Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan pentingnya sertifikasi manajemen risiko berprinsip 4T bagi SDM microbanking guna mengelola risiko kredit hingga fraud.
Stabilitas.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyoroti urgensi penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam membentengi sektor microbanking dari ancaman risiko. Sektor pembiayaan mikro ini memegang peran krusial sebagai urat nadi perekonomian, khususnya dalam menopang akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di akar rumput.
Mengelola risiko menjadi pilar fundamental bagi kelangsungan bisnis microbanking. Ancaman yang mengintai sektor ini sangat beragam, membentang dari risiko kredit macet, kebocoran operasional, hingga potensi tindak kecurangan (fraud). Menghadapi turbulensi tersebut, institusi keuangan membutuhkan SDM yang tangguh dan kompeten dalam mengidentifikasi, mengendalikan, sekaligus memantau setiap potensi risiko sejak dini.
Afriansyah menegaskan bahwa kecepatan dinamika industri keuangan menuntut lebih dari sekadar penguasaan teori di atas meja. Kapasitas SDM harus mencakup keterampilan praktis, sikap kerja yang profesional, serta pengalaman lapangan yang relevan. Oleh karena itu, instrumen sertifikasi kompetensi hadir sebagai tolok ukur standar kemampuan tenaga kerja yang sesungguhnya.
BERITA TERKAIT
Proses sertifikasi ini pantang berhenti sebagai formalitas administratif belaka. “Sertifikasi kompetensi wajib memenuhi prinsip 4T, yaitu terukur, teruji, tervalidasi, dan terpercaya. Tolok ukur keberhasilannya bukan terletak pada banyaknya lembar sertifikat yang diterbitkan, melainkan pada dampak nyatanya terhadap peningkatan produktivitas dan kualitas pengelolaan industri,” tegas Afriansyah saat meresmikan peluncuran Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil lima peran strategis guna memastikan sertifikasi kompetensi benar-benar memenuhi prinsip 4T. Kelima langkah tersebut meliputi penjagaan standar kompetensi, penjaminan mutu pelatihan, pemberian pengakuan kualifikasi, penyelarasan program dengan kebutuhan pasar kerja (link and match), serta pengawalan dampak sertifikasi terhadap efisiensi industri.
Rentetan upaya ini menjadi wujud nyata komitmen Kemnaker dalam menyelaraskan instrumen sertifikasi dengan denyut nadi perkembangan industri keuangan. Melalui standardisasi yang ketat, sertifikasi diharapkan mampu menjelma menjadi cerminan sejati atas kemampuan teknis SDM yang benar-benar relevan dengan medan tempur microbanking. ***

















