• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Manajemen Risiko

Preseden Buruk Iklim Investasi: Aset Rp200 Miliar Diobral Rp16 Miliar Lewat Celah Hukum Kepailitan

by Sandy Romualdus
24 September 2026 - 20:59
9
VIEWS
Preseden Buruk Iklim Investasi: Aset Rp200 Miliar Diobral Rp16 Miliar Lewat Celah Hukum Kepailitan
0
SHARES
9
VIEWS

Tim hukum PT Kedap Sayaaq membongkar dugaan mafia legal formal di PN Niaga Surabaya. Tiga oknum hakim dilaporkan terkait obral aset pailit bernilai ratusan miliar.

Stabilitas.id – Kasus kepailitan PT Kedap Sayaaq kini memasuki babak baru yang mengancam kredibilitas tata kelola peradilan niaga nasional. Tim kuasa hukum perusahaan tambang batu bara penanaman modal asing (PMA) asal Korea Selatan tersebut secara terbuka membongkar dugaan permainan kotor dalam penyelesaian harta pailit. Tiga oknum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya menjadi sorotan utama akibat serangkaian putusan yang dinilai penuh kejanggalan.

  • Baca juga: Sengketa PT Kedap Sayaaq: Mengurai Benang Kusut Kepailitan Tambang Batubara Kaltim

Perusahaan harus menelan kerugian masif setelah sejumlah aset strategis bernilai tinggi berpindah tangan dengan harga sangat tidak masuk akal. Aset krusial tersebut dilaporkan telah dilego oleh kurator kepada pihak tertentu yang memiliki afiliasi kuat dengan para penggugat. “Ada banyak kejanggalan dan kami patut menduga ada semacam permainan antara kurator dan majelis hakim,” tegas kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky.

PT Kedap Sayaaq secara spesifik menyeret tiga nama pengadil, yakni Hakim Khusaini, Hakim Masrul, dan Hakim Heneng Pujadi. Para hakim tersebut tercatat mengabulkan permohonan kurator untuk menjual harta pailit secara serampangan dan cacat prosedur. “Kami sudah mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” ujar Prayogha menegaskan langkah mitigasi hukum kliennya.

BERITA TERKAIT

Sengketa PT Kedap Sayaaq: Mengurai Benang Kusut Kepailitan Tambang Batubara Kaltim

Kejanggalan paling mencolok bermula dari penetapan skema penyelesaian kepailitan melalui mekanisme keberlanjutan usaha (going concern), bukan jalur likuidasi. Opsi ini mengharuskan operasional bisnis tetap berjalan agar pendapatannya dapat menutupi penyelesaian kewajiban debitor. Kurator dilarang keras menjual atau mengalihkan aset ke pihak lain apabila skema going concern ini diterapkan oleh pengadilan.

Praktik di lapangan justru bertolak belakang dengan prinsip dasar kepailitan tersebut akibat terbitnya izin dari hakim pengawas. “Faktanya, mereka melelang aset strategis bernilai tinggi dengan harga super murah. Pembelinya adalah perusahaan yang terafiliasi dengan pihak penggugat,” papar Prayogha di Jakarta, Senin (21/9).

  • Baca juga: Perkuat Budaya '4 No's': KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

Praktik kolutif ini berjalan sangat rapi lantaran berlindung di balik kedok putusan legal pengadilan niaga. “Ini yang kami sebut praktik mafia legal formal. Segala sesuatunya dibuat formal dan legal, padahal diduga banyak sekali pelanggaran di prosedur,” kata Prayogha menyoroti rusaknya tata kelola peradilan.

Nama Hakim Masrul tercatat resmi mengabulkan permohonan kurator Agung Dwijo Sujono untuk menjual fasilitas penghancur (crushing), bongkar muat, hingga pelabuhan jetty. Nilai aset infrastruktur tambang sebesar Rp200 miliar tersebut tiba-tiba diobral secara sepihak dengan harga hanya Rp16 miliar. “Kepada siapa? Kepada LCI, perusahaan jadi-jadian bikinan kurator dan sindikatnya,” ungkap Prayogha dengan nada emosi.

PT Long Coal Indonesia (LCI) sendiri merupakan operator tambang bentukan baru tanpa rekam jejak bisnis batu bara sama sekali. Perusahaan ini secara aneh memenangkan lelang aset Kedap Sayaaq untuk kemudian disewakan kembali ke perusahaan dengan harga selangit. “Sangat kolutif dan manipulatif,” tegas Prayogha menyayangkan praktik culas tersebut.

Anomali administratif juga terkuak dari salinan putusan hakim pengawas PN Surabaya yang terbit pada 9 Juni 2021. Surat penetapan tersebut rupanya keluar jauh lebih dulu sebelum kurator mengajukan surat permohonan tertanggal 21 Juni 2021. “Ini kocak banget dan menghina akal sehat,” kritik Prayogha sembari menunjukkan bukti dokumen penetapan kepada publik.

Hakim Heneng Pujadi juga ikut terseret atas keputusannya mengizinkan kurator melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kedap Sayaaq. Prayogha menegaskan bahwa hakim seharusnya membedakan secara cermat antara izin penyelenggaraan RUPS dengan pemberian wewenang mutlak kepada kurator. Pelanggaran paling fatal justru bermuara pada pemalsuan tanda tangan kurator Shalahudin Serbabagus oleh kurator Agung saat mengajukan permohonan ke PN Surabaya.

  • Baca juga: Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

Kurator Agung saat ini diketahui telah mendekam di penjara atas kasus penggelapan dan penyalahgunaan wewenang. Kasus Kedap Sayaaq kini menjadi preseden buruk yang mempertaruhkan kepastian perlindungan hukum bagi investor asing di Tanah Air. Perkara ini wajib segera dituntaskan demi memulihkan integritas peradilan niaga serta menjaga iklim investasi nasional dari incaran mafia.***

Editor : Sandy Romualdus
Tags: Hakim Heneng PujadiHakim KhusainiHakim Masrulkepailitan PN Niaga SurabayaKurator Agung Dwijo Sujonomafia legal formalperlindungan investor asingPrayogha RizkyPT Kedap Sayaaqsengketa bisnis PMA.skema going concerntata kelola peradilan
 
 
 
 
 
Previous Post

Penjualan Roda Empat Tembus 599 Ribu Unit, Analis Mandiri Wanti-wanti Risiko Suku Bunga

Next Post

IHSG Tergelincir ke 6.308, Rupiah Tembus Rp17.900 Imbas Lonjakan Yield AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

by Sandy Romualdus
4 Oktober 2026 - 14:49

KRQA-SQC menggelar audit surveilans ISO 37001:2025 di Bandara Adi Soemarmo Solo guna memastikan penerapan prinsip anti penyuapan 4 No's. Stabilitas.id...

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

by Sandy Romualdus
30 September 2026 - 14:42

PT Ships Crew Indo Inc. menjalani audit ISO 9001:2015 dan MLC 2006 usai menyalurkan lebih dari 700 pelaut Indonesia ke...

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

by Sandy Romualdus
25 September 2026 - 15:29

Deputi Komisioner OJK Deden Firman Hendarsyah menegaskan prinsip human-in-the-loop dan tata kelola AI perbankan berbasis risiko pada Seminar LPPI #109....

Tak Cuma Jualan Polis, AAJI Gembleng Agen Asuransi Kuasai Manajemen Risiko Bareng LPPI

Tak Cuma Jualan Polis, AAJI Gembleng Agen Asuransi Kuasai Manajemen Risiko Bareng LPPI

by Sandy Romualdus
24 September 2026 - 12:48

AAJI menggandeng LPPI dan mitra strategis lainnya demi merombak tata kelola SDM asuransi jiwa. Ekosistem pendidikan ini turut dilengkapi sertifikasi...

Mitigasi Sengketa Hak Cipta, K&K Advocates Wanti-wanti Agensi Iklan soal Tata Kelola Lisensi Musik

Mitigasi Sengketa Hak Cipta, K&K Advocates Wanti-wanti Agensi Iklan soal Tata Kelola Lisensi Musik

by Sandy Romualdus
24 September 2026 - 11:55

K&K Advocates dan P3I memperingatkan agensi periklanan tentang risiko hukum dan sengketa hak cipta akibat penggunaan musik tanpa lisensi di...

Bom Waktu Disruption of Trust: Saat Algoritma AI Menguji Tata Kelola dan Kredibilitas Institusi

Bom Waktu Disruption of Trust: Saat Algoritma AI Menguji Tata Kelola dan Kredibilitas Institusi

by Sandy Romualdus
21 September 2026 - 22:44

IABC Indonesia menyoroti krisis kepercayaan publik imbas disrupsi AI. Otoritas dan korporasi dituntut menerapkan tata kelola informasi yang ketat guna...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Teken PKS dengan Kementerian UMKM, Bank BSN Siap Guyur Pembiayaan KUR

Saham Melonjak 31 Persen: Bank Banten Buka Suara ke BEI dan Tegaskan Nihil Aksi Korporasi

Outstanding Tembus Rp4,93 Triliun: Bank BJB Salurkan KPR FLPP ke 41 Ribu Debitur

Manjakan Nasabah Tajir: BNI Perkuat Layanan Digital Emerald dan Private via Wondr

Melesat 142 Persen di Tengah Likuiditas Ketat, BEI Tetapkan BSWD Masuk Radar Konsentrasi Tinggi

Menyatukan Akar Lokal dan Jaringan Global: Lahirnya Bank MUFG Danamon

Merambah Wall Street dari Satu Aplikasi: Siasat Ajaib Perluas Akses Saham AS dan ETF

Saham JARR Digadaikan ke Bank Mandiri, Manajemen Pastikan Kendali Tak Bergeser

Perkuat Lini Bancassurance, IFG Life Bidik Basis Nasabah Bank Sulselbar

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

IHSG Tergelincir ke 6.308, Rupiah Tembus Rp17.900 Imbas Lonjakan Yield AS

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance