OJK dan Kemenkes membentuk Task Force KAPJ serta memfasilitasi PKS antara 5 perusahaan asuransi dan 7 jaringan rumah sakit untuk menghadirkan pembiayaan kesehatan yang efisien dan berkelanjutan.
Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) resmi memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional melalui pembentukan Task Force Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi swasta dan jaringan fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta.
Inisiatif ini lahir sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang diketuai OJK dengan dukungan Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi. Pembentukan KAPJ bertujuan untuk menyelaraskan tata kelola jaminan kesehatan, memangkas hambatan birokrasi, serta meningkatkan efisiensi pembiayaan bagi masyarakat.
BERITA TERKAIT
Kerja sama awal KAPJ melibatkan lima perusahaan asuransi dan tujuh kelompok jaringan fasilitas kesehatan, yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat terdiri atas Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Standarisasi Sistem dan Integrasi Data
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan pentingnya penguatan koordinasi ini sebagai bagian dari transformasi industri kesehatan.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujar Ogi.
Ia juga menambahkan komitmen OJK dalam mengawasi dan mendorong peningkatan kontribusi asuransi komersial.
“Dan kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik. Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” kata Ogi.
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menekankan tujuan utama dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan ini.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ujar Budi.
Peningkatan peran asuransi swasta yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit ditargetkan dapat menekan beban pembayaran langsung (out-of-pocket) masyarakat.
Integrasi ini difokuskan pada pertukaran data, penyelarasan mekanisme pembayaran, serta percepatan proses verifikasi klaim agar ekosistem pembiayaan kesehatan dapat tumbuh secara efisien, transparan, dan berkelanjutan.***

















