• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Disahkan Paripurna DPR, Menkeu: Fokus UU PPKSK Penanganan Bank Sistemik

by Sandy Romualdus
17 Maret 2016 - 00:00
8
VIEWS
Bunga Deposito Dana BUMN Dipatok Lebih Rendah dari Bunga Umum
0
SHARES
8
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas – Pemerintah menegaskan fokus utama Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) adalah mencegah terjadinya krisis keuangan dengan menangani permasalahan bank sistemik.

“Titik berat UU ini terletak pada pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik sebagai bagian penting dari sistem keuangan,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menanggapi keputusan Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU PPKSK menjadi UU di Jakarta, Kamis. (17/3).

  • Baca juga: Hampir 30 Tahun Terjebak Middle Income Trap, Kepala Bappenas Dorong Inovasi dan Industri Semikonduktor

Rapat Paripurna menyetujui RUU PPKSK menjadi UU yang terdiri atas delapan bab dan 55 pasal yang isinya mencakup pemantauan dan stabilitas sistem keuangan, penanganan krisis sistem keuangan dan penanganan permasalahan bank sistemik dalam kondisi normal maupun krisis.

BERITA TERKAIT

No Content Available

Menkeu menjelaskan pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik menjadi penting karena bank sistemik dapat menyebabkan gagalnya sistem pembayaran serta tidak berfungsinya sistem keuangan secara efektif dan berdampak langsung ke perekonomian.

“Selain itu, sebagian besar dana masyarakat saat ini dikelola sektor perbankan, khususnya bank sistemik. Untuk itu perlu dijaga keberlangsungan fungsi dan layanan utama bank dari kemungkinan kegagalan,” tambahnya.

Meskipun demikian, pemantauan, pemeliharaan dan penanganan permasalahan sistem keuangan juga dilakukan terhadap bidang fiskal, moneter, lembaga jasa keuangan, pasar keuangan dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran dan penjaminan simpanan.

Menkeu juga menyampaikan beberapa isu utama yang telah disepakati dalam pembahasan UU PPKSK, diantaranya penguatan peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam mencegah dan menangani krisis sistem keuangan.

  • Baca juga: Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

KSSK yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan harus bersama-sama melakukan koordinasi yang reguler dan intensif, untuk memantau, memelihara dan menangani kondisi krisis sistem keuangan.

Kemudian, mendorong upaya pencegahan krisis melalui penguatan fungsi pengawasan perbankan, khususnya bank yang ditetapkan menjadi bank sistemik. Penetapan daftar bank sistemik ini dilakukan paling lambat tiga bulan sejak diundangkannya peraturan hukum ini.

Selain itu, mengedepankan konsep “bail-in” yaitu penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas bank menggunakan sumber daya internal antara lain pemegang saham dan kreditur bank, hasil pengelolaan aset dan kewajiban bank serta kontribusi industri perbankan.

“Pendekatan ini sejalan dengan rekomendasi “Financial Stability Board” dan menjadi praktik yang lazim diterapkan di negara G20, sehingga diharapkan masalah penanganan bank tidak membebani keuangan negara,” jelas Menkeu.

UU ini juga menjamin adanya penanganan masalah likuiditas dan solvabilitas bank yang lebih lengkap, dengan mekanisme pemberian pinjaman jangka pendek kepada LPS hingga pengalihan sebagian atau seluruh aset bank (bermasalah) kepada bank lain atau bank baru.

  • Baca juga: Manufaktur Tetap Ekspansif, PMI-BI Kuartal III/2026 Naik ke Level 52,28 Persen

Terakhir, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memegang kendali penuh dalam penanganan krisis sistem keuangan, serta mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi KSSK dan memutuskan program restrukturisasi perbankan.

Secara keseluruhan, Menkeu mengharapkan regulasi ini bisa menjadi landasan hukum dalam menjaga stabilitas sistem keuangan agar lebih efektif dan efisien dalam menghadapi tantangan ekonomi domestik maupun global yang makin beragam.

