Pembaca yang Budiman,
Tiga tahun setelah disahkan sebagai fondasi reformasi sektor keuangan nasional, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memasuki babak baru. Pemerintah bersama DPR telah menerbitkan sejumlah perubahan dan perkembangan yang diwujudkan dalam amendemen yang resmi terbit pada 4 Juni 2026, dan akan menjadi perubahan penting lainnya setelah 2023.
Apabila UU OJK dahulu mengubah wajah pengawasan sektor keuangan melalui pemisahan fungsi pengawasan dari Bank Indonesia, maka amendemen UU P2SK berpotensi mengubah keseimbangan kekuasaan (balance of power) di antara regulator keuangan Indonesia. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut pembagian kewenangan antara Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan, dan lembaga baru yang akan dibentuk, tetapi juga menyentuh cara negara mengawasi inovasi keuangan, aset digital, konglomerasi keuangan, hingga perlindungan konsumen.
Bagi industri perbankan, perubahan tersebut bukan sekadar penyesuaian regulasi. Ia akan menentukan bagaimana bank memperoleh izin usaha, mengembangkan produk, mengelola risiko, membangun konglomerasi keuangan, hingga menghadapi mekanisme resolusi ketika terjadi krisis.
Salah satu agenda yang paling menarik perhatian adalah munculnya gagasan mengenai Pusat Keuangan Baru Indonesia (New Financial Center). Konsep ini tidak sekadar berbicara mengenai pembangunan kawasan bisnis atau pusat transaksi keuangan, melainkan sebuah ekosistem yang dirancang untuk menjadi simpul baru aktivitas perbankan, pasar modal, manajemen investasi, perusahaan teknologi finansial, aset digital, hingga perdagangan karbon.
Apabila terealisasi, pusat keuangan baru tersebut berpotensi mengubah peta kompetisi industri jasa keuangan nasional. Bank-bank tidak lagi hanya bersaing dalam menghimpun dana dan menyalurkan kredit, tetapi juga berlomba membangun ekosistem layanan keuangan terpadu yang menghubungkan perbankan, investasi, pembayaran digital, wealth management, hingga aset digital dalam satu platform.
Nah, dalam laporan utama dalam edisi kali ini kami berupaya menghadirkan tema itu. Pada bagian awal akan dibahas mengenai gambaran besar aturan ini. Titik tekannya adalah bahwa amendemen UU P2SK bukan sekadar revisi regulasi, tetapi merupakan desain ulang arsitektur sistem keuangan Indonesia.
Pada bagian berikutnya akan dibahas lebih detil terkait pembagian kewenangan baru dari regulator setelah amendemen UU P2SK. Perubahan apa saja yang terkait tugas dan mandat OJK, peran BI, evolusi fungsi LPS dan hubungan regulator dalam KSSK. Juga dibahas ide unik presiden untuk memasukkan Danantara dalam KSSK.
Selanjutnya, akan dibahas bagaimana Indonesia membangun financial hub baru dan siapa yang paling diuntungkan. Di dalamnya akan ditekankan mengenai konsep New Financial Center tersebut dan infrastruktur yang dibutuhkan serta apa saja peluang bagi bank nasional. Selain itu juga dibahas mengenai persaingan keberadaan pusat financial itu dengan Singapura, Kuala Lumpur, atau Hong Kong. Dan juga ditambahkan pembahasan bagaimana industry wealth management ke depan.
Pada bagian yang lain juga akan dibahas mengenai dampak UU itu terhadap perbankan dan bagaimana bank harus mengubah strategi bisnis terkait itu. Pembahasan akan berkisar pada layanan digital banking, embedded finance atau pemanfaatan AI dalam produk, layanan, dan system bank. Apakah UU ini juga bisa mendorong konsolidasi dan mengubah wajah bank digital?
Selain sajian dalam laporan utama, kami juga menghadirkan artikel lain di rubrik-rubrik rutin yang tetap ditampilkan dari sisi manajemen risiko, tata kelola dan kepatuhan.
Selamat membaca.
- Baca juga: Stabilitas Edisi 223 : The Conductor
Note :
Berikut Majalah Stabilitas-LPPI #225 versi digital:
https://online.flipbuilder.com/Majalah_Stabilitas/dgof/
















