Jakarta – Pemerintah berkeras untuk tetap menjalankan titah UU Mineral dan Batu Bara serta peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen) turunannya yang memaksa pengusaha membangun pabrik pengolahan mineral jika ingin melakukan ekspor beberapa komoditas mineral dalam bentuk konsentrat. Demikian pula aturan mengenai bea keluar, pemerintah tidak akan memberi kelonggaran.
"Pokoknya pemerintah tetap stay pada PP dan peraturan terkait termasuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan tetap akan dilaksanakan. Tapi, kita tetap dalam tahap berdialog dengan pelaku usaha," ujar Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro di Jakarta, Jumat (24/1).
Pemerintah menerapkan BK progresif hingga 2017 untuk ekspor beberapa jenis konsentrat mineral supaya menjadi disinsentif ekspor. Harapannya agar pengusaha mempercepat pembangunan smelter. Smelter tersebut harus selesai 2017 sehingga ekspor mineral tiga tahun dari sekarang sudah bernilai tambah lebih tinggi.
BERITA TERKAIT
Bambang mengingatkan, aturan yang menegaskan mengenai hilirisasi mineral bukan hanya BK. "Sebelum bisa ekspor itu ada izin lain yang dipenuhi. BK itu hanya ujungnya," ujarnya merujuk pada izin yang dikeluarkan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementeria Perdagangan. Menurut Bambang, hingga kini para pengusaha masih dalam tahap mengurus izin ekspor tersebut ke kedua kementerian terkait.
Seperti diketahui, pengusaha memprotes pengenaan BK progresif untuk ekspor mineral karena dianggap memberatkan. Catatan Media Indonesia, sebetulnya BK yang diberikan untuk ekspor mineral sama seperti BK yang sebelumnya sudah berlaku, yakni 20%. Hanya BK tembaga yang naik 5% menjadi 25%. Tarif tersebut berlaku sepanjang 2014 dan baru akan naik pada 2015, kemudian naik setiap semester sampai dengan tarif tertinggi di semester II 2016 menjadi 60%.

















