BERITA TERKAIT
Bank Indonesia dan Kepolisian RI menandatangani pedoman kerja penanganan dugaan tindak pidana sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA). Deputi Gubenur BI Ronald Waas mengatakan, pedoman kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman kerja sama dalam rangka mendukung tugas dan kewenangan Bank Indonesia yang telah ditandatangani Gubernur BI dan Kapolri bulan lalu. “Penegakan hukum di bidang penukaran valuta asing ini sangat penting, mengingat bisnis ini merupakan salah satu jenis usaha yang rawan untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ronald. Ronald menjelaskan berbagai bentuk penyalahgunaan itu sendiri dapat meliputi sarana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme, perdagangan narkotik hingga penyeludupan yang disamarkan seolah-olah bersumber dari bisnis tukar menukar valuta asing. Pedoman kerja tersebut nantinya berupa transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), uang elektronika dan jasa pengelolahan uang rupiah serta KUPVA. Ronald menambahkan kerja sama itu akan berlangsung di seluruh wilayah Indonesia dan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana sistem pembayaran dan KUPVA.
















