Bank Indonesia menyiapkan data transaksi QRIS yang telah menjangkau 71 juta pengguna dan 49,4 juta merchant sebagai basis credit scoring pembiayaan UMKM.
Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) memastikan data riwayat transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan diintegrasikan menjadi basis penilaian kelayakan kredit (credit scoring) oleh industri jasa keuangan. Langkah inovatif ini disiapkan untuk memperluas akses pembiayaan formal bagi para pedagang kecil serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan bahwa pencatatan transaksi digital yang terstruktur dapat menjembatani pelaku usaha rakyat yang selama ini terkendala ketiadaan riwayat kredit perbankan formal (thin-file borrowers).
“Jadi ini paling tidak suatu keberhasilan di mana kita memberikan akses keuangan kepada para merchant di bawah, merchant-merchant yang small juga yang nantinya data ini bisa menjadi semacam credit scoring. Ke depannya akan seperti itu,” kata Destry dalam forum Danantara Technology Innovation Investment Forum (DTIIF) 2026 di Jakarta, Senin (26/10/2026).
BERITA TERKAIT
Destry memaparkan bahwa penetrasi sistem pembayaran digital berbasis QRIS terus mencatatkan lonjakan volume yang masif. Hingga Oktober 2026, jumlah pengguna QRIS di seluruh Indonesia telah mencapai 71 juta pengguna, melonjak dibandingkan posisi September 2026 yang tercatat sebesar 67 juta pengguna.
Pada saat bersamaan, jaringan merchant yang terhubung dalam ekosistem QRIS kini telah menyentuh 49,4 juta pedagang, dengan dominasi mutlak dari kalangan usaha mikro.
“Sekarang penggunanya sudah mencapai 71 juta user dengan merchantnya sudah 49,4 juta di mana 97% adalah UMKM,” ungkap Destry.
Wacana pemanfaatan data riwayat transaksi QRIS sebagai indikator skor kredit alternatif (alternative credit scoring) turut didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas menilai integrasi data transaksi harian ini efektif meningkatkan akurasi penilaian kredit perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga industri pinjaman daring (pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan keterbukaan otoritas terhadap pemanfaatan data transaksi digital guna memperluas inklusi finansial.
“OJK menyambut positif pemanfaatan data transaksi keuangan, termasuk QRIS, sebagai data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit di industri pindar,” ujar Agusman.
Kendati demikian, Agusman menekankan bahwa pemanfaatan data nasabah wajib berlandaskan pada prinsip kehati-hatian (prudential) serta kepatuhan penuh terhadap ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Penerapannya perlu pendalaman dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi, validitas data, dan prinsip kehati-hatian,” tegas Agusman.
Dengan sinergi antara bank sentral dan OJK tersebut, integrasi rekam jejak transaksi QRIS diharapkan mampu mempercepat proses uji kelayakan kredit, menekan risiko pembiayaan macet, sekaligus membuka keran permodalan produktif bagi jutaan pelaku UMKM nasional. ***

















