• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, September 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Interview

Perang Abadi Melawan Barang Palsu

oleh Sandy Romualdus
19 September 2012 - 00:00
45
Dilihat
Perang Abadi Melawan Barang Palsu
0
Bagikan
45
Dilihat

Indonesia tak bisa mengelak dengan predikat sebagai ‘surganya barang palsu’. Dengan jumlah penduduk yang besar dan wilayah yang luas peredaran barang palsu memang sulit diberantas. Bahkan dengan tingkat permintaan yang sangat tinggi dan bertemu dengan daya beli yang kurang, membuat upaya untuk mengurangi konsumsi barang palsu menjadi lebih sulit lagi.

Meski demikian asa untuk mengenyahkan barang palsu dari Indonesia tak pernah surut, khususnya yang berasal dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP). Organisasi yang beranggotakan belasan perusahaan baik nasional maupun internasional ini tak henti-hentinya mengampanyekan pemakaian dan konsumsi barang yang asli.

  • Baca juga: Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

Menurut koalisi yang berdiri tahun 2003 ini, penggunaan barang-barang palsu hanya akan membawa pada kerugian bagi semua. Negara tentu menjadi pihak pertama yang dirugikan karena lenyapnya potensi pendapatan. Berdasarkan hasil survei Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM-FEUI) dan MIAP akibat praktik pemalsuan, negara dirugikan hingga Rp 43,2 triliun. Itu pun data tahun lalu. Tahun ini angkanya dipastikan meningkat.

BERITA TERKAIT

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

IHSG Sesi I Tertekan ke Level 6.439, Aksi Jual Asing dan Sentimen Suku Bunga Jadi Pemicu

Tantangan Ganda Himbara: OJK Soroti Transmisi Bunga Kredit dan Risiko Pembiayaan Megaproyek Pemerintah

Sementara itu, masyarakat konsumen yang dikesankan mendapat untung dari barang-barang palsu karena mendapatkan barang lebih murah, sejatinya tengah menyalakan bom waktu. Menurut Justisiari P Kusumah, Sekretaris Jenderal MIAP, dalam jangka panjang konsumen akan memerlukan tambahan biaya karena menggunakan barang palsu terutama yang berasal dari barang kesehatan atau kosmetik. “Banyak obat-obatan palsu atau barang kosmetik yang mengandung merkuri sehingga membayakan kesehatan. Konsumen akan mengeluarkan dana lagi untuk mengobati dampaknya,” kata dia ketika menemui reporter Egenius Soda dan fotografer Judi Kristanto dari Majalah Stabilitas Perbankan.

Oleh karena itu MIAP, selalu menyerukan perlawanan kepada produk-produk palsu tanpa kenal lelah. Bagi organisasi ini, perang melawan barang palsu bisa dimenangkan jika kesadaran masyarakat agar tidak menggunakannya bisa dibangun. “Kalau konsumen sudah semakin sadar menggunakan barang asli maka suplai barang palsu pasti akan berkurang dan dengan sendirinya akan hilang,” kata dia.

Meski demikian, MIAP sudah menyiapkan nafas panjang untuk terus berupaya agar masyarakat sampai pada kesadaran untuk tidak menggunakan barang palsu. Oleh karena itu MIAP tak pernah punya target waktu dalam melakukan hal tersebut.

Jika dilihat dari data yang ada selama ini, jumlah produk palsu yang beredar dan dikonsumsi masyarakat Indonesia terus meningkat. Bagaimana MIAP melihatnya?

Perlu diingat bahwa maraknya produk palsu ini karena ada permintaan. Oleh karenanya sejak awal MIAP dalam kegiatannya tidak hanya fokus pada produsen tetapi juga masyarakat sebagai konsumen. Kita berusaha meyakinkan masyarakat bahwa sebagai konsumen bahwa ada sejumlah potensi kerugian yang akan diterimanya ketika menggunakan barang-barang palsu. Kalau konsumen sudah semakin sadar menggunakan barang asli maka suplai pasti akan berkurang dan dengan sendirinya akan hilang.

Bagaimana proses awal berdirinya Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)?

MIAP lahir dari salah satu kegiatan roundtable tentang pemalsuan yang dihadiri beberapa perusahaan pada 2003. Dalam diskusi tersebut muncul ide untuk membentuk semacam koalisi. Tetapi koalisi ini tidak sebagai alat untuk menekan Pemerintah agar melakukan penindakan terkait pemalsuan. Organisasi ini hadir dengan tujuan menjadi mitra Pemerintah dan masyarakat dalam melawan tindakan pemalsuan. Misi dan rencana strategis MIAP adalah mengurangi dampak negatif praktek pemalsuan melalui kerjasama dengan pihak berwenang yang terkait, serta meningkatkan kesadaran masyarakat, perlindungan konsumen dan penegakan hukum.

Saat ini sudah berapa banyak anggota MIAP?

Anggota MIAP saat ini sudah ada 13 perusahaan baik nasional maupun multinasional dan diharapkan ke depan masih bisa bertambah. Tentu yang menjadi anggota MIAP adalah perusahaan yang tidak melakukan tindakan pemalsuan. Memang banyak yang ingin menjadi anggota tetapi kita sangat berhati-hati untuk menerima anggota baru. Seperti sudah disampaikan bahwa fokus MIAP adalah melakukan sosialisasi, edukasi dan pendampingan pada konsumen sehingga kelak muncul kesadaran untuk menggunakan barang asli.

Terkait dengan tujuan dan rencana strategis di atas, apa yang sudah dan sedang dilakukan MIAP?

Banyak kegiatan yang kita lakukan dengan tujuan membangun kesadaran masyarakat untuk melawan peredaran barang palsu di Indonesia. Hal pertama yang kita lakukan adalah membuat studi tentang dampak ekonomi dari kegiatan pemalsuan. Dan perlu diingat, MIAP merupakan salah satu organisasi yang telah memiliki studi tentang dampak ekonomi dari kegiatan pemalsuan. Studi ini dilakukan oleh lembaga independen dengan menggunakan data tahun 2005 yang di-launching pada 2009 dan kemudian setelah ditambah data tambahan di-launching lagi pada 2011. Studi ini dibiayai European Union dan swadaya anggota.

Apa hasil dari studi tersebut dan bagaimana MIAP memberlakukan hasil studi tersebut?

Kita berhasil membuktikan bahwa ada banyak kerugian yang ditimbulkan oleh peredaran barang palsu baik yang diderita Pemerintah maupun masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah akan kehilangan potensi pendapatan negara baik dari sisi pajak atau sumber penerimaan lain karena produsen barang palsu tidak membayar pajak.

Lalu bagi masyarakat konsumen produk palsu, apa kerugian yang didapatnya?

Barang palsu dengan harga yang lebih murah tentu saja dari sisi kualitas juga tidak terjamin. Ini sangat berbahaya, khususnya terkait produk kesehatan dan kecantikan. Banyak obat-obatan palsu atau barang kosmetik yang mengandung merkuri sehingga membayakan kesehatan. Atau spare part kendaraan yang kualitasnya tidak terjamin yang jika digunakan akan mengakibatkan kecelakaan. Semua hasil studi ini sudah kami sampaikan pada masyarakat dan Pemerintah.

Selain melakukan studi dan kemudian sosialisasi dampak, apa lagi yang dilakukan MIAP untuk meyakinkan masyarakat bahwa menggunakan barang palsu itu merugikan?

Selain studi kita juga membuat telah membuat website khusus dengan nama peduli asli yang diharapkan dari sana muncul komunitas pencinta barang asli. Kita juga sudah menandatangani MOU (nota kesepahaman) dengan Kantor Wakil Presiden dan beberapa kementerian terkait penggunaan barang asli di kantor-kantor bersangkutan. Mengadakan kegiatan Clean IT Mall dimana Mall yang tidak mengunakan IT palsu akan diberikan penghargaan. Kami juga bekerjasama dengan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan juga sedang menjajaki kemitraan dengan Tim nasional Nasional Penanggulangan Pelanggaran HAKI (TimNas PPHAKI).

Untuk kegiatan di mall, kenapa yang dipilih produk IT dan bukan produk lain?

Kegiatan yang dilakukan MIAP memang dilakukan secara bertahap dan saat ini IT yang dipilih. Tidak tertutup kemungkinan ke depan produk lain seperti produk kesehatan dan kosmetik atau pun spare part. Dan kegiatan MIAP ke depan pun bergantung pada kemampuan finansial karena selama ini pendanaan MIAP masih bertumpu pada kemurahan anggota. Kami dalam waktu dekat akan melaksanakan Clean IT Mall di Surabaya dan Bandung.

MIAP bersama Pemerintah sedang melakukan pendekatan pada MUI agar mengingatkan kembali fatwa haram atas produk palsu, benar?

  • Baca juga: Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Kami bersama Pemerintah memang sedang coba melakukan pendekatan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) supaya fatwa MUI tahun 2005 tentang penggunaan barang-barang palsu dan pelanggaran HAKI sebagai sesuatu yang haram di-refresh kembali. Hal ini dimaksudkan supaya masyarakat kembali disadarkan bahwa menggunakan barang palsu sama dengan menggunakan barang haram. Kami ingin meyakinkan masyarakat bahwa menjual dan menggunakan barang palsu tidak hanya merugikan negara dan diri sendiri tetapi juga sebagai seorang beriman sama dengan menggunakan barang haram.

(MUI itu sudah ditetapkan fatwa tentang perlindungan hak kekayaan intelektual sejak tujuh tahun lalu lewat Keputusan Fatwa MUI No 1 Tahun 2005)

Sejauh ini bagaimana dukungan Pemerintah terhadap upaya upaya edukasi dan penyadaran yang dilakukan MIAP?

Kalau dukungan Pemerintah selama ini bagi kami sudah cukup. Mereka cukup membantu MIAP dalam banyak kegiatan dan memang sudah selayaknya MIAP didukung karena meringankan tugas Pemerintah. Apalagi untuk kegiatan sosialisasi, MIAP tidak hanya membebankannya pada Pemerintah tetapi juga swadaya anggota. Makanya mereka memang sangat mendukung.

Apakah regulasi sudah cukup mendukung upaya MIAP dalam mengurangi bahkan menghilangkan peredaran dan konsumsi barang palsu di Indonesia?

Sedikit banyak sudah cukup, meski harus diakui belum sempurna dan masih ada beberapa kekurangan. Hal yang terpenting ke depan adalah law enforcement yang harus ditingkatkan. Tetapi dalam hal penegakan hukum, perlu diingat kegiatan pemalsuan ini masuk dalam UU merk sehingga masuk dalam delik aduan. Jadi penegakan hukum hanya bisa dilakukan jika si pemilik merk yang merasa dirugikan mengadu. Oleh karenanya pemilik merek juga harus proaktif melindungi kepentingannya.

Ada pemahaman yang berkembang di masyarakat bahwa kegiatan produksi barang palsu telah membuka kesempatan kerja dan banyak dilakukan masyarakat kecil?

Untuk jangka pendek mungkin benar tetapi karena ini kegiatan yang bisa dikatakan ilegal maka untuk jangka panjang malah akan menimbulkan masalah tenaga kerja. Jika pengusahanya tidak aman, dia akan menutup usahanya dan terjadilah masalah pengangguran. Sementara pelakunya kebanyakan masyarakat kecil. Harus diingat bahwa jangan lihat masyarakat kecil yang jadi produsen atau pemasok, karena di belakang mereka ada pengusaha besar dengan modal besar pula yang mereguk untung lebih besar.

MIAP juga terlihat cukup aktif dalam melakukan sosialisasi kegiatan anti pemalsuan ini ke kalangan media. Apa yang mendorong hal itu?

