• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Internasional

Bappebti Kemendag Blokir 114 Situs Pialang Berjangka

oleh Stella Gracia
8 Mei 2020 - 07:13
10
Dilihat
Mendag Tingkatkan Sinergi dengan Dubes RI di Beijing
0
Bagikan
10
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan memblokir 114 situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka pada April 2020. 

“Pandemi COVID-19 yang melanda hampir semua negara di dunia tak terkecuali Indonesia, tidak menyurutkan komitmen Bappebti Kemendag untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dan menciptakan persaingan usaha yang sehat serta kepastian hukum di tengah masyarakat,” tegas Mendag.

Menurut Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Tjahya Widayanti meskipun saat ini pegawai Bappebti melakukan pekerjaan dari rumah (Work From Home/WFH), pengawasan dan pengamatan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin tidak boleh lengah. Ruang gerak mereka harus dipersempit, karena sebagian besar kegiatan yang dilakukannya berpotensi merugikan masyarakat.

BERITA TERKAIT

Menkeu Purbaya: Analisis JP Morgan Sebut Ketahanan Ekonomi RI Terkuat Kedua di Dunia

RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

Cek Dompet Anda! Ini Daftar Rupiah Lama yang Segera Tak Laku dan Batas Waktu Tukarnya

Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 Triliun ‘Bobol’, Menkeu Purbaya ungkap Pemicunya

“Bappebti akan terus mempersempit ruang gerak entitas-entitas illegal tersebut. Selain pemblokiran domain, ke depan Bappebti akan memblokir media yang digunakan untuk melakukan promosi, termasuk media sosial seperti YouTube,” ujar Tjahya.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menyatakan, selain betindak selayaknya Pialang Berjangka dengan menjadi Introducing Broker (IB), Bappebti juga menindak situs yang memfasilitasi pembukaan akun ke broker luar negeri.

“Meskipun berdalih hanya menyediakan informasi dan berita seputar perdagangan berjangka, namun berdasarkan pengamatan Bappebti terdapat halaman yang mengarahkan untuk melakukan pembukaan akun ke broker luar negeri. Tentunya hal tersebut dilarang, karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi,” ungkap M Syist.

M Syst melanjutkan, selain penawaran investasi mata uang, indeks saham, dan komoditi, saat ini juga marak penawaran investasi dengan berkedok menambang kripto. Untuk dapat melakukan aktifitas menambang kripto, masyarakat ditawarkan untuk bergabung dengan menyediakan paket-paket sesuai dengan kemampuannya dan mendaftar melalui situs mereka. Penawaran-penawaran tersebut selain dilakukan melalui situs internet, juga melalui Whatsapp Group (WAG). Perekrutan calon peserta dilakukan dengan sistem berjenjang atau skema piramida. Investasi dengan skema ini berpotensi besar merupakan skema penipuan (scam) dan dana yang terkumpul umumnya akan dibawa lari oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. Jadi investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis,” pungkas M Syist.

 
 
 
 
Sebelumnya

Grab dan Kemenparekraf Jalin Kerja Sama untuk Perangi Pandemi Covid-19

Selanjutnya

Mendag Tingkatkan Ekspor Buah dan Furnitur ke Jerman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Alarm Fiskal Global! Utang Amerika Serikat Lampaui PDB untuk Pertama Kali Sejak PD II

Alarm Fiskal Global! Utang Amerika Serikat Lampaui PDB untuk Pertama Kali Sejak PD II

oleh Sandy Romualdus
4 Mei 2026 - 11:24

Stabilitas.id – Beban fiskal Amerika Serikat (AS) kini memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Nilai utang nasional Negeri Paman Sam tersebut...

Horor Logistik di Selat Hormuz: 1.900 Kapal Terjebak, Pasokan 190 Juta Barel Minyak Terhenti

Sinyal Deeskalasi, Iran Tawarkan Jalur Aman Selat Hormuz via Perairan Oman

oleh Stella Gracia
17 April 2026 - 14:39

Stabilitas.id – Pemerintah Iran dilaporkan mengajukan proposal baru untuk menjamin keamanan lalu lintas kapal di Selat Hormuz. Teheran membuka kemungkinan...

Pasar Global Pantau Negosiasi Trump-Iran, Nasdaq Cetak Rekor Terpanjang Sejak 2009

Pasar Global Pantau Negosiasi Trump-Iran, Nasdaq Cetak Rekor Terpanjang Sejak 2009

oleh Stella Gracia
17 April 2026 - 10:10

Stabilitas.id – Indeks saham utama di bursa Amerika Serikat kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa pada penutupan perdagangan Kamis (16/4/2026)....

Federal Reserve: Kenaikan Suku Bunga Selanjutnya Harus Hati-hati

Kisruh Renovasi Kantor US$2,5 Miliar Jadi Senjata Trump Singkirkan Bos The Fed

oleh Stella Gracia
16 April 2026 - 10:14

Stabilitas.id – Hubungan antara Gedung Putih dan Federal Reserve (The Fed) mencapai titik didih. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump...

Hadapi Volatilitas Global, ASEAN Luncurkan Project Revive dan Finance Sectoral Plan 2026–2030

Hadapi Volatilitas Global, ASEAN Luncurkan Project Revive dan Finance Sectoral Plan 2026–2030

oleh Stella Gracia
14 April 2026 - 12:39

Stabilitas.id – Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN (AFMGM) menyepakati penguatan langkah kebijakan dan kerja sama strategis guna...

Gagal Capai Kesepakatan, Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu Pasca-Maraton 21 Jam

Gagal Capai Kesepakatan, Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu Pasca-Maraton 21 Jam

oleh Stella Gracia
13 April 2026 - 09:58

Stabilitas.id – Harapan pasar global untuk melihat deeskalasi konflik di Timur Tengah kembali meredup setelah perundingan damai antara Amerika Serikat...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CIMB Niaga (BNGA) Tebar Dividen Rp4,07 Triliun, Angkat Budiman Tanjung Jadi Direktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Berlaku! PMK 23/2026: Aturan Baru Penagihan hingga Pelunasan Piutang Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Menkeu Purbaya: Analisis JP Morgan Sebut Ketahanan Ekonomi RI Terkuat Kedua di Dunia

RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

Cek Dompet Anda! Ini Daftar Rupiah Lama yang Segera Tak Laku dan Batas Waktu Tukarnya

Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 Triliun ‘Bobol’, Menkeu Purbaya ungkap Pemicunya

Genjot Likuiditas, Pemerintah Percepat Restitusi PPh WP Badan dengan Omzet s.d Rp50 Miliar

Risiko Finansial Kian Kompleks, BI Tekankan Pentingnya Otonomi dan Integrasi Kebijakan

Keyakinan Konsumen April 2026 Menguat, Didorong Persepsi Ketersediaan Lapangan Kerja

Sinergi BI-BNM: Digitalisasi Sistem Pembayaran Jadi Fokus Kerja Sama Bilateral Terbaru

Strategi Menjaga ‘Cash Flow’, Maybank Indonesia Berbagi Tips Evaluasi Keuangan Tengah Tahun

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Kemendag Fasilitasi Ekspor DenganTerbitkan Permendag Nomor 39 Tahun 2020

Mendag Tingkatkan Ekspor Buah dan Furnitur ke Jerman

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance