• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Market

Kembalinya Short Selling: Karpet Merah yang Memantik Alarm Kewaspadaan

by Stella Gracia
15 September 2026 - 22:08
19
VIEWS
BEI Siapkan Penyempurnaan Mekanisme FCA, Batas Auto Rejection Diperluas Jadi 4 Kelompok
0
SHARES
19
VIEWS

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi kembali memberlakukan transaksi short selling mulai 15 September 2026. Analis mengingatkan potensi sentimen negatif pasar jika diterapkan berbarengan dengan penghapusan batas harga minimum Rp50.

Stabilitas.id – Setelah melalui rentetan penundaan yang cukup panjang, pintu transaksi yang kerap memompa adrenalin para pialang itu akhirnya kembali dibuka. Tepat pada Selasa, 15 September 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menggelar karpet merah untuk implementasi pembiayaan transaksi jual kosong atau short selling secara bertahap.

  • Baca juga: Himpun Dana Lebih dari Rp5 Miliar di FinFest 2026, OJK Apresiasi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan

Langkah ini tentu bukan manuver sepihak tanpa restu. Merujuk pada pengumuman resmi yang diteken pada Senin (14/9) oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, bersama Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, kebijakan ini merupakan pengejawantahan dari arahan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, otoritas bursa menegaskan bahwa implementasinya tak akan dilakukan secara membabi buta. Kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan tetap menjadi jangkar utama agar pasar tak lepas kendali.

Namun, kembalinya instrumen yang memungkinkan investor mereguk cuan dari kejatuhan harga saham ini seketika memantik alarm kewaspadaan di kalangan analis. Head of Research & Chief Economist PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto, memandang kebijakan ini layaknya pedang bermata dua. Ia menyoroti potensi bahaya yang mengintai jika otoritas bursa memaksakan penerapan short selling berbarengan dengan rencana ambisius BEI lainnya: penghapusan batas minimum harga saham gocap (Rp50).

BERITA TERKAIT

Himpun Dana Lebih dari Rp5 Miliar di FinFest 2026, OJK Apresiasi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan

Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

Redam Volatilitas Pasar, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Bagi Rully, stabilitas pasar saat ini yang mulai terbentuk bisa koyak jika dua kebijakan tersebut dipaksakan berjalan beriringan. “Jadi kalau diterapkan secara bersamaan, saya rasa harus lebih berhati-hati, ada risiko,” tegasnya di sela-sela acara Media Day Mirae Asset Sekuritas, Selasa (15/9).

  • Baca juga: Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

Kekhawatiran utamanya bermuara pada psikologi pasar. Manuver ganda tersebut berpotensi memicu gelombang sentimen negatif yang berlebihan. Jika batas perlindungan harga bawah dicabut sementara investor diberikan keleluasaan untuk meminjam dan menjual saham yang tak mereka miliki, pergerakan harga saham di lantai bursa bisa mengalami disparitas dan kejatuhan yang terlampau curam.

Untuk meredam keliaran spekulasi tersebut, BEI tengah menyusun pagar pembatas yang ketat. Tidak semua emiten bisa dijadikan arena bermain short selling. Otoritas bursa dijadwalkan akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling—sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling—pada 28 September 2026. Daftar saham “pilihan” berfundamental kuat dan berlikuiditas tinggi ini baru akan berlaku efektif mengudara di papan perdagangan pada periode Oktober 2026.

Kini, pasar menanti dengan napas tertahan. Akankah kembalinya short selling menjadi pelumas yang memperlancar likuiditas bursa, atau justru menjadi pemicu kepanikan massal di tengah gejolak sentimen global? ***

  • Baca juga: OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

Editor : Sandy Romualdus

Tags: BEIBursa Efek IndonesiaDaftar Efek Short SellingMirae Asset SekuritasojkPasar Modalpenghapusan saham gocapperaturan bursaRully Arya Wisnubrototransaksi short selling
 
 
 
 
 
Previous Post

Sasar Pelaku UMKM, Kolaborasi BNIdirect Bisnis dan Pajakind Tawarkan Pengelolaan Pajak Terpadu

Next Post

Konsolidasi Lima Entitas: Maybank Indonesia Resmi Lahir Sebagai Raksasa Keuangan Terintegrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BNI (BBNI) Serap USD700 Juta dari Global Bond, Oversubscribe hingga 3,6 Kali

Sikapi Dinamika Bursa, BNI Pacu Aksi Buyback Terukur Berlandaskan Aset Rp1.434 Triliun

by Sandy Romualdus
23 Oktober 2026 - 15:33

BNI melanjutkan aksi buyback saham dan mencermati peluang perpanjangan periode pelaksanaan, ditopang aset Rp1.434,1 triliun dan laba Rp14,33 triliun. Stabilitas.id...

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

by Stella Gracia
23 Oktober 2026 - 15:22

OJK menegaskan sanksi denda Rp2,1 triliun pada kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN bukan batas akhir, serta siap menjerat pidana...

Pacu Nilai Tambah Investor, Bank Mandiri Tebar Dividen Rp50,63 Triliun dan Buyback Saham

Pacu Nilai Tambah Investor, Bank Mandiri Tebar Dividen Rp50,63 Triliun dan Buyback Saham

by Sandy Romualdus
22 Oktober 2026 - 18:58

Bank Mandiri membagikan dividen Rp50,63 triliun sepanjang 2026 dan merealisasikan buyback 91,75 juta saham seiring laba bersih yang melesat 22,3...

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

by Sandy Romualdus
21 Oktober 2026 - 20:10

OJK bersama Bareskrim Polri menyerahkan surat sanksi denda Rp2,1 triliun kepada pelanggar kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN serta menindak...

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

by Sandy Romualdus
21 Oktober 2026 - 20:06

OJK menggelar dialog bersama investor institusional global untuk menegaskan komitmen 8 aksi reformasi pasar modal dan penegakan sanksi denda Rp2,5...

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

Saham HSC Keluar dari IHSG, Analis: Investor Asing Butuh Bukti Penegakan Hukum Nyata

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 14:16

Analis menilai langkah BEI mengeluarkan 80 saham HSC dari IHSG harus diiringi transparansi kepemilikan dan penegakan hukum guna menjaga kepercayaan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Himpun Dana Lebih dari Rp5 Miliar di FinFest 2026, OJK Apresiasi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan

Jakarta Financial Festival 2026: Bank Jakarta Dinobatkan Jadi PUJK Literasi Keuangan Teraktif

Kredit Tembus Rp1.605 Triliun, Laba Bersih Bank Mandiri Melesat 20,7 Persen di Kuartal III/2026

Transformasi Digital dan Perang Talenta: Strategi BTN Merebut Takhta Bank Konsumer Terbesar

Sikapi Dinamika Bursa, BNI Pacu Aksi Buyback Terukur Berlandaskan Aset Rp1.434 Triliun

Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

Redam Volatilitas Pasar, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Perkuat Diplomasi Ekonomi, BRI Dorong Korporasi dan UMKM Lokal Masuk Rantai Pasok Global

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Semester I 2023: Maybank Indonesia Raih Laba Rp1,27 Triliun, Tumbuh 34,1%

Konsolidasi Lima Entitas: Maybank Indonesia Resmi Lahir Sebagai Raksasa Keuangan Terintegrasi

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance