JAKARTA,IndonesiaSatu.co — OECD bekerjasamaOJK meluncurkan The New G20/OECD Principles Of Corporate Governance (CG) sebagai bentuk partisipasi OJK mendukung penerapan prinsip GCG G20/OECD yang barudi luncurkan September 2015 lalu di pertemuan G20 di Ankara, Turki.
Prinsip-prinsip GCG G20/OECD terbaru tersebut merupakan pengembangan dari versi terdahulu yang memberikan rekomendasibagi para pembuat kebijakannasional tentang hak-hak pemegang saham, remunerasi eksekutif, pengungkapan informasi keuangan, perilaku investor institusi,dan bagaimana mekanisme pasar saham harus berfungsi.
Tata kelola perusahaan merupakan elemen penting untuk investasi serta pembiayaan melalui modal pasar, dan merupakan kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Para pemimpinnegara-negara G20 pada pertemuannya November lalu telah memberikan dukungan resmi atas prinsip GCG OECD ini sebagai standar global atas tata kelola perusahaan yang diharapkan dapat membantu pembuat kebijakan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kerangka kerja tata kelola perusahaan untuk mempromosikan pembiayaan melalui pasarmodal, dan untuk meningkatkan investasi jangka panjang.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida dalam sambutannya mengatakan prinsip-prinsip baru GCG G20/OECD ini akan melengkapi prinsip-prinsip GCG yang sudah diterapkan di OJK.
“Tata kelola perusahaan memainkan peranan penting untuk mendorong para pelaku di sektor jasa keuangan, khususnya pasar modal, untuk menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip kewajaran, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab dan kemandirian untuk memperoleh kepercayaan investor atau pemangku kepentingan lainnya,” katanya.
OJK sebelumnya sudah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) terkait pelaksanaan GCG yaitu, yaitu Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang terdiri dari lima aspek (1) Hubungan Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham Dalam Menjamin Hak-Hak Pemegang Saham; (2) Fungsi dan Peran Dewan Komisaris; (3) Fungsi dan Peran Direksi; (4) Partisipasi Pemangku Kepentingan; dan (5) Keterbukaan Informasi.
Diharapkan penerapan prinsip-prinsip baru ini dapat memudahkan para pelaku pasar untuk menyesuaikan implementasi prinsip GCGdengan perubahan dan pertumbuhan bisnis di era sekarang untukmendorong pertumbuhan dan keberlangsungan sektor jasa keuangan Indonesia, sehingga dapat mendorong ketahanan sektor jasa keuangan dan pertumbuhan ekonomi dalam kondisi normal ataupun krisis.
Peluncuran prinsip-prinsip GCG G20/OECD inisebelumnya didahului dengan seminar“Indonesia –OECD Corporate Governance Policy Dialogue“ pada hari Rabu, 2 Desember 2015 yang merupakan forum dialog mengenai peran, tanggung jawab serta supervisi GCG di grup konglomerasi keuangan.
Implementasi prinsip-prinsip terbaru ini diharapkan dapat menciptakan kepercayaan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga sektor jasa keuangan dapat berkembang dan membuka akses serta peluang untukinvestasi dan pendanaan jangka panjang melalui pasar modal.
Perubahan prinsip-prinsip GCG G20/OECD dibagi menjadi 6 bab yang penambahannnya dimasukkan ke dalam tiap-tiap bab tersebut: 1. Dasar kerangka tata kelola yang efektif; 2.Hak dan perlakuan yang adil untuk pemegang saham dan fungsi kunci kepemilikan; 3.Investor institusi, pasar modal dan perantara lainnya; 4.Peran pemangku kepentingan dalam tata kelola; 5.TransparansidanKeterbukaaninformasi; 6.Tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris.

















