• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Manajemen Risiko

Kewenangan Pajak Antara Satu Setengah dan Tiga

by Sandy Romualdus
25 November 2013 - 00:00
12
VIEWS
Kewenangan Pajak Antara Satu Setengah dan Tiga
0
SHARES
12
VIEWS

Sudah lebih dari lima tahun belakangan, pemerintah tak mampu mencapai target yang ditulisnya sendiri soal penerimaan pajak. Namun lembaga negara penarik pajak memiliki alasan untuk itu. Selain karena faktor ekonomi yang tengah melemah, lembaga itu mengaku belum memiliki otonomi penuh setidaknya terhadap beberapa hal.

Memang harus diakui bahwa dalam kurun waktu lima tahun terakhir, realisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan selalu meleset dari target yang ditetapkan dalam anggaran negara. Terakhir kali, Direktorat Jenderal Pajak berhasil memenuhi proyeksi pajak adalah pada 2008. Saat itu realisasi penerimaan pajak mencapai 106,84 persen. Sejak saat itu, penerimaan pajak tak pernah bisa mencapai 100 persen.

  • Baca juga: Dua Tahun Beruntun, BNI Pertahankan Predikat Tertinggi GCG di IICD Award 2026

Pada 2009 penerimaaan pajak mencapai 97,99 persen dari target penerimaan pajak dalam APBNPerubahan 2009. Penerimaan pajak sepanjang 2010 juga tidak berhasil mencapai target yang ditetapkan karena hingga 31 Desember 2010 angkanya masih sebesar 98,1 persen dari target. Sementara itu realisasi penerimaan perpajakan 2011 hanya mencapai  99,3 persen dari target dan pada akhir Desember 2012, penerimaan pajak  hanya mencapai 94,38 persen.

BERITA TERKAIT

Jaga Fundamental Bisnis, Direktur Keuangan Bank Jakarta Sabet Penghargaan CFO Paling Inovatif

Pacu Nilai Tambah Investor, Bank Mandiri Tebar Dividen Rp50,63 Triliun dan Buyback Saham

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Kerek Deposit Facility dan Pangkas GWM Perbankan

Bagaimanan untuk tahun ini? Jika melihat perolehan hingga Oktober, tampaknya pemerintah harus kembali gigit jari karena angkanya baru mencapai 65 persen dari target sedangkan waktu tinggal kurang dari 2 bulan. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany mengungkapkan, untuk mencapai target pajak tahun ini, yang ditetapkan Rp 995,2 triliun, sulit dicapai. Bahkan untuk mencapai 90 persen saja kelihatannya cukup berat. “Saya cuma bisa bilang berat, tapi tetap melangkah,” kata dia.

Dia menguraikan, penerimaan pajak sampai dengan 7 Oktober baru mencapai Rp654,26 triliun atau 65,74 persen dari APBN P 2013. Pada periode yang sama tahun lalu, Ditjen Pajak berhasil mengoleksi penerimaan pajak 66,85 persen.

Sejatinya target peneriman negara dari Ditjen Pajak untuk tahun ini besarnya Rp995,22 triliun, naik 19,15 persen dibandingkan penerimaan pajak tahun lalu. Namun, target pajak tersebut lebih rendah karena sudah direvisi dari APBN awal yang besarnya Rp1.042,3 triliun.

Alasan klasik yang selalu diungkapkan pemerintah terhadap melesetnya target pajak dalam lima tahun terakhir adalah dampak pertumbuhan ekonomi yang melambat. Memang, jika mau jujur faktanya angka ekspor dalam beberapa tahun anjlok, dan ekonomi diprediksi lebih rendah.

Pasca ekonomi global bergejolak, penerimaan pajak juga kena imbasnya karena kinerja sektor ekonomi terpukul. Pengalaman realisasi pajak tahun lalu yang cukup rendah membuat pemerintah dan DPR sepakat mengurangi target pajak tahun ini.

Meski sudah dipangkas, realisasi pajak tampaknya tidak bisa bertemu dengan targetnya. Fuad mengatakan, realisasi akan lebih rendah lagi karena terbukti perekonomian Indonesia mengalami kontraksi lebih dalam dari perkiraan awal. “Asumsi pertumbuhan ekonomi APBN Perubahan kan 6,3 persen, tetapi sekarang realisasi pertumbuhan mungkin tidak sampai 6 persen. Tetapi target penerimaan pajak tidak bisa revisi lagi karena tinggal realisasinya,” jelas Fuad.

Kondisi yang tak menyenangkan ini diperkirakan juga akan tetap mengancam sektor pajak tahun depan. Dalam rancangan anggaran negara 2014 sementara, target penerimaan pajak 2014 ditetapkan sebesar Rp1.105,2 triliun. Target tersebut lebih besar 11,05 persen dari target tahun ini. Namun pada perkembangan pembahasannya, target penerimaan pajak 2014 dikoreksi menjadi Rp1.034,1 karena mengikuti perkembangan realisasi penerimaan pajak tahun ini.

Meski menolak untuk memprediksi penerimaan pajak tahun depan, Fuad, mantan ketua pengawas pasar modal ini mengatakan bahwa penerimaan pajak masih berpotensi naik. Sebab, hingga kini masih banyak sektor yang belum tergarap. Tahun depan pihaknya mengaku masih hendak mengincar kepatuhan pajak sektor perdagangan dan properti.

Tiga Kewenangan

Selain itu, agar perolehan pajak tidak terus-terusan minim Ditjen Pajak menuntut pemerintah untuk memberikan keleluasan dalam mengelola perpajakan. Berdasarkan hasil kajian badan pajak itu, mereka seharusnya diberikan tiga kewenangan otonom yaitu otonom dalam melakukan rekrutmen dan mengelola sumber daya manusia (SDM), otonomi organisasi, dan otonomi anggaran untuk melakukan pengembangan kapasitas. “Ini penting supaya jangan tangan kita diikat tapi kita disuruh lari,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus.

  • Baca juga: Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Dalam hal kewenangan rekrutmen, selama ini pihaknya sulit mendapatkan pegawai dengan kualifikasi yang diinginkan dan sesuai kebutuhan. Pasalnya Ditjen Pajak hanya dapat merekrut melalui Kementerian Keuangan dan itu pun masih harus melalui proses birokrasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Padahal, Ditjen Pajak butuh banyak orang dengan kriteria tersendiri, termasuk pakar di bidang-bidang tertentu. “Kenyataannya itu Pajak butuh orang, tapi secara organisatoris yang merekrut yang lain. Jadinya suka-suka tidak tepat. Satu adalah soal jumlah, dua soal kualitas,” kata Kismantoro.

Otonomi soal kepegawaian ini juga termasuk dalam bagaimana direktorat itu dapat menggaji pakar-pakar yang dipekerjakan. Pakar dalam sektor migas misalnya harus bisa diberi pendapatan yang layak supaya tidak kabur dan memilih bekerja di perusahaan migas yang menawarkan gaji jauh lebih besar. Saat ini jumlah pegawai pajak menurun dari 32.000 pada 2007 menjadi 30.700 orang. Hal itu, kata Kismantoro, tidak hanya terjadi karena banyak yang pensiun, tapi juga karena banyak yang pindah kerja.

Kewenangan untuk memecat pegawai yang terbukti nakal juga penting. Kismantoro menyebutkan, saat ini Ditjen Pajak baru bisa memecat orang dua tahun setelah Ditjen Pajak memberi rekomendasi pemecatan. Akibatnya, selama dua tahun orang yang dianggap bermasalah ini masih digaji dan masih berkantor. Tidak hanya membebani anggaran negara, Kismantoro mempermasalahkan pegawai tersebut yang bisa menginfiltrasi pegawai lainnya di kantor.

Otonomi kedua yang diminta adalah dalam hal organisasi. Ditjen Pajak ingin bisa dengan cepat merespons pergerakan ekonomi. Kismantoro mencontohkan, ketika kawasan strategis bisnis kepala naga disebut-sebut berada di Kelapa Gading maka wilayah tersebut mendadak dijamuri pengusaha yang seharusnya menjadi wajib pajak. Namun ketika kawasan kepala naga berpindah ke di Bumi Serpong Damai, sebagian pengusaha juga pindah. “Nah, Kantor Ditjen Pajak di kawasan tersebut harus dengan cepat merespons pergerakan ekonomi. Hal tersebut saat ini tidak bisa dilakukan karena pemecahan kantor dan pengembangan kapasitas lainnya harus melalui izin birokratis,” jelas Kismantoro

Terakhir, kewenangan yang diminta adalah terkait penganggaran. Pada saat Ditjen Pajak akan mengembangkan kapasitas organisasi maka hal itu akan berimplikasi pada tambahan anggaran. Sedangkan, anggaran Kemenkeu harus dibagi-bagi dengan direktorat jenderal lainnya. “Kemenkeu punya Rp17 triliun, Pajak dapat Rp5 triliun. Kalau pajak butuh Rp1 triliun lagi, yang lain harus kena. Kan tidak bisa begitu,” katanya.

Tuntutan-tuntutan itu sejatinya berdasarkan kajian yang ada pada negara-negara dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Berdasarkan best practice negara-negara OECD, Ditjen Pajak merasa model yang paling baik ditiru adalah model di Belanda, di mana badan pajaknya masih menjadi bagian dari Kementerian Keuangan tetapimemiliki beberapa otonomi.

“Saat ini, kewenangan Ditjen Pajak hanya satu setengah. Kewenangan satu adalah memungut pajak, setengahnya lagi menentukan kebijakan, separuhnya diambil BKF (Badan Kebijakan Fiskal),” kata Kismantoro.

Apa yang diajukan Ditjen Pajak ini, kata Kismantoro, akan berimplikasi pada penerimaan negara. “Tentu akan tambah penerimaan negaranya, tapi akan ada lagnya tergantung kapan tambahan pegawainya,” lanjut Kismantoro.

Masalahnya, perubahan-perubahan yang diajukan Ditjen Pajak memerlukan perubahan mendasar di perundang-undangan. Soal rekrutmen pegawai, kata Kismantoro, hanya bisa dilakukan jika ada perubahan dalam UU kepegawaian. “Tapi kan bisa diselesaikan dengan menerbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU), kalau enam bulan tidak ditolak DPR dia jadi UU. Ini istilahnya butuh political will saja,” katanya.

Pengamat ekonomi Faisal Basri mengatakan bahwa salah satu solusi untuk meningkatkan kinerja aparat pajak adalah dengan memisahkannya dari Kementerian Keuangan. “Sebaiknya Ditjen Pajak dimasukkan dalam lembaga tersendiri yang independen dan dijauhi dari politisasi dengan gaji yang lebih proporsional,” kata ekonom Universitas Indonesia ini.

  • Baca juga: Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

Namun demikian, upah yang tinggi hendaknya diikuti dengan peningkatan profesionalisme dan komitmen lebih tinggi pada tugas dan negara.
Selain itu, pemerintah juga harus mengintensifkan penarikan pajak, terutama pada perusahaan-perusahaan besar yang hingga saat ini belum maksimal dalam membayar pajak. Bahkan dia mengatakan bahwa sebagian besar perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak membayar pajak dengan sebenarnya.
 

Kata Faisal, saat ini hampir semua perusahaan perkebunan kelapa sawit membuka kantor cabang di Singapura. “Mereka meminimalkan pendapatan di Indonesia agar terhindar dari biaya pajak yang dinilai memberatkan dan melaporkan keuntungan yang sebenarnya di Singapura dengan beban pajak lebih ringan,” kata dia dalam sebuah diskusi dengan wartawan.

 
 
 
 
 
Previous Post

Danamon & Manulife Rilis Layanan Keuangan Terpadu bagi UKM

Next Post

Suap Mesin ATM Slilit Dalam Penerapan GCG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Dua Tahun Beruntun, BNI Pertahankan Predikat Tertinggi GCG di IICD Award 2026

Dua Tahun Beruntun, BNI Pertahankan Predikat Tertinggi GCG di IICD Award 2026

by Sandy Romualdus
20 Oktober 2026 - 05:21

BNI mempertahankan predikat tertinggi Leadership in Corporate Governance di ajang The 17th IICD Award 2026 dan meraih posisi GCG terbaik...

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

by Stella Gracia
14 Oktober 2026 - 09:08

KPK menggelar OTT terhadap pejabat BNPB dengan pendampingan Puspom TNI di Jakarta, status hukum pihak terperiksa diumumkan dalam 1x24 jam....

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:39

Pakar hukum merumuskan enam pagar pelindung RUU Perampasan Aset guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan aparat dalam skema sita tanpa pidana (NCBAF)....

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

by Sandy Romualdus
4 Oktober 2026 - 14:49

KRQA-SQC menggelar audit surveilans ISO 37001:2025 di Bandara Adi Soemarmo Solo guna memastikan penerapan prinsip anti penyuapan 4 No's. Stabilitas.id...

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

by Sandy Romualdus
30 September 2026 - 14:42

PT Ships Crew Indo Inc. menjalani audit ISO 9001:2015 dan MLC 2006 usai menyalurkan lebih dari 700 pelaut Indonesia ke...

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

by Sandy Romualdus
25 September 2026 - 15:29

Deputi Komisioner OJK Deden Firman Hendarsyah menegaskan prinsip human-in-the-loop dan tata kelola AI perbankan berbasis risiko pada Seminar LPPI #109....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Jaga Fundamental Bisnis, Direktur Keuangan Bank Jakarta Sabet Penghargaan CFO Paling Inovatif

Pacu Nilai Tambah Investor, Bank Mandiri Tebar Dividen Rp50,63 Triliun dan Buyback Saham

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Kerek Deposit Facility dan Pangkas GWM Perbankan

Pangsa Pasar Sentuh 7 Persen, BI Pacu Pendalaman Sukuk Sekunder dan Repo Syariah

Manufaktur Tetap Ekspansif, PMI-BI Kuartal III/2026 Naik ke Level 52,28 Persen

Sambut Libur Akhir Tahun, BI Proyeksikan SBT Kegiatan Usaha Kuartal IV/2026 Tumbuh 10,77 Persen

Jaring Talenta Vokasi Global, Kemnaker Gelar InaSkills 2026 Berstandar Internasional

Soroti AI hingga Green Transformation, Pameran INCHEM TOKYO 2027 Gandeng Industri Global

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
OJK Rilis Regulasi Interkoneksi Keuangan Syariah di 2014

OJK Rilis Regulasi Interkoneksi Keuangan Syariah di 2014

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance