasikan laporan Proof of Reserves. Platform yang melayani lebih dari 5 juta pengguna tersebut juga tercatat aktif sebagai pengurus Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). ***

















