BERITA TERKAIT
Nilai tukar rupiah terhadap dollar makin melorot, pada pekan awal Juni berdasarkan kursreferensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia posisi rupiah Rp13,288 per dollar AS. Sampai saat ini rupiah telah terdepresiasi 4,39 persen, terburuk sejakkrisis moneter menimpa pada 1998. Dalam perhitungan, setiap depresiasi rupiah sebesar 10 persen akan berkontribusi terhadap inflasi sebanyak 0,8 persen. Berarti, hampir bisadipastikan, inflasi bulan ini berpeluang meningkat lagi.
Apa yang terjadi dengan rupiah tidak datang mendadak. Sinyal itu sudah menyala jauh-jauh hari. Tepatnya, ketika The Fed mulai menukar kebijakan quantitive easing (QE) dengan Tapering Off yang akhirnya benar-benar menghentikan kebijakan QE secara total pada Oktober 2014. Dengan kebijakan itu, seolah-olah The Fed ingin menyampaikan pesan bahwa raksasa ekonomi yang selama ini ‘tidur’ sudah mulai siuman. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi satu persatu akan bermunculan, termasuk rencana normalisasi The Fed melalui kenaikan suku bunga tinggal menunggu waktu saja.
Perbaikan ekonomi Amerika membuat semua negara mulai waspada, termasukIndonesia. Sebagai upaya memitigasi risiko dampak dari kebijakan yang akan diluncurkan,pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah, yaitu, membentuk protokol manajemen krisis nasional di dalam wadah FKSSK, menyiapkan implementasi Bond Stabilization Framework (BSF), membentuk beberapa currency swap line serta menyiapkan Deferred Draw down Option (DDO).
Mitigasi Risiko
Risiko kerugian akibat selisih nilai tukar tidak bisa dipandang sebelah mata. Karenasetiap nilai tukar rupiah terdepresiasi, utang Indonesia bisa membengkak sebesar 5 persen.Kondisi tersebut sangat mungkin menimpa perusahaan yang melakukan transaksi danberhutang dengan dollar. Tidak sampai disitu saja, kerugian akibat kurs dapat menjadipenyebab gulung tikar. Pilihannya hanya satu, perusahaan harus memitigasi kemungkinanmunculnya risiko kerugian akibat selisih kurs dengan cara lindung nilai (hedging).
Strategi lindung nilai sendiri mulai hadir pada 1973, ketika sistem Bretton Woods diberlakukan. Skema paling sederhana dari lindung nilai adalah transaksi forward (berjangka). Nilai tukar forward biasanya ditentukan berdasarkan kurs spot dan selisih suku bunga kedua mata uang yang dipertukarkan (exchange). Dengan cara ini, perusahaan memindahkan risiko penurunan nilai tukar kepada pihak ketiga (bank).
Transaksi lindung nilai lain yang lazim dilakukan adalah swap yang merupakangabungan dari transaksi spot dan forward. Ini adalah transaksi pertukaran valuta asingterhadap rupiah melalui pembelian atau penjualan secara tunai di pasar spot, yang diikutipenjualan atau pembelian kembali secara berjangka (forward).
Transaksi ini dilakukandengan counterparty atau bank yang sama pada tingkat harga yang disepakati kedua pihak. Sebagian besar pembelian valuta asing dilayani di pasar spot dengan proporsi 73 persen. Sisanya merupakan pangsa pasar swap (21 persen) dan forward (6 persen). Perusahaan BUMN lebih sering mengandalkan pasar spot untuk memenuhi kebutuhan valuta asing, sementara perusahaan swasta seringnya mengandalkan transaksi forward.
Sayangnya, lindung nilai belum menjadi budaya di negeri ini, tidak seperti di Jepang,Tiongkok, dan Korea Selatan. Di negeri matahari terbit, hedging sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perekonomiannya.
Begitu juga di Tiongkok, fungsi lindung nilai dinegeri tirai bambu sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab bank sentral. Korea Selatansendiri rasio hedging-nya sudah mencapai 30 persen. Rasio hedging adalah selisih antara aset valas milik perusahaan dengan kewajiban valas yang akan jatuh tempo dalam waktu 6 bulan.
Bila mengacu kepada PBI No. 16/21/2014 tentang Prinsip Kehatihatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Nonbank yang merupakan penyempurnaan dari PBI No.16/20/PBI/2014 tanggal 28 Oktober 2014, rasio hedging yang berlaku saat ini sebesar 20 persen. BI berencana akan menaikan rasio menjadi 25 persen yang akan mulai berlaku Januari 2016.
Berdasarkan survey yang dilakukan BI terhadap 154 perusahaan pengutang terbesar yang rasio hedgingnya sudah mencapai 20 persen baru sebanyak 54 persen. Sisanya, 47 persen belum mengadopsi lindung nilai atau rasio hedging-nya di bawah 20 persen. Kemudian yangterbaru, PBI ini sudah dilengkapi dengan Surat Edaran No. 16/24/Departemen Kebijakan Moneter tanggal 30 Desember 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehatihatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non-Bank. PBI No.16/21/2014.
Untuk BUMN sendiri, sejak 2013 sudah keluar PBI No. 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank. Dengan PBI ini, BI ikut mendorong BUMN untuk memitigasi risiko nilai tukar melalui hedging. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Nomor Per- 09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai Badan Usaha Milik Negara dan Surat Edaran Nomor S-600/MBU/2013 Perihal Transaksi Lindung Nilai.
Dengan adanya kedua aturan tersebut, selain mendukung stabilitas nilai tukar dan mengembangkan pasar keuangan domestik, pemerintah juga telah mendorong BUMN melakukan hedging. Dari sisi mikro, hedging akan membuat BUMN lebih fokus pada target bisnisnya dan tidak waswas dengan impact dari risiko pasar, serta meningkatkan kualitas tata kelola. Kemudian dalam perspektif makro, hedging akan mengurangi spekulasi borong dollar AS yang tibatiba.
Kedua peraturan tersebut juga semestinya membuat manajemen BUMN danperusahaan yang memiliki penyertaan modal negara tidak lagi khawatir dengan selisih akibat hedging yang bisa disalahtafsirkan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara dan berimplikasi hukum.
















