• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Manajemen Risiko

Bisa Terpecik Muka Sendiri

by Sandy Romualdus
6 November 2014 - 00:00
19
VIEWS
CIMB Niaga Genjot Electronic Channel
0
SHARES
19
VIEWS

BERITA TERKAIT

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Jika sebuah benda di atas mendapat tekanan, maka benda tersebut akan memberi tekanan kepada benda di bawahnya. Begitu hukum fisika sederhana. Saat ini perbankan boleh jadi sedang mempraktikkan hukum tekanan itu. Ketika perbankan mendapatkan tekanan likuiditas yang membuatnya tidak lagi dengan mudah mendapatkan dana, maka ia memberi tekanan kepada nasabah. Tekanan ini saat ini bernama kenaikan biaya transaksi.
Ya, mulai bulan ini perbankan dan penyedia jaringan transaksi tunai bersiap untuk menaikkan ongkos transaksi nasabah. Kabar yang beredar kencang, kenaikan biaya administrasi tersebut akan berlaku mulai periode 1 November 2014 saat nasabah bertransaksi di anjungan tunai mandiri (ATM).
Penyedia jaringan seperti ATM Prima, ATM Bersama, dan bank anggota sepakat mengerek tarif transaksi lintas bank di ATM dari tiga jenis transaksi antarbank sebesar 50 persen. Tarif transfer antarbank naik menjadi Rp 7.500 per transaksi dari sebelumnya Rp 5.000. Kemudian, biaya cek saldo di ATM antarbank menjadi Rp 4.000-Rp 4.500 per transaksi dari sebelumnya Rp2.000-Rp3.000. Aktivitas penarikan tunai pun naik menjadi Rp 7.500-Rp 8.000 dari
sebelumnya Rp 5.000. Kenaikan itu disinyalir merupakan cara bank untuk menggenjot pendapatan komisi (fee-based income). Pendapatan
ini termasuk di antaranya adalah pendapatan provisi, fee atau komisi yang diterima bank dari pemasaran produk maupun transaksi jasa perbankan yang dibebankan kepada nasabah sehubungan dengan produk dan jasa bank yang dinikmatinya.
Bank memang tengah menderita setelah likuditas di pasar mulai mengetat karena meningkatnya kekhawatiran terhadap efek pembalikan dana sebagai respons dari membaiknya ekonomi AS sejak awal tahun. Bukti yang bisa dilihat adalah ketika bank-bank juga mulai menaikkan suku bunga tabungan, tidak untuk menarik nasabah, tetapi untuk mempertahankannya agar tidak pindah ke bank lain.
Kini bank mencoba jurus baru untuk mengamankan likuiditasnya. Meski begitu, upaya bank menggenjot pendapatan komisi lewat kenaikan biaya transaksi melalui mesin tarik tunai selama ini sudah menjadi sorotan Bank Indonesia (BI). Selaku pengawas sistem pembayaran perbankan, BI akan mengatur tarif transaksi antarbank. “BI akan mengatur biaya tarif transaksi antarbank di ATM karena sudah terlalu tinggi,” kata Ronald Waas, Deputi Gubernur BI.
Perlunya mengatur tarif transaksi di ATM karena di sejumlah negara tetangga tarif transaksi ATM bisa lebih murah dan transparan kepada para nasabahnya. Sebelum mengatur, BI terlebih dahulu akan melakukan kajian. Meski begitu, akan mengatur BI tampaknya tidak bisa melarang bank menaikkan tarif.
Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengatakan, sebagai otoritas sistem pembayaran, BI memberikan aturan main secara umum. BI tidak mengatur besaran pungutan biaya di ATM karena masing-masing bank mengenakan tarif yang berbeda dan layanan yang berbeda. “Yang diatur oleh BI tentang tarif adalah bank harus transparan kepada nasabah mengenai besaran biaya yang dikenakan untuk setiap layanan, termasuk tarif transaksi ATM,” ujar Tirta.
Kendati tidak bisa mengatur, BI memberikan ruang bagi nasabah bank yang keberatan dengan kenaikan biaya transaksi antar bank di ATM. Hanya saja, kenaikan tarif transaksi antar bank di ATM bertentangan dengan semangat BI yang berencana menurunkan tarif sistem kliring nasional (SKN) dan sistem pembayaran cepat (RTGS). Saat ini, bank mematok harga antara Rp 5.000-Rp 7.500 per transaksi SKN. Adapun tiap transaksi RTGS dikenakan biaya Rp 20.000-Rp 30.000. Kajian awal BI, biaya transfer dana SKN antara Rp 2.500 hingga Rp 3.000 per transaksi. Sedangkan, biaya ideal RTGS masih dihitung.
Di sisi lain, pelaku industri tampaknya tidak senang dengan rencana regulator mengatur biaya transaksi melalui ATM. Mereka merasa rencana kenaikan itu wajar dan sudah melalui proses cukup panjang. Kenaikan biaya ATM sudah dipertimbangkan cukup matang dan telah didiskusikan kalangan perbankan dan pengelola jaringan ATM.
Senior Vice President Electronic Banking Bank Mandiri, Rahmat Broto Triaji membantah kalau rencana kenaikan biaya interkoneksi antarbank ini karena bank ingin meningkatkan fee-based income. Alih-alih, ini disebabkan kenaikan inflasi, biaya pemeliharaan, dan biaya operasional ATM. Selain itu, kenaikan juga disebabkan tingginya biaya pengelolaan ATM, mahalnya pengelolaan uang tunai, biaya logistik, dan kenaikan biaya distribusi uang. ‘’Pengelolaan ATM, pengelolaan uang tunai, biaya logistik, biaya distribusi untuk pengelolaan uang itu mahal. Sebab, mesin ATM tentu harus diisi dan hal itu memerlukan biaya,” ucapnya.
Menurut dia, biaya operasional yang harus dikeluarkan untuk operasional per unit ATM itu lumayan tinggi. Paling tidak setiap bulannya Bank Mandiri harus mengeluarkan biaya perawatan sekitar Rp16 juta-17 juta. Biaya itu untuk biaya amortisasi, telekomunikasi, dan pengisian uang.
Rico Usthavia Frans, Senior Executive Vice President Transactional Banking Bank Mandiri menilai, penentuan biaya melalui mesin ATM harus disesuaikan dengan biaya pengelolaan. “Pengaturan biaya melalui mesin ATM itu idealnya mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), serta harus mendukung juga bank-bank yang berinvestasi secara serius di ATM,” jelas Rico.
Menurutnya, biaya ini tidak serta merta menaikan beban operasional, tapi akan mempengaruhi pada pendapatan komisi atau fee based income. Padahal bank plat merah ini, menargetkan pendapatan fee based income dari transaksi ATM mencapai Rp 725 miliar, dari target pendapatan komisi keseluruhan transaksi elektronik banking sebesar Rp 1,7 triliun sampai akhir tahun 2014.
Hermawan Tjandra, SVP Marketing Rintis Sejahtera (ATM Prima), mengatakan bahwa rencana perubahan tarif itu sudah dibahas dengan bank anggota. Ia beralasan, jaringan yang beranggotakan 57 bank, di antaranya BCA, BNI, BRI, Bank Mandiri, dan CIMB Niaga, disebabkan meningkatnya biaya operasional karena jaringan perbankan semakin luas. “Apalagi, terakhir kami menaikkan tarif itu tujuh tahun lalu. Padahal, kami terus meningkatkan sistem dan peranti lunak,” terang Hermawan.
Alasan senada juga disampaikan Lia Herlianawaty, Corporate Communications dan Legal Manager Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama). Ia mengatakan, kenaikan tarif merupakan imbas dari kenaikan beban investasi dan beban operasional. “Kenaikan ini hasil masukan dari beberapa bank anggota,” ujar Lia. Jaringan ATM Bersama sendiri beranggotakan 82 bank, di antaranya, BNI, BRI, Bank Mandiri, CIMB Niaga, Bank Panin, Bank Permata, dan Bank Danamon.
PT Bank Tabungan Negara, Tbk (BTN) mengaku, akan mengikuti prosedur terkait dengan kenaikan biaya administrasi transaksi via ATM. Menurut Direktur Ritel Funding Distribution BTN, Irman Alvian Zahiruddin, keputusan penyedia jaringan dan layanan (provider) ATM Prima dan ATM Bersama dalam menaikkan biaya administrasi transaksi ATM merupakan hal yang wajar. Kenaikan biaya merupakan dampak dari bertambahnya beban investasi dan beban operasional pengadaan ATM. “Biaya administrasi ATM kan selama ini sudah tidak pernah dilakukan dalam kurun waktu yang begitu lama. Saya rasa itu hal yang wajar,” tukasnya. Sedangkan adanya kenaikan biaya administrasi ATM ini, secara otomatis akan meningkatkan fee based perbankan. Dia menilai, jika konsumen yang memakai layanan transfer antarbank merupakan nasabah BTN itu akan masuk ke dalam fee-based BTN. “Tetapi kalau yang pakai nasabah bank lain, ya itu di-share oleh bank-bank lain fee based-nya. Untuk peningkatan fee based-nya kalau dari ATM sendiri, kita belum ada, belum kita lakukan, kita akan lakukan nanti pada rencana anggaran bank 2015,” ucap Irman
Sementara itu, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih menahan diri menaikan biaya transaksi di ATM Bersama dan ATM Prima. Biaya operasional BCA masih terpenuhi dengan biaya ATM yang lama. Corporate Secretary BCA Inge Setiawati mengaku, saat ini pihaknya belum merasa perlu menaikkan biaya transaksi tersebut. Karena belum ada indikasi rugi atas kebijakannya tetap mempertahankan biaya transaksi ATM tersebut. “Belum ada kenaikan. Nanti kita ikuti perkembangannya, sampai saat ini belum. Sejauh kita masih bisa cover biaya operasional, kita berusaha menahan agar tidak naik,” kata Inge. Sampai saat ini belum ada indikasi rugi dan Net Interest Margin (NIM) masih terjaga. “Selama kita tidak rugi dan margin masih terjaga ya masih mempertahankan,” katanya.
Bertolak Belakang
Rencana menaikkan tarif ATM sejatinya bertentangan dengan apa yang selama ini tengah gencar diupayakan bank dan otoritas yaitu program inklusi keuangan gerakan nontunai. Pengamat ekonomi dari Indef, Enny Sri Hartati, mengatakan, perbankan akan kehilanggan banyak nasabah jika kebijakan kenaikan itu benar-benar terlaksana. Ia menjelaskan, di negara maju memang salah satu keuntungan perbankan itu bersumber dari jual jasa. “Bank harus melihat persoalan lain, yaitu akses masyarakat kepada perbankan masih cukup rendah. Kita tengah mendorong financial inclusion masyarakat yang awalnya non bankable menjadi bankable. Sekarang, tarif ATM lintas bank malah mau dinaikan,” ujar Enny.
Menurutnya, untuk mendorong masyarakat menggunakan jasa transaksi elektronik, perbankan seharusnya terlebih dahulu melakukan penghitungan khusus. Bila tetap diterapkan, lanjut Enny, hal itu akan berpengaruh kepada penurunan transaksi, pendapatan bank dari komisi ATM pun akan ikut tergerus. “Dalam menentukan biaya administrasi perbankan harus memerhatikan dampak terhadap volume transaksi nasabah. Nasabah bisa saja mengurangi transkasi melalui ATM Bersama, jika biaya administrasinya dinaikkan,” kata dia.
Analis Perbankan Recapital Securities, Agustini Hamid menilai, kebijakan menaikkan biaya administrasi, salah satunya karena didorong melambatnya pertumbuhan kredit di masing-masing perbankan. “Tahun ini pertumbuhan kredit perbankan memang sedang melambat. Kemudian ada efek pemilu,’’ kata Agustini. Dia menjelaskan, dengan perlambatan pertumbuhan kredit, membuat perbankan mencari cara meraih pendapatan lain selain kredit. Dan penarikan biaya administrasi sebagai salah satu cara bank memperoleh pendapatan nonbunga atau fee based income. Di samping itu, kebijakan menaikan biaya administrasi, juga sebagai salah satu cara bank menutup potensi penurunan pendapatan dari menurunkan suku bunga depositonya.
Senada dengan Enny, Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng menilai, masyarakat kembali akan menjadi ‘korban’ dari kenaikan tarif ATM Bersama. Sementara menurutnya, kenaikan biaya administrasi juga tidak dapat diandalkan dapat menambah laba perbankan. Sebaliknya malah berpotensi menurunkan pertumbuhan karena turunnya volume transaksi ATM. “Karena biar bagaimanapun logika manusia itu kan selalu mencari yang lebih murah,” ujarnya. Salamudin menambahkan, seharusnya dengan pesatnya kemajuan tekonologi malah mengurangi beban biaya operasional.
Pengurus Harian yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, rencana kenaikan tarif sebesar 50 persen pada 1 November nanti pasti berdampak pada kurangnya minat masyarakat melakukan transaksi beda bank. “Dengan adanya tambahan biaya ini akan mengurangi minat konsumen melakukan transaksi antar bank,” tuturnya.
Dia menambahkan, dengan kenaikan tarif yang sangat singnifikan tersebut, membuat masyarakat lebih memilih untuk bertransaksi menggunakan sesama provider. “Daripada menggerus dana sendiri lebih baik mencari sesama provider,” ucapnya.
Jadi, kembali ke hukum fisika. Bank mengira bahwa ketika benda dimasukkan ke dalam air maka bebannya akan berkurang. Akan tetapi bukan berarti berat benda itu hilang melainkan dipindahkan menjadi suatu gaya yang arahnya berlawanan dengan arah benda itu. Bank tentu tidak mau, hukum fisika itu berlaku kepadanya bukan?

  • Baca juga: Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat
  • Baca juga: Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung
  • Baca juga: Perkuat Budaya '4 No's': KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo
 
 
 
 
 
Previous Post

Kiamat Internet Sudah Dekat

Next Post

Pemerintahan Baru, Penderitaan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

by Stella Gracia
14 Oktober 2026 - 09:08

KPK menggelar OTT terhadap pejabat BNPB dengan pendampingan Puspom TNI di Jakarta, status hukum pihak terperiksa diumumkan dalam 1x24 jam....

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:39

Pakar hukum merumuskan enam pagar pelindung RUU Perampasan Aset guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan aparat dalam skema sita tanpa pidana (NCBAF)....

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

by Sandy Romualdus
4 Oktober 2026 - 14:49

KRQA-SQC menggelar audit surveilans ISO 37001:2025 di Bandara Adi Soemarmo Solo guna memastikan penerapan prinsip anti penyuapan 4 No's. Stabilitas.id...

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

by Sandy Romualdus
30 September 2026 - 14:42

PT Ships Crew Indo Inc. menjalani audit ISO 9001:2015 dan MLC 2006 usai menyalurkan lebih dari 700 pelaut Indonesia ke...

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

by Sandy Romualdus
25 September 2026 - 15:29

Deputi Komisioner OJK Deden Firman Hendarsyah menegaskan prinsip human-in-the-loop dan tata kelola AI perbankan berbasis risiko pada Seminar LPPI #109....

Preseden Buruk Iklim Investasi: Aset Rp200 Miliar Diobral Rp16 Miliar Lewat Celah Hukum Kepailitan

Preseden Buruk Iklim Investasi: Aset Rp200 Miliar Diobral Rp16 Miliar Lewat Celah Hukum Kepailitan

by Sandy Romualdus
24 September 2026 - 20:59

Tim hukum PT Kedap Sayaaq membongkar dugaan mafia legal formal di PN Niaga Surabaya. Tiga oknum hakim dilaporkan terkait obral...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Mario Draghi, ‘Super Mario” Dari ECB”

Mario Draghi, 'Super Mario" Dari ECB"

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance