STABILITAS, Jakarta – Perkembangan teknologi menciptakan perubahan dalam berbagai lini kehidupan di mana setiap masyarakat bisa mendapatkan kemudahan asalkan terhubung dengan teknologi. Fenomena ini juga terjadi di sektor perbankan karena masyarakat bisa mendapatkan produk dan layanan perbankan bukan dari institusi bank sendiri.
Kemunculan financial technology (fintech) mampu menawarkan produk maupun layanan yang jauh lebih mudah dan cepat ketimbang harus melewati proses administrasi di bank. Belum lagi, kehadiran financial technology (fintech) dapat menjangkau golongan yang tidak terjangkau oleh bank. Kondisi tersebut tentunya memunculkan sebuah distorsi bagi sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mendorong industri perbankan untuk mengembangkan financing technology (fintech). Sebab, fintech sebagai bagian dari perkembangan teknologi tidak dapat ditolak.
BERITA TERKAIT
“Kita lebih happy kalau fintech itu di-backbone oleh perbankan. Itu lebih secure,” ungkapnya dalam Seminar Nasional Pengembangan Sumber Daya Manusia di Era Revolusi Industri 4.0 (Digital), yang digelar STIE Indonesia Banking School di Kampus Bumi LPPI, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Mantan Direktur LPPI ini menjelaskan, fintech menawarkan produk maupun layanan yang jauh lebih mudah dan cepat ketimbang harus melewati proses administrasi di bank.
Selain itu, kata dia, fintech dapat menjangkau masyarakat yang belum memiliki akses ke industri perbankan. Hal ini yang mesti diperhatikan oleh dunia perbankan. Perbankan sudah seharusnya menggandeng fintech sebagai partner untuk tumbuh bersama.
“Kami encourage perbankan. Silahkan mau dirikan, atur strategi yang pas untuk itu, yang meyakinkan bahwa bank bisa menawarkan produk yang hampir sama dengan teknologi yang cepat murah dan hampir sama dengan fintech,” imbuhnya.
Wimboh pun mengaku bahwa perkembangan teknologi yang terjadi di sektor jasa keuangan juga memberikan dampak negatif. Namun, hal tersebut bukan berarti Indonesia lantas menutup diri pada perkembangan teknologi.
“Distorsi enggak bisa dihindari, yang bisa adalah di-minimize. Kita fokus customer protection. Jadi tidak ada satu entity yang keluar dari itu ranah regulasi,” papar Wimboh.

















