Stabilitas.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) minimal satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan di era pasca-pandemi.
“Para pimpinan perusahaan diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja yang ditetapkan masing-masing entitas,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
BERITA TERKAIT
Dalam SE tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak normatif pekerja. Beberapa poin krusial yang diatur antara lain:
-
Upah & Hak: Gaji dan tunjangan tetap dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Cuti Tahunan: Pelaksanaan WFH tidak diperbolehkan memotong jatah cuti tahunan pekerja.
-
Kewajiban: Pekerja wajib menjalankan tugas secara penuh, sementara perusahaan bertanggung jawab memastikan kualitas layanan dan produktivitas tetap terjaga.
Sektor Pengecualian dan Efisiensi Operasional
Meski bersifat imbauan nasional, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara absolut (on-site). Sektor yang dikecualikan meliputi:
-
Kesehatan, Energi, dan Infrastruktur.
-
Pelayanan Masyarakat, Transportasi, dan Logistik.
-
Ritel, Industri Manufaktur/Produksi, serta Makanan dan Minuman.
-
Sektor Jasa Keuangan.
Selain pengaturan pola kerja, perusahaan juga didorong untuk melakukan audit internal terkait pemanfaatan energi. Penggunaan teknologi hemat energi dan pemantauan konsumsi listrik di kantor menjadi bagian dari kebijakan operasional terukur yang diminta oleh Menaker.
Menaker menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada dialog antara pengusaha dan serikat pekerja. Pelibatan pekerja dalam merancang skema WFH dinilai penting untuk membangun kesadaran bersama serta mendorong inovasi pola kerja yang lebih efisien dalam penggunaan energi.
“Langkah ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja baru yang lebih bijak energi tanpa mengorbankan target pertumbuhan ekonomi dan produktivitas nasional,” pungkas Yassierli. ***
















