• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Laporan Utama

Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional

oleh Stella Gracia
1 April 2026 - 21:53
14
Dilihat
Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari Sepekan, Dorong Ketahanan Energi Nasional
0
Bagikan
14
Dilihat

Stabilitas.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) minimal satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan di era pasca-pandemi.

  • Baca juga: Resmi Dimulai, 46.160 Peserta Ikuti Program MagangHub Angkatan II Batch 1 Tahun 2026

“Para pimpinan perusahaan diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja yang ditetapkan masing-masing entitas,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

BERITA TERKAIT

Resmi Dimulai, 46.160 Peserta Ikuti Program MagangHub Angkatan II Batch 1 Tahun 2026

Obral Aset Properti BUMN, Danantara Gelar Danantara Housing dan Pangkas 250 Entitas

Perkuat Pasar Kerja, Indonesia dan Turki Sepakati Joint Action Plan 2026–2027

Minat Jadi Mitra MagangHub 2026? Kemnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP

Dalam SE tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak normatif pekerja. Beberapa poin krusial yang diatur antara lain:

  • Upah & Hak: Gaji dan tunjangan tetap dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Cuti Tahunan: Pelaksanaan WFH tidak diperbolehkan memotong jatah cuti tahunan pekerja.

  • Kewajiban: Pekerja wajib menjalankan tugas secara penuh, sementara perusahaan bertanggung jawab memastikan kualitas layanan dan produktivitas tetap terjaga.

Sektor Pengecualian dan Efisiensi Operasional

  • Baca juga: Obral Aset Properti BUMN, Danantara Gelar Danantara Housing dan Pangkas 250 Entitas

Meski bersifat imbauan nasional, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara absolut (on-site). Sektor yang dikecualikan meliputi:

  1. Kesehatan, Energi, dan Infrastruktur.

  2. Pelayanan Masyarakat, Transportasi, dan Logistik.

  3. Ritel, Industri Manufaktur/Produksi, serta Makanan dan Minuman.

  4. Sektor Jasa Keuangan.

Selain pengaturan pola kerja, perusahaan juga didorong untuk melakukan audit internal terkait pemanfaatan energi. Penggunaan teknologi hemat energi dan pemantauan konsumsi listrik di kantor menjadi bagian dari kebijakan operasional terukur yang diminta oleh Menaker.

Menaker menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada dialog antara pengusaha dan serikat pekerja. Pelibatan pekerja dalam merancang skema WFH dinilai penting untuk membangun kesadaran bersama serta mendorong inovasi pola kerja yang lebih efisien dalam penggunaan energi.

  • Baca juga: Perkuat Pasar Kerja, Indonesia dan Turki Sepakati Joint Action Plan 2026–2027

“Langkah ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja baru yang lebih bijak energi tanpa mengorbankan target pertumbuhan ekonomi dan produktivitas nasional,” pungkas Yassierli. ***

Tags: #BUMNefisiensi operasionalHak PekerjaHubungan IndustrialKebijakan WFH 2026Kemnakerketahanan energiMenakerProduktivitas KerjaSurat Edaran MenakerYassierli
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Transformasi Bisnis, SIG Catat Laba Bersih Rp191 Miliar di Tengah Perlambatan Industri

Selanjutnya

Hilirisasi Emas: HRTA Gandeng Grup Danusa Tambang dan Agincourt Resources Perkuat Rantai Pasok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

Bank BSN Perkuat Ekosistem UMKM Halal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif

oleh Sandy Romualdus
21 Juli 2026 - 07:47

Bank BSN mendorong penguatan ekonomi kerakyatan, pengembangan kewirausahaan, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan Stabilitas.id - Direktur Network...

Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Blokir 33.000 Rekening Penampung

Suku Bunga Tinggi dan Rupiah Loyo, OJK Evaluasi Revisi Rencana Bisnis 105 Bank

oleh Sandy Romualdus
10 Juli 2026 - 12:52

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengevaluasi revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) 2026 yang diajukan oleh sekitar 105 bank akibat penyesuaian...

Apresiasi Nasabah Milenial, BNI Syariah Gelar Customer Online Gathering

Respons Aturan KUR 5% Presiden Prabowo, OJK Minta Himbara Pertebal Pencadangan

oleh Sandy Romualdus
21 Mei 2026 - 14:50

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta perbankan pelat merah (Himbara) untuk...

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

Virsem LPPI #107: Bukan Sekadar Religi, Hijrah Finansial Jadi Tren Baru Ekonomi Berkelanjutan

oleh Sandy Romualdus
13 April 2026 - 14:54

Stabilitas.id — Industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan tren pertumbuhan positif meski masih menghadapi tantangan penetrasi pasar yang belum optimal....

Bank Neo Commerce

OJK Cabut Izin Mitra Pemasaran Efek Bank Neo Commerce (BBYB), Ini Alasannya

oleh Sandy Romualdus
27 Maret 2026 - 15:53

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar kepada PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB)....

KUR BRI Tingkatkan Omzet, Pengusaha Genteng di Majalengka Banjir Pesanan

KUR BRI Tingkatkan Omzet, Pengusaha Genteng di Majalengka Banjir Pesanan

oleh Stella Gracia
9 Maret 2026 - 18:35

Stabilitas.id – Program gentengisasi yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto membawa angin segar bagi para pelaku usaha kecil di sektor...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Potret Bankir Millenial dan Gen Z

    Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekanan Geopolitik Membayangi, Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Kunci Stabilitas Sektor Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidik US$ 1 Miliar, Pemerintah Terbitkan Panda Bonds Berperingkat AAA di Pasar China Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Fantastis! Kado Milad Ke-1 Laba BSN Meroket 40%, Aset Tembus Rp 81,1 Triliun

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Gandeng Dompet Dhuafa dan Pemdes, Manulife Indonesia Perkuat Kemandirian Komunitas Perdesaan

Kantongi Green Label dan Sertifikat SNI, Semen Gresik Kian Kokoh di Pasar Semen

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Gelar Pameran Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Sabet Rekor MURI

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Hilirisasi Emas: HRTA Gandeng Grup Danusa Tambang dan Agincourt Resources Perkuat Rantai Pasok

Hilirisasi Emas: HRTA Gandeng Grup Danusa Tambang dan Agincourt Resources Perkuat Rantai Pasok

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance