• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Nasional

SKB Tiga Menteri Rilis 26 Hari Libur 2027: Alarm bagi Pengusaha Hitung Ulang Biaya Lembur

by Stella Gracia
16 September 2026 - 12:44
15
VIEWS
SKB Tiga Menteri Rilis 26 Hari Libur 2027: Alarm bagi Pengusaha Hitung Ulang Biaya Lembur
0
SHARES
15
VIEWS

Pemerintah merilis SKB Tiga Menteri yang menetapkan 26 hari libur resmi pada 2027. Kepastian kalender ini mendorong dunia usaha merancang mitigasi beban upah lembur dan efisiensi operasional jauh-jauh hari.

Stabilitas.id – Kepastian agenda kalender kerja nasional untuk tahun 2027 akhirnya resmi berlabuh. Pemerintah Republik Indonesia telah mematok penetapan 18 hari libur nasional yang beriringan dengan delapan hari cuti bersama. Total 26 hari libur resmi sepanjang tahun ini tak pelak menjadi sinyal krusial bagi dunia usaha untuk segera meramu strategi produksi dan menghitung ulang alokasi biaya operasional jauh-jauh hari.

  • Baca juga: Hery Gunardi Tegaskan Serikat Pekerja Jadi Mitra Strategis Jaga Daya Saing BRI

Ketetapan tersebut mengkristal melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini secara resmi meneken dokumen tersebut di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Selasa (15/9/2026). “Sudah disepakati jumlah libur nasional 18 hari di tahun 2027, mayoritas hari raya keagamaan,” papar Pratikno.

Bagi kaum pekerja, deretan tanggal merah ini ibarat angin segar. Namun, dari kacamata korporasi dan manajemen pabrik, 26 hari libur adalah matriks perhitungan beban ketenagakerjaan yang mengikat. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan tegas menggarisbawahi batas-batas hukum operasional. Merujuk pada Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, buruh sejatinya memiliki hak absolut untuk meletakkan alat kerjanya pada hari libur resmi.

BERITA TERKAIT

Hery Gunardi Tegaskan Serikat Pekerja Jadi Mitra Strategis Jaga Daya Saing BRI

Resmi Dimulai, 46.160 Peserta Ikuti Program MagangHub Angkatan II Batch 1 Tahun 2026

Perkuat Pasar Kerja, Indonesia dan Turki Sepakati Joint Action Plan 2026–2027

Link Terintegrasi Sertifikasi BNSP, Kemnaker dan DPR Perkuat Kualitas MagangHub 2026

Mesin produksi korporasi memang tidak dilarang untuk terus menyala, namun ada harga yang harus dibayar. “Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus,” tegas Yassierli. Ia mengingatkan bahwa operasional di hari libur wajib dilandasi kesepakatan tertulis, dan pengusaha mutlak harus membayar upah kerja lembur.

Rezim cuti bersama, di sisi lain, memiliki aturan main yang berbeda dan bersifat fakultatif alias pilihan. Yassierli membedah teknisnya: jika pekerja memilih untuk ikut menikmati cuti bersama, maka saldo cuti tahunannya akan otomatis terpotong. Sebaliknya, bagi barisan pekerja yang tetap menjaga gawang operasional perusahaan pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka dipastikan tetap utuh dan argo upah dibayarkan layaknya hari kerja normal.

  • Baca juga: Resmi Dimulai, 46.160 Peserta Ikuti Program MagangHub Angkatan II Batch 1 Tahun 2026

Dari sudut pandang makroekonomi, penetapan SKB Tiga Menteri lima belas bulan sebelum pergantian tahun ini merupakan manuver taktis yang patut diapresiasi. Bagi sektor riil, industri manufaktur, dan rantai pasok logistik, kepastian kalender ini menjadi jangkar penting. Perusahaan memiliki ruang yang cukup luas untuk merancang mitigasi downtime (waktu henti) operasional, mengatur manajemen persediaan (inventory), serta menyusun strategi efisiensi agar roda bisnis tetap menderu di tengah banyaknya hari libur.

Rincian Kalender Merah 2027

18 Hari Libur Nasional 2027

  • 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
  • 5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 H
  • 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  • 10–11 Maret (Rabu–Kamis): Idulfitri 1448 H
  • 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  • 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
  • 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 17 Mei (Senin): Iduladha 1448 H
  • 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Minggu): Tahun Baru Islam 1449 H
  • 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan RI
  • 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
  • 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 H

8 Hari Cuti Bersama 2027

  • 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, Senin): Idulfitri 1448 H
  • 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
  • 18 Mei (Selasa): Iduladha 1448 H
  • 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

***

  • Baca juga: Perkuat Pasar Kerja, Indonesia dan Turki Sepakati Joint Action Plan 2026–2027

Editor : Sandy Romualdus

Tags: cuti bersama 2027cuti tahunankalender kerja pengusahalibur nasional 2027operasional bisnisregulasi ketenagakerjaanSKB Tiga Menteriupah kerja lemburYassierli
 
 
 
 
 
Previous Post

Mengawinkan Jejaring BPR dan Infrastruktur Digital, Strategi CIMB Niaga Kuasai Akar Rumput

Next Post

Bantalan Suku Bunga Sudah Tebal, BI Diproyeksi Tahan Rem Moneter Pekan Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

by Stella Gracia
14 Oktober 2026 - 09:08

KPK menggelar OTT terhadap pejabat BNPB dengan pendampingan Puspom TNI di Jakarta, status hukum pihak terperiksa diumumkan dalam 1x24 jam....

Tangani Dampak Gempa Flores, Pemerintah Pusat Siagakan Dapur Umum hingga Armada Udara

Tangani Dampak Gempa Flores, Pemerintah Pusat Siagakan Dapur Umum hingga Armada Udara

by Sandy Romualdus
15 Agustus 2026 - 18:04

Menko PMK Pratikno pimpin rapat koordinasi penanganan darurat gempa M 7,7 NTT. BNPB, Basarnas, TNI/Polri, dan kementerian terkait mobilisasi bantuan....

Apresiasi Atlet ASEAN Para Games 2026, BRI Salurkan Bonus Rp365 Miliar

Apresiasi Atlet ASEAN Para Games 2026, BRI Salurkan Bonus Rp365 Miliar

by Stella Gracia
18 Maret 2026 - 22:41

Stabilitas.id — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem olahraga nasional melalui penyaluran bonus senilai...

Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

by Stella Gracia
2 Februari 2026 - 10:09

Stabilitas.id — Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi berstatus buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice...

Alwi Farhan Puncaki Indonesia Masters 2026, Bukti Nyata Regenerasi Pembinaan Atlet Nasional

Alwi Farhan Puncaki Indonesia Masters 2026, Bukti Nyata Regenerasi Pembinaan Atlet Nasional

by Sandy Romualdus
25 Januari 2026 - 17:37

Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi kepada Alwi Farhan yang berhasil meraih gelar juara tunggal...

Apresiasi Capaian Bersejarah Indonesia di SEA Games 2025, Kemenpora Gandeng BRI Salurkan Bonus Atlet

Apresiasi Capaian Bersejarah Indonesia di SEA Games 2025, Kemenpora Gandeng BRI Salurkan Bonus Atlet

by Stella Gracia
9 Januari 2026 - 09:35

Stabilitas.id – Untuk pertama kalinya dalam 30 tahun terakhir, Indonesia kembali mencatatkan  sejarah baru sebagai runner-up SEA Games saat tidak...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Himpun Dana Lebih dari Rp5 Miliar di FinFest 2026, OJK Apresiasi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan

Jakarta Financial Festival 2026: Bank Jakarta Dinobatkan Jadi PUJK Literasi Keuangan Teraktif

Kredit Tembus Rp1.605 Triliun, Laba Bersih Bank Mandiri Melesat 20,7 Persen di Kuartal III/2026

Transformasi Digital dan Perang Talenta: Strategi BTN Merebut Takhta Bank Konsumer Terbesar

Sikapi Dinamika Bursa, BNI Pacu Aksi Buyback Terukur Berlandaskan Aset Rp1.434 Triliun

Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

Redam Volatilitas Pasar, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Perkuat Diplomasi Ekonomi, BRI Dorong Korporasi dan UMKM Lokal Masuk Rantai Pasok Global

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Modal Asing Rp8,12 Triliun Kabur dari RI Pekan Lalu, Investor Ramai Jual SBN & SRBI

Bantalan Suku Bunga Sudah Tebal, BI Diproyeksi Tahan Rem Moneter Pekan Depan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance