Sebagai lembaga intermediasi, bank seringkali berhadapan dengan situasi dilematis karena harus memenuhi keinginan banyak pihak. Sebagai lembaga intermediasi, bank tidak hanya memiliki peran sebagai perantara antara yang memiliki dana dengan yang membutuhkan dana, tetapi juga sebagai lembaga yang berdiri di tengah-tengah di antara keinginan otoritas pengawas dan nasabah. Dan dalam posisi itu, bolehlah kita bersimpati terhadap lembaga yang bernama bank, khususnya saat ini.
Ketika harus menghadapi ancaman kekeringan likuiditas, respons alami bank adalah mencari dan menarik sebanyakbanyaknya dana pihak ketiga. Salah satu jalan yang diambil adalah dengan menyiapkan magnet suku bunga deposito yang kompetitif agar dana nasabah tertarik sekaligus bertahan.
Likuiditas, bagi bank adalah darah yang menjamin keberlangsungan hidupnya. Bank tak akan pernah mau mengambil risiko sekecil apapun bilamana harus berhadapan dengan ancaman kekeringan likuiditas.
Risiko likuiditas adalah risiko yang muncul jika suatu bank tidak dapat membayar kewajibannya yang jatuh tempo secara tunai. Meskipun bank tersebut memiliki aset yang cukup bernilai untuk melunasi kewajibannya, tapi ketika aset tersebut tidak bisa dikonversikan segera menjadi uang tunai, maka bank tersebut tetap terpapar risiko likuiditas.
Maka dari itu ketika bank menawarkan suku bunga tinggi demi menjamin ketersediaan likuiditas, dalam perspektif bank, itu adalah cara alami mereka untuk ‘bertahan hidup’. Bank sudah merasakan bahwa dana mulai menjadi barang langka karena perlahanlahan sudah atau bersiap-siap ditarik oleh magnet yang lebih besar yang berada di Amerika Serikat.
Pengamat ekonomi Ryan Kiryanto mengatakan, kenaikan suku bunga deposito bisa jadi bukan karena sematamata untuk mengamankan likuditas, tapi karena karakter industri perbankan di Indonesia masih tergantung kepada keinginan nasabahnya. “Artinya sektor bank kita di-drive oleh ekspektasi atau harapan dari konsumen, termasuk ekspektasi dalam hal imbal hasil,” jelas Ryan.
Permintaan suku bunga yang kelewat tinggi terhadap dana yang nasabah tempatkan pada bank, dikatakan Ryan, didorong oleh jumlah nasabah yang melek produk industri keuangan masih rendah. “Namun, volume dananya besar. Jadi mereka ini yang menjadi driver arah suku bunga time deposit di Indonesia,” papar Ryan. Umumnya nasabah high end ini memiliki nomor rekening tidak hanya di satu bank. Sehingga, mereka dengan mudahnya menginstruksikan dana-dananya di bank yang dipandang berani memberikan tingkat suku bunga yang lebih menarik.
Dari data Statistik Perbankan Indonesia yang dipublikasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2014, rata-rata suku bunga deposito kelompok bank umum melonjak dari 6,01 persen pada Juli 2013 menjadi 8,8 persen di periode yang sama tahun ini. Bahkan beberapa bank mematok suku bunga deposito sampai 11 persen.
Akan tetapi, Otoritas Jasa Keuangan, pengawas tunggal industri keuangan menilai bahwa strategi bank itu justru merupakan lonceng keras yang akan membawa bank kepada keketatan likuiditas.
Maka dari itu pada bulan lalu OJK memutuskan harus menetapkan batas maksimum suku bunga deposito. Per 1 Oktober, suku bunga deposito ditetapkan maksimal 9,75 persen untuk bank kelas menengah dan bank besar sebesar 9,5 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tambubolon mengatakan, alasan penetapan suku bunga deposito adalah untuk mencegah sengitnya persaingan. Sebab tingginya suku bunga dana akan berdampak pada tingginya biaya, perlambatan ekspansi kredit dan peningkatan risiko kredit.
OJK menyebutkan beberapa bank bahkan berani menawarkan suku bunga deposito sebesar 11 persen.“Karena itu, aktifitas ekonomi menjadi lesu dan bisa menghambat laju pertumbuhan ekonomi,” ujar Nelson.
Penetapan aturan bunga maksimum ini hanya berlaku bagi bank menengah dan besar, atau bank umum kegiatan usaha (BUKU) 3 dan 4. Suku bunga simpanan maksimum ditetapkan sama dengan suku bunga penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yaitu 7,75 persen untuk simpanan hingga Rp 2 miliar. “Bank harus memberikan informasi lengkap kepada nasabah bahwa suku bunga di atas penjaminan dan di atas Rp 2 miliar tidak dijamin LPS,” kata Nelson.
Untuk bank BUKU IV atau bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun, ditetapkan bunga maksimal 2 persen di atas BI Rate (saat ini 7,5 persen) atau maksimum 9,5 persen. Untuk BUKU III, atau bank dengan modal inti Rp 5-30 triliun, ditetapkan bunga maksimal 2,25 persen di atas BI rate atau 9,75 persen. Batas maksimum itu sudah memperhitungkan seluruh insentif yang diberikan kepada nasabah, seperti pemberian hadiah undian untuk perseorangan.
Penetapan suku bunga sudah berlaku serentak bagi BUKU III dan IV mulai 1 Oktober 2014. Batasan itu wajib dikenakan untuk perolehan dana pihak ketiga baru dan perpanjangan deposito yang jatuh tempo. Ketetapan OJK ini tak bersifat mutlak, karena bisa berganti ketika ada perubahan BI Rate. “Jika tidak diterapkan akan ada sanksinya karena pengawas sudah memiliki standar pengawasan,” ujar Nelson.
Pengamat perbankan dari Universitas Atma Jaya A. Prasetyantoko melihat, persoalan perbankan domestik saat ini tidak hanya likuditas, beberapa bank juga tengah menghadapi kenaikan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL). Makanya, untuk menghadapi risiko tersebut, kalangan perbankan telah mengambil strategi dengan mulai mengurangi ekspansi kredit. “Situasi ekonomi sekarang sedang tidak menguntungkan bagi semua pihak, terutama untuk industri perbankan dengan likuiditas yang semakin ketat,” ujarnya.
Berdasarkan catatan OJK sampai Juli, ada beberapa bank yang sangat agresif menyalurkan pinjaman hingga hampir menyentuh angka 150 persen. Malahan ada satu bank yang ditengarai memiliki angka LDR melewati 250 persen. dan itu bisa dilihat dari kelompok bank-bank asing. Kinerja bank campuran juga tidak kalah agresif dalam melempar dana. Berdasarkan data yang sama, hingga Juli kemarin rasio kreditnya mencapai 135 persen, yang dalam setahun terakhir memang konsisten naik terus.
Penyakit Bawaan
Krisna Wijaya, pengamat dan praktisi perbankan dalam sebuah tulisannya mengatakan, untuk mengatasi ”penyakit bawaan” yang bernama likuditas, mesti ada upaya serius yang harus ditempuh, tidak sekedar tambal sulam. Biasanya, di saat likuiditas terganggu, perbankan nasional melupakan efisiensi dengan membeli dana mahal, baik dana masyarakat maupun melalui pinjaman. “Berapa pun harganya, sepanjang dapat menjaga likuiditas akan dilakukan,” tulisnya.
Apakah bisa ”penyakit” bawaan ini dihilangkan? Mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu berpendapat, penyakit bawaan itu seyogianya harus dan dapat dihilangkan. Alternatif yang relatif mudah yang bisa dilakukan adalah dengan menyelaraskan sumber dan penggunaan dananya. Artinya, harus ada ‘kerelaan, bahwa pertumbuhan penggunaan dana berupa kredit tidak selalu lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan sumber dananya.
Kalau ternyata pilihannya tetap ingin pertumbuhan kredit lebih tinggi daripada pertumbuhan dana masyarakat, perusahaan harus kembali menggalakkan program menabung. Gerakan yang tidak hanya sekadar edukasi produk, tetapi juga harus disertai peningkatan kualitas layanan dan daya tarik. Ukuran menariknya sederhana, yaitu bila gerakan menabung ini berhasil menggiring segelintir masyarakat yang masih lebih gemar menabung di luar negeri untuk memindahkan sebagian atau seluruh dananya ke perbankan dalam negeri.
Sementara itu, pelaku perbankan sejatinya sudah memiliki strategi pengamanan likuiditas yang sudah digariskan oleh regulator. Sebagaimana ketentuan dalam Basel III mengenai risiko likuiditas, bank sebaiknya mulai menyiapkan diri untuk implementasi Basel III. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola likuiditas.
Menurut Sentot A Sentausa, Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, setidaknya ada tiga cara yang bisa dilakukan bank untuk mengamankan likuiditasnya. Pertama, Bank harus meningkatkan sumber dana yang stabil dan mengurangi ketergantungan pada sumber pendanaan korporasi yang umumnya cenderung volatile sehingga dapat mengganggu stabilitas likuiditas bank. “Komposisi pendanaan yang bersumber dari dana retail yang lebih stabil, misalnya rekening yang digunakan untuk operasional usaha nasabah, pembayaran gaji, pembayaran tagihan-tagihan, dsb,” kata dia.
Kedua, bank harus memiliki high quality liquid asset (HQLA) yang dapat meng-cover kebutuhan likuiditas dalam kondisi krisis, minimal selama periode 30 hari. HQLA adalah aset-aset yang dalam kondisi krisis (bank spesifik maupun market stress) dapat dengan mudah dan cepat dikonversi menjadi kas dengan sedikit atau tanpa pengurangan nilai yang berarti, baik dengan cara penjualan ataupun repo.
Ketiga, selain dari primary dan secondary reserve, bank harus memiliki sumber likuiditas (liquidity buffer) tambahan yang dapat digunakan pada saat kondisi likuiditas semakin ketat. Buffer likuiditas ini sering disebut sebagai contingency funding. “Sumber likuiditas ini bentuknya bisa pinjaman bilateral yang bersifat standby loan, ataupun aktiva likuid yang bisa segera dikonversi menjadi sumber likuiditas, kata Sentot yang juga Ketua Umum BARa, sebuah organisasi bankir yang anggota-anggotanya adalah para risk manager di industri.
Aman atau Tidak?
Otoritas sebenarnya masih kompak untuk mengatakan bahwa kondisi likuiditas perbankan saat ini masih bisa dikendalikan. Berdasarkan hasil stress test yang digelar Bank Indonesia, Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI mengatakan bahwa kondisi likuditas masih aman. Uji tekanan itu menggunakan asumsi pertumbuhan kredit sebesar 17 persen pada tahun depan, pembalikan modal alias capital reversal, dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Meski demikian bukan berarti ancaman kekeringan serta merta hilang. Menurut Halim kondisi fiskal terutama pada penyaluran anggaran dan pengelolaan defisit bisa memberikan ancaman tersendiri bagi pengetatan likuiditas dalam negeri.
Halim menyebutkan tahun ini merupakan tahun yang terendah dalam penyaluran dana transfer ke daerah. Kondisi tersebut tak pelak mempengaruhi likuiditas bank pembangunan daerah (BPD) yang selama ini menjadi bank yang menampung transfer dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Menurut Halim, turunnya penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah disebabkan karena beban berat yang ditanggung APBN dalam subsidi, terutama subsidi bahan bakar minyak (BBM). Ia berharap pemerintah segera mengambil keputusan terkait pengurangan subsidi BBM sehingga likuiditas dalam perekonomian kembali membaik. “Dari sisi perbankan likuiditasnya memang cukup, tapi likuiditas dalam perekonomian belum cukup kalau penyerapan anggaran termasuk penyaluran atau transfer dana ke daerah tidak diperbaiki,” ucapnya.
Penilaian bank sentral mengenai kondisi likuiditas perbankan tidak berbeda dengan hasil evaluasi perkembangan dan profil risiko industri keuangan yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada September 2014. Lucky F.A. Hadibrata, Deputi Komisioner Manajemen Strategis OJK mengatakan, risiko likuiditas bank dalam kondisi stabil dengan tingkat risiko relatif rendah. Berdasarkan pantauan OJK, alat likuid di perbankan cukup memadai untuk mengantisipasi potensi penarikan DPK.
Meski demikian, peningkatan risiko likuiditas masih berpotensi tetap terjadi yang bersumber dari peningkatan rasio kredit terhadap simpanan alias loan to deposit ratio (LDR). Maklum saja, sejak setahun terakhir, LDR terus merangkak naik. Data OJK menyebutkan, LDR keseluruhan perbankan per Juli 2014 sebesar 92,19 persen.
















