• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Finance

Aturan Sensitif yang Belum Terbit

oleh Sandy Romualdus
22 Desember 2011 - 00:00
8
Dilihat
Aturan Sensitif yang Belum Terbit
0
Bagikan
8
Dilihat

Pembatasan atau pengaturan remunerasi kepada bankir sebenarnya bisa mengurangi risiko keputusan yang terlalu berani dari bankir. Meski begitu pembatasan itu harus dirumuskan masak-masak agar tidak mengurangi kinerja bankir itu.

Oleh : Ainur Rahman

Bermula dari krisis di Amerika Serikat 2008 lalu yang dipercik oleh sektor industri keuangan negara adidaya itu rontok seketika dan membawanya ke jurang krisis panjang hingga tahun ini. Namun –seperti yang sempat mendapatkan protes keras dari masyarakat AS– hal itu malah membuat pendapatan para pegawai yang bekerja di lembaga keuangan meningkat.

BERITA TERKAIT

BTN Bikin Layanan Publik Pemkab Tapanuli Utara Makin Modern

SIG (SMGR) Alokasikan Seluruh Laba 2025 untuk Dividen, Intip Kinerja Kuartal I/2026

Laba Melesat 236%, Sun Life Indonesia Rilis Solusi Kesehatan Syariah ‘SHIFA Signature’

Garap Pasar Jawa Barat, CIMB Niaga (BNGA) Gandeng 70 Agen Properti di Bandung

Seperti dikutip dari Majalah The Economist, bankir dan pegawai di industri sekuritas lainnya yang masih bekerja mendapatkan 20,3 miliar dollar AS pada 2009 (jika dirupiahkan dengan kurs Rp9.000 jumlahnya mencapai Rp182,7 triliun). Jumlah itu lebih besar 17 persen dari yang diberikan pada 2008.

Inilah yang kemudian memicu protes dari pembayar pajak di AS. Pasalnya lembaga-lembaga keuangan termasuk perbankan telah mendapatkan suntikan (bail-out) dana dari pemerintah dengan dalih untuk menyelamatkannya dari kebangkrutan.

Tak pelak, setelah demonstrasi besarbesaran mencuat, Presiden Barack Obama mengeluarkan kebijakan pembatasan bonus dan gaji bankir terutama pada institusi yang mendapatkan uang negara. Mereka tidak boleh menerima pendapatan lebih dari 500 ribu dollar AS per tahun, atau sekitar Rp4,2 miliar. Kebijakan itu pun menyebar ke negara-negara lain terutama di kawasan Eropa.

Suara pembatasan atau pengaturan kembali salary dan bonus eksekutif bank digaungkan kembali dalam pertemuan negara-negara G20 di London pada September 2009. Indonesia yang juga menjadi anggota G20 tentu mau tidak mau juga punya kewajiban untuk mengaplikasikan ketentuan itu.

Meski tak lantang, otoritas perbankan nasional sejak awal tahun ini sebenarnya sudah meminta agar bank mulai memperhatikan pemberian gaji kepada para eksekutifnya. Berbalut desakan agar bank meningkatkan efisiensi bisnis, secara tak langsung Bank Indonesia sudah melempar ide untuk membatas gaji bankir ke publik.

Adalah Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Wimboh Santoso, yang melontarkan gagasan untuk membatasi gaji bankir pada Januari lalu. Menurut dia, tingginya remunerasi bankir menjadi salah satu unsur inefisiensi perbankan yang akhirnya membuat bunga kredit tinggi sehingga industri nasional sulit bersaing dengan negara lain.

Berdasarkan rasio Biaya Operasional dan Pendapatan Operasinal (BOPO), perbankan Indonesia mencatatkan angka 88,6 persen. Rasio ini yang paling tinggi di kawasan ASEAN, karena Malaysia angkanya hanya 40 persen. Itu artinya, bank di Malaysia hanya mengeluarkan biaya sebesar 0,4 ringgit untuk meraup pendapatan operasional sebesar 1 ringgit. “Itu berarti bank-bank di Malaysia sangat efisien,” kata Wimboh.

Besarnya rasio itu, salah satunya disebabkan oleh faktor biaya gaji yang tinggi. Remunerasi bankir memang dikenal tinggi hingga banyak pencari kerja serta lulusan perguruan tinggi yang selalu menempatkan perbankan dalam target profesi incarannya. Selain tinggi, gaji perbankan juga selalu meningkat.

Lilis Halim, Managing Consultan Towers Watson, mengatakan bahwa pada 2011 kenaikan gaji di Indonesaia rata-rata mencapai 10,3 persen, sementara untuk sektor perbankan angkanya lebih tinggi, mencapai 11,2 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan persentase kenaikan gaji pada 2010 yang rata-rata mencapai 9,4 persen untuk semua industri dan sebesar 10,1 persen untuk sektor perbankan.

MENDAPATKAN TENTANGAN

Namun demikian ide tersebut jelas tidak akan mendapatkan dukungan dari eksekutif yang menjadi objek pembatasan remunerasi. Direktur Bank Negara Indonesia, Krishna R Soeparto, mengatakan bahwa, urusan gaji sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, sehingga aturan itu tak tepat diterapkan di Indonesia. “Bank itu, baik ukuran, aset, dan kegiatan usahanya berbeda, sehingga saya kira sulit diterapkan,” kata Krishna.

Beberapa bankir lain memiliki pendapat yang tidak jauh berbeda meski dengan alasan yang lebih beragam. Namun demikian tampaknya aturan soal pengaturan gaji itu hanya tinggal menunggu waktu. Pasalnya kebijakan itu, bagi bank sentral akan berdampak mengurangi risiko krisis dalam jangka panjang.

Menurut ekonom Indef, Enny Sri Hartati, pembatasan kompensasi kepada bankir bisa dikaitkan dengan pemberian kredit. Jika ternyata kreditnya itu terkait sektor yang berisiko maka pemberian bonus tidak boleh diberikan dulu kepada bankir sampai terbukti bahwa kredit itu tidak macet. “Untuk kredit high risk, bonus tidak langsung diberikan 100 persen. Harus ada yang disandera sampai keputusannya itu terbukti aman. Jika terbukti keputusannya tidak memunculkan risiko, baru sepenuhnya diberikan kepada bankir,” jelas Enny.

Berdasarkan dokumen Financial Stability Board (FSB), praktik pemberian kompensasi tinggi kepada bankir adalah salah satu faktor penyebab meletupnya krisis keuangan pada 2008. Tingginya bayaran memicu adrenalin bankir untuk lebih berani lagi mengambil risiko dalam keputusan-keputusan bisnisnya. Bahkan keputusan itu tak jarang mengancam sistem keuangan.

FSB adalah sebuah badan internasional yang memonitor dan membuat rekomendasi sistem keuangan global yang dibentuk setelah KTT G20 di London. Anggotanya terdiri dari pejabat-pejabat bank sentral dan lembaga keuangan dunia dalam G20.

Meski begitu, jika aturan tersebut betul-betul diratifikasi harus ada penyesuaian-penyesuaian sesuai kondisi perbankan dan bankir di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar pengaturan tersebut tidak mengurangi kinerja bankir itu. Demikian disampaikan oleh pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Sisdjiatmo.

Menurut dia, jalan terbaik yang bisa dilakukan dengan membuat koridor pengaturannya yang lebar dan pengaturan pun harus berdasarkan segmentasi. “Sah-sah saja diatur tapi pengaturannya harus dibuat lebar koridornya,” kata Sisdjiatmo.

Sistem remunerasi lanjut dia, ujung-ujungnya adalah salary grade yaitu berdasarkan kepangkatan dan penyesuaian skala gaji. “Misalnya, dimulainya dari berapa nilai gajinya, titik tengahnya berapa, dan maksimum berapa,” lanjut Sisdjiatmo.

“Jika memang harus berdasarkan BOPO, maka rasionya BOPO itu juga harus perlebar dan dibuat fleksibel. Sebab remunerasi itu terkait dengan balas jasa atas kinerja.”

Pendapat lain yang mengemuka adalah bahwa pengaturan itu seharusnya tidak berlaku bagi direksi dan komisaris bank. Artinya gaji ataupun remunerasi direksi dan komisaris tidak perlu diatur atau dibatasi lagi karena undang-undang menyebutkan bahwa para direksi dan komisaris diberhentikan oleh pemegang saham.

Sementara itu Krisna Wijaya, praktisi perbankan mengatakan, pengaturan yang akan disusun BI hendaknya tidak sekedar copy and paste dan sekedar ingin mendapatkan pengakuan bahwa Indonesia telah melaksanakan kesepakatan G20. “Harus disadari bahwa situasi dan kondisinya berbeda. Misalnya, remunerasi ala AS dan Eropa yang menghebohkan tersebut,” kata Krisna.

Yang perlu diatur lanjut Komisaris Bank Mandiri itu adalah remunerasi yang bersifat jangka panjang, seperti berkaitan dengan fasilitas opsi saham, pinjaman jangka panjang, serta fasilitas dan tunjangan purnajabatan.

Pengaturan remunerasi lain, seperti bonus dan tentiem, tidak diberlakukan besarannya, tapi lebih pada proses eksekusinya. “Ini pun sebenarnya berlebihan karena dalam sejarah perbankan nasional belum terbukti bahwa hanya karena bonus dan tentiem banknya menjadi bangkrut,” tambah Krisna. SP

 
 
 
 
Sebelumnya

Era Baru Bisnis Kartu Kredit

Selanjutnya

Agar Outsourcing Tak “Menampar” Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BTN Bikin Layanan Publik Pemkab Tapanuli Utara Makin Modern

BTN Bikin Layanan Publik Pemkab Tapanuli Utara Makin Modern

oleh Sandy Romualdus
9 Mei 2026 - 00:28

Stabilitas.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kesepahaman...

Garap Pasar Jawa Barat, CIMB Niaga (BNGA) Gandeng 70 Agen Properti di Bandung

Garap Pasar Jawa Barat, CIMB Niaga (BNGA) Gandeng 70 Agen Properti di Bandung

oleh Sandy Romualdus
8 Mei 2026 - 12:39

Stabilitas.id – PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) terus memperkuat penetrasi pembiayaan kepemilikan hunian di wilayah Jawa Barat dengan menggandeng...

Ekspansi ‘Hyperscale’, DCI Indonesia (DCII) Raih Kredit Rp17 Triliun dari BCA

Ekspansi ‘Hyperscale’, DCI Indonesia (DCII) Raih Kredit Rp17 Triliun dari BCA

oleh Stella Gracia
8 Mei 2026 - 11:40

Stabilitas.id – Emiten pusat data besutan Toto Sugiri, PT DCI Indonesia Tbk. (DCII), mendapatkan kucuran fasilitas kredit investasi jumbo senilai...

Bank Jatim (BJTM) Tebar Dividen Rp850,18 Miliar, Yield Tembus 9,51%

Laba Bersih Tembus Rp7,56 Triliun, BSI (BRIS) Bagi Dividen Rp32,81 per Saham

oleh Stella Gracia
8 Mei 2026 - 11:31

Stabilitas.id – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp1,51 triliun atau setara...

Persiapan Haji Lebih Terukur, BNI (BBNI) Hadirkan Fitur ‘Life Goals’ di Aplikasi wondr

Persiapan Haji Lebih Terukur, BNI (BBNI) Hadirkan Fitur ‘Life Goals’ di Aplikasi wondr

oleh Stella Gracia
8 Mei 2026 - 11:30

Stabilitas.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) memperkuat kapabilitas aplikasi wondr by BNI dengan meluncurkan fitur Life Goals....

Bank Jatim (BJTM) Tebar Dividen Rp850,18 Miliar, Yield Tembus 9,51%

Bank Jatim (BJTM) Tebar Dividen Rp850,18 Miliar, Yield Tembus 9,51%

oleh Sandy Romualdus
8 Mei 2026 - 11:28

Stabilitas.id – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) resmi mengantongi restu pemegang saham untuk membagikan dividen tunai sebesar...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CIMB Niaga (BNGA) Tebar Dividen Rp4,07 Triliun, Angkat Budiman Tanjung Jadi Direktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BRI 2026: Setujui Dividen Rp52,1 Triliun, Setara 92 Persen dari Laba Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BTN Bikin Layanan Publik Pemkab Tapanuli Utara Makin Modern

SIG (SMGR) Alokasikan Seluruh Laba 2025 untuk Dividen, Intip Kinerja Kuartal I/2026

Laba Melesat 236%, Sun Life Indonesia Rilis Solusi Kesehatan Syariah ‘SHIFA Signature’

Garap Pasar Jawa Barat, CIMB Niaga (BNGA) Gandeng 70 Agen Properti di Bandung

Jaga Daya Beli, Menkeu Purbaya Siapkan Stimulus Ekonomi Tambahan di Kuartal II/2026

Rupiah Tembus Rp17.424 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Jurus ‘Currency Swap’

Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Dipatok 7,5%, Bappenas Siapkan Rp625 Triliun

Ekspansi ‘Hyperscale’, DCI Indonesia (DCII) Raih Kredit Rp17 Triliun dari BCA

Tanpa Bayar Premi, Nasabah Payroll Permata Bank Kini Otomatis Terlindungi Astra Life

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Bank Mandiri Kuasai Pasar Kredit Sindikasi

Bank Mandiri Kucurkan Kredit Pupuk Rp 9,2 T

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance