• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, April 11, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Laporan Utama

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

oleh Stella Gracia
1 April 2026 - 21:53
2
Dilihat
Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional
0
Bagikan
2
Dilihat

Stabilitas.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) minimal satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan di era pasca-pandemi.

“Para pimpinan perusahaan diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja yang ditetapkan masing-masing entitas,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

BERITA TERKAIT

Link and Match Industri: 50 Persen Peserta Vokasi Batch I 2026 Kantongi Komitmen Kerja

Danantara Akuisisi 4 Manajer Investasi Bank Pelat Merah, Total Transaksi Tembus Rp2,7 Triliun

Antisipasi Perang Timur Tengah, RI Alihkan Impor LPG ke AS dan Australia

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Pendaftaran Ditutup 12 April

Dalam SE tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak normatif pekerja. Beberapa poin krusial yang diatur antara lain:

  • Upah & Hak: Gaji dan tunjangan tetap dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Cuti Tahunan: Pelaksanaan WFH tidak diperbolehkan memotong jatah cuti tahunan pekerja.

  • Kewajiban: Pekerja wajib menjalankan tugas secara penuh, sementara perusahaan bertanggung jawab memastikan kualitas layanan dan produktivitas tetap terjaga.

Sektor Pengecualian dan Efisiensi Operasional

Meski bersifat imbauan nasional, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara absolut (on-site). Sektor yang dikecualikan meliputi:

  1. Kesehatan, Energi, dan Infrastruktur.

  2. Pelayanan Masyarakat, Transportasi, dan Logistik.

  3. Ritel, Industri Manufaktur/Produksi, serta Makanan dan Minuman.

  4. Sektor Jasa Keuangan.

Selain pengaturan pola kerja, perusahaan juga didorong untuk melakukan audit internal terkait pemanfaatan energi. Penggunaan teknologi hemat energi dan pemantauan konsumsi listrik di kantor menjadi bagian dari kebijakan operasional terukur yang diminta oleh Menaker.

Menaker menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada dialog antara pengusaha dan serikat pekerja. Pelibatan pekerja dalam merancang skema WFH dinilai penting untuk membangun kesadaran bersama serta mendorong inovasi pola kerja yang lebih efisien dalam penggunaan energi.

“Langkah ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja baru yang lebih bijak energi tanpa mengorbankan target pertumbuhan ekonomi dan produktivitas nasional,” pungkas Yassierli. ***

Tags: #BUMNefisiensi operasionalHak PekerjaHubungan IndustrialKebijakan WFH 2026Kemnakerketahanan energiMenakerProduktivitas KerjaSurat Edaran MenakerYassierli
 
 
 
 
Sebelumnya

Transformasi Bisnis, SIG Catat Laba Bersih Rp191 Miliar di Tengah Perlambatan Industri

Selanjutnya

Hilirisasi Emas: HRTA Gandeng Grup Danusa Tambang dan Agincourt Resources Perkuat Rantai Pasok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Bank Neo Commerce

OJK Cabut Izin Mitra Pemasaran Efek Bank Neo Commerce (BBYB), Ini Alasannya

oleh Sandy Romualdus
27 Maret 2026 - 15:53

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar kepada PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB)....

KUR BRI Tingkatkan Omzet, Pengusaha Genteng di Majalengka Banjir Pesanan

KUR BRI Tingkatkan Omzet, Pengusaha Genteng di Majalengka Banjir Pesanan

oleh Stella Gracia
9 Maret 2026 - 18:35

Stabilitas.id – Program gentengisasi yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto membawa angin segar bagi para pelaku usaha kecil di sektor...

TPS Gandeng Unair, 21 Pekerja Ikuti Pelatihan Finance for Non Finance

TPS Gandeng Unair, 21 Pekerja Ikuti Pelatihan Finance for Non Finance

oleh Stella Gracia
12 Februari 2026 - 12:20

Stabilitas.id — PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menggelar pelatihan Finance for Non Finance bagi 21 pekerja lintas unit kerja pada...

BSN Fokus Dorong Ekosistem Perumahan Syariah, Developer Jadi Mitra Kunci Pertumbuhan

BSN Fokus Dorong Ekosistem Perumahan Syariah, Developer Jadi Mitra Kunci Pertumbuhan

oleh Sandy Romualdus
8 Februari 2026 - 11:31

Stabilitas.id — Bank Syariah Nasional (BSN) menegaskan penguatan peran developer sebagai mitra utama dalam ekosistem pembiayaan perumahan syariah melalui penyelenggaraan...

OJK Pastikan Tindak Lanjut Konkret Usai Pertemuan dengan MSCI

OJK Pastikan Tindak Lanjut Konkret Usai Pertemuan dengan MSCI

oleh Stella Gracia
3 Februari 2026 - 09:48

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan langkah tindak lanjut konkret setelah menggelar pertemuan dengan tim Morgan Stanley Capital International...

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

OJK Terbitkan Ketentuan Penyelenggaraan TI, Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah

oleh Stella Gracia
9 Januari 2026 - 09:40

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan ketentuan baru terkait penyelenggaraan teknologi informasi (TI) bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Investasi Emas Menggeliat, Penjualan Galeri 24 Tembus 6,5 Ton

    Harga Emas Hari Ini: Antam Tembus Rp2,94 Juta, Galeri 24 Paling Kompetitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BBRI Targetkan Dividen Rp52 Triliun, Fokus Jaga CAR di Level 20 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IHSG Dibuka Rebound Pasca-Lebaran, Intip Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klarifikasi Bank Neo Commerce: Izin yang Dicabut OJK Terkait Produk yang Belum Rilis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robert Leonard Marbun Jabat Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Investasi MUFG Nobuya Kawasaki Calon Nakhoda Baru Bank Danamon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

RUPST BRI 2026: Setujui Dividen Rp52,1 Triliun, Setara 92 Persen dari Laba Bersih

Pencapaian Historis: BTN Salurkan 6 Juta Unit KPR Senilai Rp530 Triliun Sejak 1976

Sinergi BRI dan Pegadaian di Timor Leste: Targetkan Pemberdayaan UMKM Lintas Negara

Kinerja Regional Melesat 14,3 Persen, SIG Kirim Batch Pertama Klinker ke Mauritania

Link and Match Industri: 50 Persen Peserta Vokasi Batch I 2026 Kantongi Komitmen Kerja

Dukung Konsolidasi Danantara, BRI Lepas BRI-MI dan PNM-IM Senilai Rp1,32 Triliun

Strategi Fiskal 2026: Kemenkeu Fokus pada Perluasan Basis Pajak Adil dan Integritas SDM

Adopsi Teknologi VR, Eduhajj Targetkan Digitalisasi Edukasi Haji bagi Gen Z dan Alpha

Atasi Hambatan Investasi, Satgas P2SP Selesaikan 58 Aduan Pelaku Usaha hingga April 2026

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Hilirisasi Emas: HRTA Gandeng Grup Danusa Tambang dan Agincourt Resources Perkuat Rantai Pasok

Hilirisasi Emas: HRTA Gandeng Grup Danusa Tambang dan Agincourt Resources Perkuat Rantai Pasok

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance