• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Jumat, Oktober 30, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

Pakar Hukum: Pengembalian Dana Nasabah oleh Bank BUMN Bukan Kerugian Negara

by Stella Gracia
30 Oktober 2026 - 18:50
8
VIEWS
Rupiah Berpotensi Jaga Tren Positif di Tengah Kejatuhan USD
0
SHARES
8
VIEWS

Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menegaskan pengembalian dana nasabah oleh bank BUMN merupakan kewajiban perdata dan bukan otomatis kerugian negara.

Stabilitas.id – Pengembalian dana simpanan nasabah oleh bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam penyelesaian kasus kerugian konsumen dinilai tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Langkah penyelesaian tersebut merupakan pemenuhan tanggung jawab hukum keperdataan lembaga perbankan sepanjang dilaksanakan berdasarkan verifikasi dan ketentuan yang berlaku.

  • Baca juga: OJK Serahkan Tambahan Data Aliran Dana dan Aset Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa ikatan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana pada hakikatnya bertumpu pada hubungan keperdataan yang mengikat kedua belah pihak.

“Hubungan bank dengan konsumen itu sebenarnya hubungan keperdataan. Artinya, jika bank tidak membayar dana konsumen sesuai waktunya, ini disebut wanprestasi atau ingkar janji dan bisa dituntut pembayaran plus bunga,” kata Fickar di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

BERITA TERKAIT

OJK Serahkan Tambahan Data Aliran Dana dan Aset Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

Bakal Atur Mekanisme ‘In Rem’ dan ‘In Personam’, DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir Tahun

Dugaan Penagihan Tak Patut di Purworejo, OJK Panggil Manajemen Kredivo dan KrediFazz

Pacu Penyaluran Kredit, BI Kucurkan Insentif Likuiditas Rp 431,9 Triliun per Juli 2026

Dalam perkara kejahatan perbankan seperti penggelapan dana oleh oknum pegawai, Fickar menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana mutlak melekat pada individu pelaku perbuatan melawan hukum tersebut. “Yang harus dikejar adalah pegawai yang secara pribadi menggelapkan uang bank, simpanan dari nasabah,” tegasnya.

  • Baca juga: Bakal Atur Mekanisme 'In Rem' dan 'In Personam', DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir Tahun

Dari perspektif regulasi jasa keuangan, perlindungan hak konsumen telah diatur secara komprehensif dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 10 ayat (1) beleid tersebut menetapkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang diakibatkan oleh kesalahan, kelalaian, maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan PUJK.

Kewajiban ganti rugi tersebut dikecualikan pada Pasal 10 ayat (2) apabila pihak bank mampu membuktikan adanya kelalaian atau keterlibatan konsumen yang melanggar perjanjian atau ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, Pasal 10 ayat (3) mengakomodasi skema ganti rugi sebagai salah satu bentuk penyelesaian pertanggungjawaban kepada konsumen.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa langkah bank mengganti kerugian nasabah memiliki landasan yuridis yang sah dalam tata kelola industri keuangan. Oleh karena itu, bank BUMN yang menjalankan kewajiban pemenuhan hak nasabah tidak semestinya disalahkan dalam audit tata kelola keuangan negara.

  • Baca juga: Dugaan Penagihan Tak Patut di Purworejo, OJK Panggil Manajemen Kredivo dan KrediFazz

Fickar menambahkan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur kerugian negara harus dinilai secara cermat berdasarkan fakta material kasus per kasus, hasil pemeriksaan aparat pengawas, serta pemisahan tegas antara kewajiban korporasi dengan delik pidana oknum individu. ***

Editor: Sandy Romualdus
Tags: Abdul Fickar Hadjarbank bumnKerugian NegaraPerlindungan KonsumenPOJK 22/2023
 
 
 
 
 
Previous Post

Perkuat Akuntabilitas Pengawasan Sektor PPDP, OJK Kantongi Sertifikasi ISO 9001:2015 dari SGS

Next Post

OJK Serahkan Tambahan Data Aliran Dana dan Aset Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Dorong Inovasi Berkelanjutan, CIMB Niaga Danai Tiga Usaha Sosial Terbaik di Community Link 2026

Laba Bersih Melesat 19 Persen, Bank Danamon Raup Rp3,5 Triliun per Kuartal III/2026

by Stella Gracia
30 Oktober 2026 - 19:20

Bank Danamon membukukan laba bersih konsolidasi Rp3,5 triliun per kuartal III 2026, melonjak 19 persen ditopang kredit Rp232,6 triliun dan...

Dorong Inovasi Berkelanjutan, CIMB Niaga Danai Tiga Usaha Sosial Terbaik di Community Link 2026

Dukung Usaha Berkelanjutan, BCA Perkuat Literasi Keuangan 100 Peternak Sapi di Malang

by Stella Gracia
30 Oktober 2026 - 19:20

BCA menggelar literasi keuangan perdana bagi 100 peternak sapi perah debitur KUR anggota KUD Dadi Jaya di Malang guna memperkuat...

Dorong Inovasi Berkelanjutan, CIMB Niaga Danai Tiga Usaha Sosial Terbaik di Community Link 2026

RUPSLB Bank Neo Commerce Tunjuk Christian Lesmana Jadi Direktur Utama

by Stella Gracia
30 Oktober 2026 - 19:19

RUPSLB Bank Neo Commerce (BBYB) menyetujui pengangkatan Christian Lesmana sebagai Direktur Utama dan Yosea Iskandar sebagai Direktur Kepatuhan Stabilitas.id - PT...

Dukung Pelajar di Luar Negeri, BNI Gelar ‘Pre-Departure Gathering’ PPI Hong Kong 2026

Transaksi wondr Tembus Rp1.774 Triliun, BNI Akselerasi Inovasi Layanan Keuangan Digital

by Stella Gracia
29 Oktober 2026 - 20:40

BNI membukukan transaksi wondr Rp1.774 triliun dan BNIdirect Rp9.324 triliun per kuartal III 2026, menopang pertumbuhan dana murah CASA hingga...

Perkuat Asuransi dan Dana Pensiun, OJK Rilis Roadmap Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026–2030

Konsisten Perkuat GCG, BRI Masuk Jajaran Top 50 BigCap IICD Corporate Governance Award 2026

by Stella Gracia
29 Oktober 2026 - 17:40

BRI kembali menembus daftar Top 50 Emiten BigCap dalam ajang The 17th IICD CG Award 2026 berkat konsistensi penerapan tata...

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Saham BBNI Bangkit ke Level Rp3.400, Analis Soroti Valuasi Menarik Perbankan BUMN

by Stella Gracia
29 Oktober 2026 - 14:24

Kinerja solid kuartal III 2026 BNI dan Bank Mandiri menjadi katalis positif penopang rebound harga saham perbankan BUMN ke level...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Laba Bersih Melesat 19 Persen, Bank Danamon Raup Rp3,5 Triliun per Kuartal III/2026

Dukung Usaha Berkelanjutan, BCA Perkuat Literasi Keuangan 100 Peternak Sapi di Malang

RUPSLB Bank Neo Commerce Tunjuk Christian Lesmana Jadi Direktur Utama

Dorong Inovasi Berkelanjutan, CIMB Niaga Danai Tiga Usaha Sosial Terbaik di Community Link 2026

OJK Serahkan Tambahan Data Aliran Dana dan Aset Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

Pakar Hukum: Pengembalian Dana Nasabah oleh Bank BUMN Bukan Kerugian Negara

Perkuat Akuntabilitas Pengawasan Sektor PPDP, OJK Kantongi Sertifikasi ISO 9001:2015 dari SGS

Bulan Inklusi Keuangan 2026 Catat Pembukaan 27,23 Juta Rekening Baru di Seluruh Indonesia

Transaksi wondr Tembus Rp1.774 Triliun, BNI Akselerasi Inovasi Layanan Keuangan Digital

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Kontestasi Seleksi Komisioner OJK

OJK Serahkan Tambahan Data Aliran Dana dan Aset Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance