Segala kejadian selalu diawali dengan pertanda. Dan bagi para pelaku di industri teknologi informasi, tanda-tanda berakhirnya ‘kehidupan’ berinternet sudah terlihat ketika seorang CEO sebuah penyedia jasa telekomunikasi Internet divonis penjara 8 tahun. Sejatinya bukan soal lama hukumannya yang membuat khawatir para penyedia Internet di Tanah Air, tetapi soal alasan pemberian hukuman itu. Tahun lalu, Indar Atmanto, Direktur Utama PT IM2, anak usaha Indosat di bidang penyelenggara jasa Internet, dipenjara karena dianggap merugikan negara senilai Rp1,3 triliun.
Yang dilakukannya sebenarnya hanya urusan bisnis belaka, dengan menandatangani perjanjian kerja sama jaringan 3G agar IM2 dapat menggunakan frekuensi radio 2,1GHz milik Indosat sejak 2005. Dalam industri telekomunikasi, penyelenggara jasa internet harus melakukan perjanjian kerjasama agar dapat memberi akses internet lewat infrastruktur penyelenggara jaringan telekomunikasi. Yang kemudian menjadi pangkal masalahnya adalah ketika menggunakan pita frekuensi radio tersebut PT IM2 tidak membayarkan biaya pemakaian frekuensi (up-front fee) kepada Indosat. Sehingga berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ini merugikan keuangan negara pada 2006-2012 sebesar Rp 1,358 triliun. Padahal apa yang dilakukan IM2 sesuai dengan koridor aturan pemerintah yaitu PP 52 Tahun 2000 yang memerintahkan penyelenggara jasa melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan penyelenggara jaringan, di mana salah satu jaringan itu adalah jaringan seluler yang beroperasi di pita 2.1GHz.
Di pihak lain, Hakim menyatakan perjanjian kerjasama itu (antara Indosat dan IM2) adalah perbuatan melawan hukum meski PP tersebut memerintahkan dua pihak untuk bekerjasama. Penegak hukum bergeming. Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama 4 tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp1,3 triliun. Vonis ini diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun. Atas vonis itu, baik jaksa maupun Indar sama-sama mengajukan kasasi hingga ke Mahkamah Agung tetapi kandas. Keputusan Kejagung dan MA inilah yang lantas membuat para praktisi di industri telekomunikasi Indonesia menjadi gamang. Mereka mengaku terkejut, bingung, prihatin, dan menyayangkan. Hal inilah yang kemudian menjadi pemicu ketakutan bagi penyelenggara jasa Internet, pasalnya hampir semua perusahaan menggunakan kerjasama serupa. “Karena model bisnis seperti IM2 itu hampir semuanya (pelaku bisnis) pakai, ada kerjasama antara penyedia network dan penyedia layanan,” kata Direktur Utama Telkomsel Alex J. Sinaga.
Banyak pengusaha Internet, oleh sebab itu, menjadi ketar-ketir bahkan berniat menutup usahanya karena takut terkena palu pengadilan seperti yang dialami oleh Dirut IM2. “Putusan ini ancaman bagi dunia telekomunikasi, kiamat internet sudah di depan mata. Karena kalau putusan ini konsisten kepada semua jaringan, maka kiamat sudah,” kata Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono. Menurut Nonot, Majelis Hakim keliru memahami maksud Pasal 9 ayat (2) dari UU Telekomunikasi; dan Penjelasannya. Majelis Hakim mengikuti sepenuhnya pemahaman Jaksa bahwa IM2 wajib memiliki izin jaringan. “Pemahaman ini tentu amat fatal, bagaimana mungkin perusahaan yang ingin menyelenggarakan jasa dipaksa harus memiliki jaringan telekomunikasi,” kata dia. Dengan itu, Indar Atmanto, dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Bahkan langkah kasasi yang diajukan Indar hingga ke Mahkamah Agung kandas yang membuat kasus itu akhirnya memiliki kekuatan hukum tetap. Sudah Dekat Kondisi ini makin membuat para pebisnis di industri penyedia jasa Internet makin ketakutan.
Mereka tengah mencari cara untuk membuat pengadilan mengubah keputusannya atau minimal meninjau ulang aturan. Pasalnya, kerjasama yang dilakukan antara IM2 dan Indosat juga dilakukan hampir oleh semua penyedia jasa internet di Indonesia. Jika skema kerjasama IM2 dan Indosat dinilai melanggar dan merugikan negara, maka secara tidak langsung para penyedia jasa internet lainnya bisa dikenakan pasal yang sama.
Akibatnya, bukan sesuatu yang mustahil jika dalam beberapa waktu ke depan, internet di Indonesia terancam bisa mati total. Seluruh penyelenggara jasa internet yang ada di negeri ini –yang jumlahnya lebih dari 200 Internet Service Provider (ISP), tentu tak mau bernasib sama layaknya Indar Atmanto, mantan Dirut IM2 yang berakhir masuk penjara.
Ketakutan para penyedia jasa Internet ini sangat beralasan. Mereka menilai, apa yang telah dilakukan IM2 sudah melakukan prosedur sesuai dengan peraturan dan telah dianggap benar oleh regulator telekomunikasi seperti Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Akan tetapi pada kenyataannya, sang dirut tetap masuk penjara.
Dalam pertemuan di Kantor Pusat PT Indosat, komunitas penyelenggara jasa Internet ini pun kemudian bersepakat untuk mengirimi surat kepada Kementerian Kominfo dan MA untuk menanyakan kejelasan status hukum dalam berbisnis jasa ISP layaknya yang telah dilakukan oleh IM2. “Kami akan mengirimkan surat ke Kominfo minggu ini (akhir bulan lalu), untuk menanyakan status lisensi yang diberikan pemerintah kepada kami apakah masih berlaku atau tidak. Kami juga akan kirim surat untuk minta fatwa ke MA, apakah izin yang dimiliki ISP ini bisa berdampak ke semua. Karena hampir sebagian besar ISP menggunakan skema bisnis yang sama seperti IM2 dan Indosat,” kata Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Samuel Pangerapan.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 30 orang perwakilan ISP dan para pegiat teknologi seperti Onno Widodo Purbo, mereka pun sepakat untuk membuat gerakan pita hitam demi solidaritas untuk terus memberikan dukungan terhadap Indar Atmanto. Nantinya, lanjut Sammy, jika jawaban MA fatwanya berlaku sama, maka 71 juta pengguna internet di Indonesia akan terancam tidak dapat akses internet karena akan mati total. Target pemerintah untuk 110 juta pengguna internet di 2015 juga mustahil tercapai. Menurut Irvan Nasrun, Chief of Network Security APJII, jika internet di Indonesia mati total akan menyebabkan kerugian yang luar biasa dahsyatnya. Dalam hitung-hitungannya, transaksi internet di Indonesia menghasilkan uang Rp3 miliar setiap dua menit. Itu artinya, ada Rp90 miliar tiap jam yang akan hangus. Pihak yang akan mengalami kerugian sudah barang tentu industri yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan internet. Seperti perbankan, bursa saham, online trading, dan lainnya.
Termasuk juga situs berita, sosial media, instant messaging, kampus, dan masih banyak lagi. “Kami di sini semua taat hukum, tapi kami calon napi. Daripada kami semua masuk penjara, lebih baik kami matikan saja koneksi internetnya kalau setelah dievaluasi satu-dua minggu dari sekarang hasil dari fatwa MA tetap sama dan berlaku untuk semua,” kata Sammy. Saat ini pelaku industri masih menunggu respons dari penegak hukum setelah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung perihal kelanjutan hukum bisnis layanan ISP. APJII melayangkan surat itu melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) selaku lembaga yang secara yuridis berkompeten dan lembaga yang memberikan izin ISP.
Menurut Samuel, tujuan dilayangkannya surat tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP yang tergabung dalam APJII, apakah usaha yang dijalankan oleh mereka itu legal atau tidak. Jika langkah tersebut ternyata juga masih belum mampu menembus dinding tebal maka pelaku usaha akan menunggu pemerintahan berikutnya untuk meninjau ulang putusan tersebut. “Kita tunggu next minister (Menkominfo) sama next Kejagung saja, semoga nanti bisa akur pendapatnya,” kata Chandra Aden, Direktur Intercarier, Government and Regulatory Relations Tri Indonesia.

















