BERITA TERKAIT
Ekonomi sedang melambat. Dan memang disengaja semakin diperlambat supaya impor terus berkurang dan neraca perdagangan nasional menjadi surplus. Harapannya, hal itu akan jadi sentimen positif yang memperkuat rupiah. Untuk mencapai tujuan itu, pertumbuhan kredit perbankan akan dibatasi. Katanya, jangan sampai lebih dari 17 persen.
Ada pula yang menilai pengendalian penyaluran kredit tadi bertujuan agar pertumbuhannya semakin menyamai kenaikan dana pihak ketiga (DPK) yang selama ini memang lebih rendah. Perlambatan pertumbuhan kredit menjadi di bawah 20 persen diperkirakan berlangsung dalam jangka menengah (2-3 tahun). Pertumbuhan kredit yang tinggi selama ini dipandang melebihi kapasitasnya. Katanya, pertumbuhan kredit idealnya 1,2–1,5 kali dari produk domestik bruto (PDB), tetapi di Indonesia bisa sampai 2(dua) kali (Bisnis Indonesia, 23 Januari 2014).
Saya belum mampu menemukan angka itu. Apakah 2 (dua) kali tadi dihitung dari nominal absolut atau dari persentasepertumbuhannya. Yang saya lihat, pertumbuhan kredit selama ini rata-rata 3,9 kali dari pertumbuhan PDB. Nominal peningkatan kredit pada tahun lalu sekitar 21 persen dari PDB harga konstan dan 7 persen dari PDB harga berlaku (memperhitungkan inflasi). Outstandingkredit yang per September 2013 sekitar Rp3.214 triliun itu setara 152 persendari nilai PDB (harga konstan) kumulatif Januari-September tahun lalu itu. Tetapi, bila dibandingkan PDB harga berlaku, maka nilainya hanya 47 persen.
Memang, pada tahun-tahun dimana ekonomi nasional terpukul oleh krisis (atau mini-crisis), kenaikan DPK perbankan Indonesia memang melebihi pertumbuhan kredit yang memang melambat. Kredit tampak lebih elastis dan sensitif terhadap pertumbuhan ekonomi. Tengok saja pada tahun 2006 (pasca mini-crisis 2005) dan 2009 (pasca krisis global 2008).
Menengok Amerika
Bicara pertumbuhan DPK yang melampaui kredit, Amerika Serikat (AS) mengalaminya dalam dua tahun belakangan. Dampaknya, rasio loans-to-deposit LDR, anjlok ke level 75 persen. Level terendah dalam 30 tahun terakhir. Dan kenaikan DPK di sana sepertinya tidak lepas dari kebijakan moneter longgar melalui Quantitative Easing (QE) atau program pembelian aset keuangan (umumnya obligasi pemerintah AS/SUN) oleh The Fed.
Namun perlu dipahami, QE yang berpengaruh pada kenaikan DPK adalah QE yang melibatkan lembaga keuangan non-bank. QE yang terjadi dengan perbankan tidak mempengaruhi DPK sehingga tidak menambah uang beredar. Penjualan SUN milik perbankan hanya mengurangi obligasi negara yang dipegang dan diganti dengan bank reserve (semacam GWM atau Fasbi) yang tetap ada di neraca Bank Sentral AS, The Fed.
Sehingga, pendorong kenaikan DPK di AS belakangan ini adalah beralihnya aset finansial milik lembaga non-bank dari semula berupa obligasi pemerintah AS menjadi simpanan di bank. Secara neto, tidak ada penambahan aset keuangan. Sementara, pemulihan ekonomi yang masih cenderung lambat menyebabkan lambatnya pula pertumbuhan kredit. pencairan DPK hasil QE itu oleh non-bank atau reserve tadi oleh bank adalah salah satu sumber likuiditas global yang beberapa tahun ini membanjiri emerging market.
Di Indonesia, sumber utama pertumbuhan DPK kemungkinan masih dari multiplier effect kredit yang disalurkan. Artinya, selama kredit melambat, pertumbuhan DPK pun kemungkinan besar mengikuti. Mungkin ada pula sumber dari capital inflow. Pengurangan bertahap (tapering-off) kebijakan stimulus AS akan memperlambat kenaikan DPK di negara itu milik lembaga non-bank tadi. Di samping itu, juga bisa mengurangi DPK nasional, meningkatkan permintaan dollar AS dan menekan rupiah.
Tetapi, kita belum tahu seberapa besar pengaruh kebijakan moneter saat ini terhadap DPK nasional. Berapa banyak bank sentral kita membeli SUN dari lembaga keuangan non-bank. Jika melihat kebijakan moneter yang sedang ketat, tampaknya kenaikan DPK non-bank yang berasal dari konversi SUN justru akan dikurangi. Kecuali, BI kembali memborong SUN di pasar sekunder seperti ketika terjadi aksi jual asing atau capital outflow. Kendati BI Rate sudah naik 175 bps, kenaikan DPK nasional per November 2013 masih melambat menjadi 13,83 persen year-on-year [Nov-12 = 18,37 persen]. Kredit masih tumbuh lebih tinggi yakni 22,17 persen.
Pertumbuhan kredit nasional yang tinggi, rata-rata sekitar 23 persen, dalam 10 tahun terakhir mungkin hal yang wajar. LDR nasional memang terus meningkat dan saat ini menyentuh 90 persen. Tetapi lihat, LDR AS sejak 1995 sudah berada di atas 90 persen, sebelum akhirnya terus merosot pascakrisis 2008. Ingat pula, bahwa Indonesia masih memiliki ekses likuiditas perbankan yang begitu besar, terutama akibat kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dekade silam. Kendati hanya 10 persen DPK yang tidak tersalurkan menjadi kredit, namun nilainya masih cukup besra sekitar Rp350 triliun. Ekses likuiditas itu saat ini masih menganggur di neraca Bank Indonesia dalam bentuk berbagai instrumen moneter. Jadi, anggapan bahwa pertumbuhan kredit nasional sudah berlebihan masih perlu dikaji.
Lantas bagaimana bila LDR nasional jauh melewati level 90 persen dan kondisi likuiditas menjadi terlampau ketat? Kebijakan moneter agaknya perlu diperlonggar. BI bisa melakukan “quantitative easing” dengan memborong obligasi di pasar sekunder terutama yang dimiliki oleh individu atau lembaga non-bank selama jangka waktu tertentu. Di samping itu, kalau tidak salah, masih ada sekitar Rp100-an triliun isi rekening pemerintah di BI. Jadi, pertumbuhan DPK nasional yang melebihi pertumbuhan kredit tampaknya adalah ciri kondisi pascakrisis atau mini-crisis. Dan yang terjadi pada periode-periode tersebut adalah pertumbuhan kreditnya melambat melebihi perlambatan DPK. Tetapi, ingat, kenaikan DPK ketika itu tetap saja melambat. Bukannya naik lebih cepat seperti di AS saat ini. Setelah pertumbuhan ekonomi terakselerasi, barulah pertumbuhan kredit dan DPK pun mengikuti namun kredit lebih cepat. Apakah tahun ini akan sama?
















