JAKARTA, Stabilitas.id – AAUI memberikan pernyataan resmi terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang telah diputuskan tanggal 3 Januari 2025.
Ketua AAUI, Budi Hermawan menyampaikan, pada proses Uji Materiil ini, AAUI berstatus sebagai Ad Informandum, telah memberikan keterangan tertulis tanggal 16 Desember 2024, untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Untuk itu, AAUI menghormati proses hukum yang telah berlangsung dan hasil putusan yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
BERITA TERKAIT
- Menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Putusan ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan”.
Budi melanjutkan, AAUI berkomitmen untuk mematuhi putusan ini sebagai bagian dari hukum yang berlaku di Indonesia. Pihaknya menyadari, putusan ini memiliki implikasi penting bagi industri asuransi dan pemegang polis, khususnya dalam asuransi umum.
Langkah-Langkah yang Akan Diambil
Untuk memastikan kepatuhan dan adaptasi terhadap putusan ini, AAUI akan mengambil langkah-langkah berikut:
- Melakukan pengkajian mendalam atas isi dan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi bersama pihak-pihak terkait.
- Mengkaji ulang ketentuan dalam polis asuransi yang berlaku agar sejalan dengan hukum dan semangat keadilan yang diamanatkan dalam putusan ini.
- Melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota AAUI untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai implikasi hukum dan operasional dari keputusan ini.
AAUI berharap, keputusan ini akan memberikan dampak positif bagi industri asuransi di Indonesia. Dengan implementasi yang tepat, putusan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.***





.jpg)










