• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Market

Lindungi Likuiditas Investor, BEI Rombak Aturan Suspensi dan UMA Saham Mulai November 2026

by Stella Gracia
27 Oktober 2026 - 13:45
6
VIEWS
Terpakai Rp17 Triliun, Bank Mandiri Jelaskan Fasilitas Kredit Rp40 Triliun ke Jhonlin Group
0
SHARES
6
VIEWS

BEI merombak aturan pengawasan mulai November 2026 dengan membekukan rekening efek pelanggar alih-alih suspensi saham, serta mendepak saham HSC dari IHSG.

Stabilitas.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merombak secara mendasar mekanisme pengawasan perdagangan saham yang mulai berlaku efektif pada awal November 2026. Reformasi regulasi ini dirancang untuk menjaga kelancaran transaksi dan melindungi likuiditas para investor ritel tanpa mengurangi ketegasan penegakan hukum di pasar modal.

  • Baca juga: Rebalancing Indeks Acuan BEI: PGEO dan UNVR Terdepak dari IDX30, AALI Masuk IDX80

Melalui kebijakan anyar tersebut, otoritas bursa tidak lagi menerapkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham suatu emiten secara menyeluruh ataupun menerbitkan pengumuman pergerakan saham di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

Sebagai gantinya, tindakan tegas akan langsung difokuskan pada pembekuan (freeze) rekening efek milik pihak atau investor tertentu yang terindikasi melakukan pelanggaran transaksi.

BERITA TERKAIT

Rebalancing Indeks Acuan BEI: PGEO dan UNVR Terdepak dari IDX30, AALI Masuk IDX80

IHSG Bangkit 4,9 Persen, OJK Perpanjang Relaksasi Buyback Saham dan Perketat Deteksi Transaksi

Saham HSC Keluar dari IHSG, Analis: Investor Asing Butuh Bukti Penegakan Hukum Nyata

BREN, DSSA, hingga BYAN Masuk Daftar 80 Saham HSC yang Dikeluarkan dari IHSG

Skema baru ini memastikan saham yang bersangkutan tetap dapat diperdagangkan secara normal oleh pelaku pasar lainnya tanpa kehilangan likuiditas. BEI akan mempublikasikan indikasi awal proses investigasi secara transparan kepada publik, sehingga hak perdagangan bagi investor yang tidak terafiliasi dengan pelanggaran tetap terlindungi.

  • Baca juga: IHSG Bangkit 4,9 Persen, OJK Perpanjang Relaksasi Buyback Saham dan Perketat Deteksi Transaksi

Bersamaan dengan pembenahan skema pengawasan, BEI secara resmi mengeluarkan seluruh saham berkategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi (High Shareholding Concentration/HSC) dari perhitungan bobot Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai 2 November 2026.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari restriksi sebelumnya yang melarang saham-saham kategori HSC masuk ke dalam indeks utama, seperti LQ45, IDX30, dan IDX80. Berdasarkan hasil pengujian data historis (backtest) BEI, penerapan aturan ini dipastikan tidak memicu volatilitas drastis pada indeks, melainkan membuat pergerakan IHSG jauh lebih wajar dan kredibel sebagai barometer pasar.

Guna menjamin independensi serta objektivitas metodologi evaluasi, keanggotaan Komite HSC kini diperluas menjadi sembilan orang. Komite kerja ini terdiri atas perwakilan Self-Regulatory Organization (SRO), akademisi, hingga pakar tata kelola independen di luar bursa.

  • Baca juga: Saham HSC Keluar dari IHSG, Analis: Investor Asing Butuh Bukti Penegakan Hukum Nyata

Penguatan integritas pasar modal ini turut didukung oleh peningkatan transparansi struktur kepemilikan efek melalui perluasan klasifikasi tipe investor dari sembilan menjadi 39 kategori. Langkah tersebut ditujukan agar perhitungan porsi saham beredar di publik (free float) semakin presisi dan tepercaya bagi kalangan pemodal institusi domestik maupun penyedia indeks global. ***

Editor: Sandy Romualdus
Tags: #IHSGBursa Efek Indonesiapengawasan pasar modalSaham HSCsuspensi saham
 
 
 
 
 
Previous Post

Edukasi Pasar Modal Ritel, Ajaib Hadirkan Live Trading Sepekan Bareng Komunitas Saham

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Merambah Wall Street dari Satu Aplikasi: Siasat Ajaib Perluas Akses Saham AS dan ETF

Edukasi Pasar Modal Ritel, Ajaib Hadirkan Live Trading Sepekan Bareng Komunitas Saham

by Stella Gracia
27 Oktober 2026 - 13:44

Ajaib menggelar 10 sesi Live Trading pada 26–30 Oktober 2026 bersama praktisi dan komunitas untuk mengedukasi strategi transaksi saham harian....

Terpakai Rp17 Triliun, Bank Mandiri Jelaskan Fasilitas Kredit Rp40 Triliun ke Jhonlin Group

Rebalancing Indeks Acuan BEI: PGEO dan UNVR Terdepak dari IDX30, AALI Masuk IDX80

by Stella Gracia
27 Oktober 2026 - 13:43

BEI merilis hasil evaluasi mayor indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 yang berlaku efektif 2 November 2026 hingga 29 Januari 2027....

Tawarkan 5.000 Aset Properti: BRI Gelar Gebyar Lelang Serentak Nusantara dan Siapkan KPR 25 Tahun

Alokasikan Rp1 Triliun di Tahap II, BRI Lanjutkan Aksi Korporasi Buyback Saham

by Stella Gracia
27 Oktober 2026 - 09:09

BRI konsisten mengeksekusi buyback saham bertahap hingga Rp1 triliun di Tahap II, ditopang permodalan kokoh CAR 21,5 persen dan laba...

CBI Luncurkan Empat Solusi Credit Intelligence, Perluas Akses Kredit bagi 137 Juta Calon Debitur

IHSG Bangkit 4,9 Persen, OJK Perpanjang Relaksasi Buyback Saham dan Perketat Deteksi Transaksi

by Stella Gracia
26 Oktober 2026 - 17:23

OJK meluncurkan tiga kebijakan strategis pasar modal, termasuk perpanjangan buyback saham tanpa RUPS hingga Juni 2027 dan pelibatan pihak independen...

BNI (BBNI) Serap USD700 Juta dari Global Bond, Oversubscribe hingga 3,6 Kali

Sikapi Dinamika Bursa, BNI Pacu Aksi Buyback Terukur Berlandaskan Aset Rp1.434 Triliun

by Sandy Romualdus
23 Oktober 2026 - 15:33

BNI melanjutkan aksi buyback saham dan mencermati peluang perpanjangan periode pelaksanaan, ditopang aset Rp1.434,1 triliun dan laba Rp14,33 triliun. Stabilitas.id...

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

by Stella Gracia
23 Oktober 2026 - 15:22

OJK menegaskan sanksi denda Rp2,1 triliun pada kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN bukan batas akhir, serta siap menjerat pidana...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Lindungi Likuiditas Investor, BEI Rombak Aturan Suspensi dan UMA Saham Mulai November 2026

Edukasi Pasar Modal Ritel, Ajaib Hadirkan Live Trading Sepekan Bareng Komunitas Saham

Rebalancing Indeks Acuan BEI: PGEO dan UNVR Terdepak dari IDX30, AALI Masuk IDX80

Terpakai Rp17 Triliun, Bank Mandiri Jelaskan Fasilitas Kredit Rp40 Triliun ke Jhonlin Group

Tindak 330 Entitas Ilegal, Satgas PASTI dan IASC Blokir Rekening Penipuan Rp825,2 Miliar

CASA Tembus Rp733,7 Triliun, BNI Bukukan Laba Operasional Kuartal III Terbesar Sepanjang Sejarah

Alokasikan Rp1 Triliun di Tahap II, BRI Lanjutkan Aksi Korporasi Buyback Saham

IHSG Bangkit 4,9 Persen, OJK Perpanjang Relaksasi Buyback Saham dan Perketat Deteksi Transaksi

CBI Luncurkan Empat Solusi Credit Intelligence, Perluas Akses Kredit bagi 137 Juta Calon Debitur

STABILITAS CHANNEL

 
 
  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance