DPR RI menyetujui penetapan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK 2026-2031. Sarjito membawa visi menjadikan Indonesia penentu harga komoditas global.
Stabilitas.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui penetapan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Persetujuan ini menyusul laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah diselesaikan oleh Komisi XI DPR RI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar pengujian terhadap Sarjito pada Senin (24/8/2026), yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat di internal Komisi XI. Penugasan pengawasan BMKS ini merujuk pada hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR tertanggal 18 Agustus 2026.
BERITA TERKAIT
“Komisi XI DPR RI secara musyawarah untuk mufakat menyetujui saudara Sarjito sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK terpilih periode 2026–2031,” tegas Dolfie saat membacakan laporan Komisi XI.
Laporan tersebut kemudian mintai pengesahan oleh pimpinan sidang. “Apakah laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK periode 2026–2031 dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan diiringi ketukan palu sidang.
Targetkan Indonesia Sebagai Penentu Harga Komoditas
Saat menjalani fit and proper test di Komisi XI, Sarjito menegaskan visinya untuk membangun BMKS yang terpercaya (trusted market), memiliki likuiditas dalam, dan kredibel di mata pelaku pasar internasional.
Menurutnya, posisi Indonesia sebagai salah satu produsen utama komoditas strategis dunia—seperti nikel dan timah—harus diimbangi dengan kedaulatan dalam pembentukan harga (price maker), bukan sekadar menjadi pengikut harga (price taker) yang ditentukan oleh bursa negara lain.
“Bagaimana mungkin kita sebagai produsen atau penghasil timah dan nikel terbesar di dunia, tetapi harganya tidak ditentukan oleh negara kita sendiri melainkan ditentukan di negara lain,” ujar Sarjito dalam pemaparannya di Kompleks Parlemen, Senin (24/8/2026).
Sarjito menambahkan bahwa kunci utama untuk menarik minat pelaku pasar bertransaksi di dalam negeri adalah dengan menciptakan pasar yang transparan dan likuid, sehingga tercipta harga wajar yang dapat dijadikan acuan (benchmark) perdagangan global. ***

















