BEI merombak aturan pengawasan mulai November 2026 dengan membekukan rekening efek pelanggar alih-alih suspensi saham, serta mendepak saham HSC dari IHSG.
Stabilitas.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merombak secara mendasar mekanisme pengawasan perdagangan saham yang mulai berlaku efektif pada awal November 2026. Reformasi regulasi ini dirancang untuk menjaga kelancaran transaksi dan melindungi likuiditas para investor ritel tanpa mengurangi ketegasan penegakan hukum di pasar modal.
Melalui kebijakan anyar tersebut, otoritas bursa tidak lagi menerapkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham suatu emiten secara menyeluruh ataupun menerbitkan pengumuman pergerakan saham di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Sebagai gantinya, tindakan tegas akan langsung difokuskan pada pembekuan (freeze) rekening efek milik pihak atau investor tertentu yang terindikasi melakukan pelanggaran transaksi.
BERITA TERKAIT
Skema baru ini memastikan saham yang bersangkutan tetap dapat diperdagangkan secara normal oleh pelaku pasar lainnya tanpa kehilangan likuiditas. BEI akan mempublikasikan indikasi awal proses investigasi secara transparan kepada publik, sehingga hak perdagangan bagi investor yang tidak terafiliasi dengan pelanggaran tetap terlindungi.
Bersamaan dengan pembenahan skema pengawasan, BEI secara resmi mengeluarkan seluruh saham berkategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi (High Shareholding Concentration/HSC) dari perhitungan bobot Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai 2 November 2026.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari restriksi sebelumnya yang melarang saham-saham kategori HSC masuk ke dalam indeks utama, seperti LQ45, IDX30, dan IDX80. Berdasarkan hasil pengujian data historis (backtest) BEI, penerapan aturan ini dipastikan tidak memicu volatilitas drastis pada indeks, melainkan membuat pergerakan IHSG jauh lebih wajar dan kredibel sebagai barometer pasar.
Guna menjamin independensi serta objektivitas metodologi evaluasi, keanggotaan Komite HSC kini diperluas menjadi sembilan orang. Komite kerja ini terdiri atas perwakilan Self-Regulatory Organization (SRO), akademisi, hingga pakar tata kelola independen di luar bursa.
Penguatan integritas pasar modal ini turut didukung oleh peningkatan transparansi struktur kepemilikan efek melalui perluasan klasifikasi tipe investor dari sembilan menjadi 39 kategori. Langkah tersebut ditujukan agar perhitungan porsi saham beredar di publik (free float) semakin presisi dan tepercaya bagi kalangan pemodal institusi domestik maupun penyedia indeks global. ***
















