JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan berkas perkara dan menyelesaikan penyidikan pada kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) Tahap I, Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing, dalam keterangan resminya, pada Kamis (4/7/24).
Menurutnya, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan JPU untuk rencana pelaksaan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kupang.
BERITA TERKAIT
“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya, mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus hingga penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Tongam.
Ia menambahkan, dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit. dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan.
Sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menyelesaikan penanganan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan RI.***





.jpg)










