Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar pada 8 Juni 2025, berbagai isu strategis di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun menjadi sorotan. Dari dampak konflik geopolitik terhadap portofolio investasi, pengembangan produk asuransi parametrik bencana, hingga kesiapan industri menyambut target-target besar di asuransi syariah. Berikut penjelasan Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, mengenai sejumlah pertanyaan terkait isu aktual yang diajukan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa, 8 Juni 2025.
Bagaimana dampak konflik geopolitik terhadap kinerja industri asuransi, khususnya pada produk unit link?
Kondisi geopolitik global, seperti konflik antara Israel dan Iran serta kebijakan tarif antarnegara, berpotensi memengaruhi sentimen pasar keuangan. Ini tentu berdampak pada kinerja portofolio investasi perusahaan asuransi, termasuk pada produk unit link.
OJK mendorong perusahaan asuransi untuk tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan investasi, melalui diversifikasi portofolio serta penguatan manajemen risiko yang adaptif terhadap ketidakpastian global.
Khusus untuk produk unit link yang memiliki fitur investasi, OJK menekankan pentingnya transparansi informasi dan peningkatan literasi kepada pemegang polis. Nasabah harus memahami profil risiko dan manfaat produk secara menyeluruh.
BERITA TERKAIT
Per Mei 2025, pendapatan premi dari unit link tercatat sebesar Rp16,52 triliun, atau sekitar 22,78% dari total premi asuransi jiwa.
Lini asuransi mana saja yang terdampak langsung oleh ketegangan geopolitik saat ini?
Risiko geopolitik bisa berdampak pada berbagai lini asuransi, terutama yang berkaitan dengan properti, pengangkutan (marine cargo), dan trade credit insurance. OJK secara berkala memantau potensi risiko sistemik maupun sektoral yang bisa timbul akibat kondisi global tersebut.
Apa perkembangan terbaru terkait asuransi parametrik untuk bencana alam? Kapan implementasinya?
Saat ini, sejumlah perusahaan asuransi telah memasarkan produk asuransi parametrik, meski skalanya masih terbatas. Beberapa perusahaan juga telah menyampaikan minat untuk mengembangkan asuransi parametrik khusus bencana alam, seperti gempa bumi dan kejadian katastropik lainnya.
Asuransi parametrik sangat relevan bagi Indonesia yang memiliki risiko bencana alam tinggi. Produk ini memungkinkan pencairan klaim yang lebih cepat, karena berbasis parameter objektif seperti kekuatan gempa atau curah hujan ekstrem yang disepakati di awal, tanpa proses verifikasi konvensional.
OJK mendukung inovasi ini selama tetap memenuhi prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi. Saat ini, OJK terus memantau kesiapan industri dari aspek teknis, aktuaria, hingga infrastruktur data.
Bagaimana perkembangan target pengembangan produk asuransi syariah untuk industri halal yang dicanangkan tercapai pada 2027?
Dalam Peta Jalan Penguatan Industri Perasuransian 2023–2027, ditargetkan bahwa pada 2027 sebanyak 50% perusahaan asuransi syariah telah mengembangkan produk untuk mendukung industri halal.
Saat ini, beberapa perusahaan sudah mulai menyasar sektor-sektor dalam ekosistem halal, seperti:
- Asuransi kebakaran syariah untuk pabrik halal
- Asuransi pengangkutan barang halal
- Asuransi perjalanan umrah dan haji
- Asuransi jiwa syariah bagi pekerja di sektor halal
OJK bersama asosiasi rutin melakukan monitoring, mendorong inovasi produk, serta memperkuat edukasi kepada konsumen guna mempercepat pencapaian target ini.
Apakah semua perusahaan asuransi masih memiliki tenaga aktuaris? Bagaimana OJK menjaga stabilitas SDM ini?
Sesuai regulasi, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki aktuaris perusahaan. Mereka memiliki peran vital dalam menghitung risiko dan kewajiban jangka panjang, termasuk perhitungan cadangan teknis dan penetapan premi.
OJK secara rutin mengawasi kepatuhan terhadap kewajiban ini. Jika ditemukan pelanggaran, termasuk kekosongan posisi aktuaris, maka akan dikenakan tindakan pengawasan (supervisory action).
Untuk menjaga kesinambungan peran aktuaris, OJK mendorong perusahaan membangun sistem manajemen talenta yang baik guna meminimalkan risiko perpindahan SDM secara tiba-tiba.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 251 KUHD, apakah perusahaan asuransi telah menyesuaikan klausul polisnya?
OJK telah menjalin komunikasi aktif dengan asosiasi industri asuransi, yakni AAJI dan AAUI, terkait penyesuaian perjanjian polis pasca putusan MK atas Pasal 251 KUHD.
Kedua asosiasi telah mengajukan usulan penyesuaian klausul perjanjian polis agar sejalan dengan putusan MK. OJK pun telah memberikan tanggapan resmi yang mempertimbangkan perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis perusahaan.
Proses penyesuaian ini masih berjalan, dan OJK akan terus melakukan pemantauan atas implementasinya.
Apa tujuan pembagian risiko 75%:25% dalam POJK baru tentang penjaminan?
Ketentuan ini tertuang dalam POJK 11/2025 tentang penjaminan, di mana lembaga penjaminan hanya boleh menanggung maksimum 75% dari risiko kredit. Sisanya, 25% wajib ditanggung oleh pemberi kredit.
Tujuannya adalah untuk:
- Menjaga prinsip kehati-hatian
- Mendorong analisis kelayakan kredit yang memadai oleh pemberi kredit
- Menjamin akuntabilitas penyaluran kredit
- Menjaga keberlanjutan lembaga penjaminan
Skema ini juga sejalan dengan praktik internasional dan POJK 20/2023 tentang produk asuransi kredit.
Bagaimana prospek industri penjaminan hingga akhir 2025? Apakah sudah membaik?
Per Mei 2025, aset penjaminan menunjukkan pertumbuhan tahunan yang positif, meski pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) masih mengalami kontraksi.
OJK memproyeksikan pertumbuhan aset penjaminan akan mencapai 6–8% hingga akhir 2025, didorong oleh meningkatnya target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan dukungan kebijakan lainnya.
Prospek industri ini tetap positif dan stabil. Namun, tantangan terbesar ke depan meliputi:
- Potensi peningkatan risiko kredit UMKM
- Kebutuhan penguatan modal lembaga penjaminan
- Pentingnya skema re-guarantee untuk menjaga ketahanan industri
Secara keseluruhan, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun melalui pengawasan yang ketat, dukungan terhadap inovasi, serta perlindungan konsumen yang lebih baik. ***





.jpg)