Tags: UU PPKSK, menkeu
 
 
 
 
 
Previous Post

CIMB Niaga Dorong Penerima Beasiswa Unggulan Berinovasi dari Hati

Next Post

Tekanan Eksternal Mereda, BI Rate Dipangkas Menjadi 6,75 %

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Hampir 30 Tahun Terjebak Middle Income Trap, Kepala Bappenas Dorong Inovasi dan Industri Semikonduktor

Hampir 30 Tahun Terjebak Middle Income Trap, Kepala Bappenas Dorong Inovasi dan Industri Semikonduktor

by Stella Gracia
26 Oktober 2026 - 15:13

Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mendorong inovasi teknologi dan ekosistem industri semikonduktor guna membawa Indonesia keluar dari middle income trap. Stabilitas.id...

Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

by Sandy Romualdus
23 Oktober 2026 - 15:26

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Rakornas TPAKD 2026, meresmikan DNKK, dan menyiapkan pembiayaan rakyat Rp400 triliun pada tahun mendatang Stabilitas.id - Presiden...

Kuasai 20 Persen Pangsa Pasar Perth, TransNusa Kini Terbangi Rute Melbourne–Bali

Kuasai 20 Persen Pangsa Pasar Perth, TransNusa Kini Terbangi Rute Melbourne–Bali

by Sandy Romualdus
23 Oktober 2026 - 14:46

TransNusa resmi meluncurkan rute langsung Melbourne–Bali empat kali sepekan, membuka konektivitas jaringan Beyond Bali ke 11 destinasi dan hub Asia....

Dominasi Mesin Pencari Tergerus, Pengguna GenAI Global Melonjak 57,2 Persen

Manufaktur Tetap Ekspansif, PMI-BI Kuartal III/2026 Naik ke Level 52,28 Persen

by Stella Gracia
22 Oktober 2026 - 09:15

Bank Indonesia mencatat PMI-BI kuartal III 2026 naik ke level 52,28 persen dan diproyeksikan menguat ke 52,37 persen pada kuartal...

Dominasi Mesin Pencari Tergerus, Pengguna GenAI Global Melonjak 57,2 Persen

Sambut Libur Akhir Tahun, BI Proyeksikan SBT Kegiatan Usaha Kuartal IV/2026 Tumbuh 10,77 Persen

by Stella Gracia
22 Oktober 2026 - 09:10

Hasil SKDU Bank Indonesia menunjukkan kegiatan dunia usaha kuartal III 2026 terjaga dengan SBT 11,46 persen dan kapasitas produksi 73,75...

Dominasi Mesin Pencari Tergerus, Pengguna GenAI Global Melonjak 57,2 Persen

Jaring Talenta Vokasi Global, Kemnaker Gelar InaSkills 2026 Berstandar Internasional

by Stella Gracia
22 Oktober 2026 - 09:09

Kemnaker menggelar InaSkills 2026 pada 26–31 Oktober untuk menjaring talenta vokasi berstandar internasional menuju WorldSkills. Stabilitas.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Topang 2,97 Juta UMKM, Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp271,20 Triliun per Kuartal III/2026

Dorong Inklusi Finansial UMKM, BI Integrasikan Data QRIS ke Sistem Credit Scoring

Kredit Tembus Rp242,6 Triliun, CIMB Niaga Bukukan Laba Sebelum Pajak Rp5,8 Triliun

Dari Menabung ke Multi-Aset, Ajaib Catat 25 Persen Investor Pemula Langsung Berdiversifikasi

Perkuat Kebijakan Berbasis Riset, OJK Gelar International Research Forum 2026 dan Rilis Jurnal Syariah

Cegah Fraud dan Risiko Siber, OJK Rangkul 27 Asosiasi Profesi Tata Kelola di Forum SPEKTA

Akselerasi Pasar Uang dan Valas 2030, BI Gandeng OJK dan APUVINDO Perkuat 4 Prioritas

Bentengi Pelajar dari Penipuan Digital, OJK Gelar Digiclass 2026 di Sekolah Rakyat

Penyaluran Kredit BCA Tembus Rp1.063 Triliun, Laba Bersih Tumbuh Jadi Rp45,2 Triliun

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
BI Rate Turun Lagi Jadi 7%

Tekanan Eksternal Mereda, BI Rate Dipangkas Menjadi 6,75 %

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance