JAKARTA, Stabilitas—Bank Indonesia (BI) pada hari ini mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru yang mengatur para pelaku market operator. Peraturan dengan nomor 21/5/PBI/2019 tersebut mengatur tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Valuta Asing (Market Operator).
Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Agusman mengatakan, penerbitan peraturan tersebut merupakan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI April 2019 yang memutuskan untuk memperluas kebijakan yang lebih akomodatif guna mendorong permintaan domestik.
“Tujuan PBI ini adalah untuk menjaga integritas pasar uang dan pasar valas serta mendorong terciptanya pasar uang dan pasar valas yang adil, teratur, transparan, likuid dan efisien,”paparnya di Jakarta, Selasa, (7/5/2019).
Dirinya menambahkan, dengan adanya peraturan ini, BI memastikan penyelenggara transaksi memiliki tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, memberikan kesetaraan (fairness) dalam melakukan bisnis, dan memberikan peluang yang sama bagi calon penyelenggara transaksi.
Agusman menuturkan, terdapat empat kelompok yang diatur melalui PBI tersebut, yaitu penyedia electronic trading platform (ETP), pialang pasar uang (PPU), systematic internalisers (SI), dan penyelenggara bursa.
“Beberapa kelompok tersebut kita kenai beberapa persyaratan salah satunya Harus berbentuk badan usaha perseroan terbatas atau bank, tidak bisa individu,” ujar Agusman.
Dirinya melanjutkan modal disetor adalah Rp 30 miliar, Rp 12 miliar, Rp 10 miliar dan Rp 5 miliar dengan porsi kepemilikan asing maksimal 49 persen. Selain itu, akan ada penilaian terhadap pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi yang dilakukan oleh BI.
“Untuk jenis instrumen dan transaksi yaitu instrumen moneter, transaksi di pasar uang, transaksi di pasar valas dan atau instrumen dan transkasi lainnya sesuai dengan persetujuam BI baik konvensional maupun syariah,”paparnya.
Market dan operator juga dikenai kewajiban dan larangan yaitu pertama adalah kewajiban penyampaian informasi, kemudian konektivitas dengan sistem BI serta kewajiban terkait data transaksi, penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, serta pelaporan.
Agusman menambahkan, selama masa peralihan, BI memberikan waktu selama 180 hari kalender sejak PBI ini berlaku kepada bank yang telah beroperasi sebagai SI untuk memenuhi ketentuan pada PBI dan PADG terkait SI.
“BI juga memberikan waktu selama tiga tahun sejak PBI ini berlaku kepada pihak yang telah beroperasi sebagai penyedia ETP untuk memenuhi ketentuan pada PBI dan PADG terkait penyedia ETP,”pungkasnya. (Is)

















