OJK meluncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 guna memperkuat peran asuransi dan dana pensiun dalam membiayai transisi hijau.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030. Peta jalan ini menjadi panduan strategis bagi regulator dan pelaku industri dalam mengelola risiko perubahan iklim sekaligus memperkuat kontribusi sektor PPDP terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Peluncuran dokumen strategis tersebut dilakukan dalam ajang PPDP Sustainability Forum 2026 bertema “Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future” di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki posisi sentral dalam mendukung transisi ekonomi hijau. Sektor ini berperan ganda, baik sebagai investor institusional pengelola dana jangka panjang maupun sebagai penyerap risiko (risk absorber) bagi dunia usaha dan masyarakat.
BERITA TERKAIT
“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan,” ujar Ogi.
Ogi menekankan bahwa penerapan prinsip keberlanjutan harus tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian (prudential banking and finance). Pengelolaan investasi hijau wajib memperhatikan kesesuaian profil risiko dan imbal hasil, karakteristik liabilitas, kecukupan likuiditas, serta pelindungan hak peserta dan pemegang polis.
“Hal terpenting, kita tidak ingin peta jalan ini dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. Peta jalan ini harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan,” tegas Ogi.
Peta jalan tersebut mengusung visi mewujudkan industri PPDP yang sehat, kredibel, dan berdaya saing global melalui empat pilar strategis, yakni penguatan regulasi keberlanjutan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), penguatan kolaborasi lintas sektor, serta peningkatan kualitas pengawasan.
Pelaksanaan peta jalan ini dirancang secara bertahap dalam tiga fase, dimulai dari penguatan fondasi internal industri pada 2026–2027, perluasan kemitraan kolaboratif pada 2028–2029, serta percepatan pertumbuhan pembiayaan hijau dan pengawasan penuh pada 2030.
Skema bertahap ini memberikan ruang bagi entitas asuransi, penjaminan, dan dana pensiun untuk mengintegrasikan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG) ke dalam strategi bisnis, manajemen risiko, dan pengembangan produk secara proporsional.
Melalui arah transformasi ini, OJK optimistis industri PPDP nasional akan semakin tangguh menghadapi disrupsi iklim dan dinamika makroekonomi, sekaligus mampu memperluas instrumen investasi berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. ***

