Karena kami sadar benar akan peran media yang sangat penting. Media bisa menulis tentang produk asli dan punya kekuatan untuk melakukan diseminasi informasi. Kami mengundang media untuk menulis tentang produk asli dan palsu yang kalau sudah dipublikasikan akan banyak yang membacanya. Dari sana diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat pembaca untuk menggunakan produk asli. Kalau orang MIAP yang bicara tentu cakupannya sangat terbatas.

Hasil penelitian menyebutkan sepanjang

2005-2011 ada peningkatan 9 kali lipat dalam konsumsi barang palsu di Indonesia. Apakah MIAP masih optimis

peredaran barang palsu akan hilang?

Harus optmis karena kalau tidak optimis mending kita bubar saja. Saya dan semua teman-teman di MIAP masih yakin bahwa pada suatu titik nanti masyarakat akan cukup cerdas untuk tidak membeli barang palsu. Secara khusus untuk barang kosmetik dan kesehatan yang memang tingkat risiko bagi konsumennya sangat tinggi terkait keselamatan jiwa mereka. Kalau barang buat fashion seperti tas atau pakaian yang menggunakan merek palsu mungkin agak sulit untuk dihentikan sepanjang orang Indonesia masih ingin gaya dan berjiwa konsumtif. Ingin tampil keren dengan kemampuan pas-pasan akhirnya beli yang palsu.

Apakah MIAP punya semacam target waktu tertentu untuk hal itu?

Tidak karena kami juga sadar untuk membangun kesadaran masyarakat butuh waktu yang cukup lama. Tetapi sekarang juga sudah mulai tumbuh kesadaran itu. Orang sekarang tidak lagi beli obat-obatan di warung tetapi ke apotek. Tetapi semuanya butuh waktu karena cara yang digunakan MIAP adalah persuasif. Sebagai perbandingan, saya punya klien dan sejak 9 tahun ini memilih menggunakan cara-cara represif berupa penggerebekan, penyitaan barang palsu. Dengan menggunakan cara seperti itu pun butuh waktu 9 tahun supaya barangnya tidak kelihatan beredar di Jabodetabek meski di luar daerah masih ada. Apalagi MIAP yang yang selama ini menggunakan pendekatan persuasif, pasti lebih lama lagi.

Berarti MIAP masih optimis bahwa upaya membangun kesadaran masyarakat ini akan sukses meski butuh waktu lama?

Kita tidak boleh putus harapan, dan MIAP sendiri melihat bahwa perbaikan ke arah sana sudah ada. Dukungan Pemerintah pun berupa regulasi semakin baik. Sekarang sudah ada Peraturan MA No 5/2012 terkait penerapan penetapan sementara dan penegakan sementara di pelabuhan. Kemudian Peraturan MA No 4/2012 tentang penetapan sementara yang dilakukan Bea Cukai. Artinya political will pemerintah sudah ada. Kami optimis ada kemungkinan untuk lebih baik lagi ke depan. Ini menjadi faktor pendukung untuk kami optimis.

Sebenarnya tantangan terbesar dari upaya pemberantasan produk palsu ini ada dimana?

Ada beberapa tantangan yang dihadapi, pertama dari pelaku pemalsuan yang selalu mendengungkan bahwa pembuatan barang palsu ini menciptakan lapangan kerja. Ini yang paling kami lawan dan kami membuktikan bahwa itu hanya untuk jangka pendek. Kemudian kendala kedua terkait daya beli masyarakat Indonesia. Sudah pasti bahwa barang original sebagian harganya lebih mahal dari barang palsu. Sehingga banyak orang pasti membeli yang murah. Tetapi ingin kami ubah pola pikir tentang itu khususnya untuk kesehatan dan kecantikan. Anda boleh membeli yang murah tetapi dampak dari konsumsi obat palsu akan menimbulkan penyakit baru sehingga butuh biaya lebih besar untuk mengobatinya.

Bagaimana dengan produk produk fashion yang kadang lebih bergantung pada keputusan pribadi?

Okelah untuk barang fashion sejauh ini masih sulit karena dampak bagi kesehatan mungkin sangat kecil. Tetapi secara perlahan MIAP juga ingin mengubah prinsip orang “Biar Palsu Asal Keren” menjadi “Makin Keren Kalau Pakai Produk Asli”.

  • Baca juga: Asuransi Parametrik Relevan, Unitlink Perlu Transparansi di Tengah Konflik Global

Terkait Undang Undang HAKI yang sedang disiapkan DPR, apa saja masukan MIAP?

Ada beberapa hal yang MIAP sampaikan. Pertama harus ada ketegasan dalam hukuman dan kami berharap supaya sanksi yang diberikan harus lebih berat bisa berupa denda atau kurungan. Kemudian harus ada aturan yang mengatur tentang tanggungjawab tempat usaha dimana pemilik berkewajiban mengingatkan tenant-nya untuk tidak menjual barang palsu atau bajakan. Lalu bagi seseorang yang memberi izin usaha dan kemudian terbukti melanggar HAKI, ijin usahanya dicabut. Hal terakhir, UU perlu menetapkan jumlah nilai kerugian yang diharapkan akan membuat efek jera bagi pelaku.

 
 
 
 
 
Sebelumnya

Keadilan Gaji

Selanjutnya

RP 16 T Untuk Tambahan Kuota BBM Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

oleh Stella Gracia
10 September 2025 - 12:17

Di tengah gejolak ekonomi global dan dinamika domestik, industri perbankan nasional masih menunjukkan resiliensi. Hal ini tercermin dari kinerja penyaluran...

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

oleh Sandy Romualdus
24 Juli 2025 - 09:35

Pada konperensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas PVML menyampaikan rangkaian update penting seputar...

Asuransi Parametrik Relevan, Unitlink Perlu Transparansi di Tengah Konflik Global

Asuransi Parametrik Relevan, Unitlink Perlu Transparansi di Tengah Konflik Global

oleh Sandy Romualdus
24 Juli 2025 - 09:22

Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar pada 8 Juni 2025, berbagai isu strategis di sektor...

Integrasi Aset Kripto & Pentingnya Perlindungan Dana Nasabah

Integrasi Aset Kripto & Pentingnya Perlindungan Dana Nasabah

oleh Sandy Romualdus
21 Maret 2025 - 09:57

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK (KE IAKD) Dalam konferensi...

Saatnya Fly To Service, Fly To Digital

Saatnya Fly To Service, Fly To Digital

oleh Sandy Romualdus
29 Mei 2021 - 13:14

Anung Herlianto, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIGITALISASI perbankan mendapatkan momentum justru ketika pandemi meledak...

Kami Cukup Bahagia dengan Aturan Baru

Kami Cukup Bahagia dengan Aturan Baru

oleh Sandy Romualdus
16 April 2021 - 15:31

Michael Tjoajadi, CEO Schroder Investment Management Indonesia KITA lihat aturan OJK No 3/POJK 04/ 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Pasar...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

IHSG Sesi I Tertekan ke Level 6.439, Aksi Jual Asing dan Sentimen Suku Bunga Jadi Pemicu

Tantangan Ganda Himbara: OJK Soroti Transmisi Bunga Kredit dan Risiko Pembiayaan Megaproyek Pemerintah

Kompak Kerek Harga, BBM Non-Subsidi Pertamina dan Swasta Kompak Tembus Rekor Baru

Konsisten Terapkan ESG, SIG Jaga Profitabilitas Lewat Praktik Tata Kelola Standar ACGS

Kinerja Semester I 2026 Mengkilap, KB Bank Catat Pertumbuhan Aset Menjadi Rp86,11 Triliun

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Transaksi QRIS Tembus Rp600 Triliun, BI Soroti Kesenjangan Literasi dan Darurat Anti-Scam

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Harga Keekonomian Premium Rp 8.022

RP 16 T Untuk Tambahan Kuota BBM Subsidi

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance